Headlines News :
Home » , , » Permasalahan PT APML dan Warga Belum Tuntas

Permasalahan PT APML dan Warga Belum Tuntas

Written By Admin on Senin, 23 Maret 2009 | 05.30

Senin, 23 Maret 2009 Jambiekspres.co.id

MUARABUNGO - Permasalahan antara PT Aman Pratama Makmur Lestari (APML) dengan masyarakat Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat hingga kini belum kunjung tuntas. Pasalnya pihak dari PT APML dalam sidang DPRD yang dilaksanakan Sabtu (21/03) kemarin tidak dihadiri langsung oleh Direktur PT APML, Sjamsu. Malahan digantikan dengan kuasa hukumnya, Andi. Kuasa hukum Syamsu mengatakan bahwa Direktur tidak dapat hadir untuk memenuhi undangan DPRD Kabupaten Bungo, dikarenakan anaknya sakit.



Serta merta, Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Dedi Putra sekaligus pemimpin sidang “mengusir” kuasa hukum Direktur PT APML. Ketua DPRD ini tidak menerima kuasa hukum tersebut, karena Pemerintah telah menyerahkan kepercayaan langsung kepada Direktur PT APML bukan kepada kuasa hukumnya. Oleh karena itulah, Dedi merasa sangat kecewa sekali ketidak-hadirian Direktur ke pertemuan hari ini (21/03).


Peretemuan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, dihadiri anggota komisi II, Kadis Hutbun H.M Dayat, staf ahli, unsur Muspida. “Kita tak bisa melanjutkan sidang ini karena tidak munculnya Direktur PT APML, dan saya tidak mau terima dengan yang namanya kuasa hukum. Sebab masalah ini harus diselesaikan dengan orang yang bersangkutan yaitu Direkturnya langsung,” ujar Dedi Putra.


Bukan hanya itu saja, Dedi pun mengungkapkan dan menegaskan dalam UU kedewanan, jika pihak yang dipanggil tidak memenuhi undangan yang telah diberikan DPRD sebanyak tiga kali pemanggilan. Maka yang dipanggil tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana. “Jadi kami hanya akan melakukan sidang jika pihak Direktur sudah datang dan mau bermusyawarah kembali,” tegasnya lagi.


Selain itu juga, Dedi Putra langsung membentuk tim untuk menyelidik ke lapangan. Dan SK pembentukkan tim tersebutpun sudah ditanda-tangani oleh Ketua DPRD, sehingga mereka dapat turun langsung kelapangan. Tim tersebut terdiri dari Komisi II, Hutbun, Kabag SDA, BPN, Kasat Intel dan Kasat Serse.


Sementara itu Basuki, salah seorang anggota masyarakat yang hadir dalam persidangan meminta kepada pihak DPRD agar dapat menyelesaikan masalah ini secepatnya, terlebih masyarakat yang ada lahan mau panen. “Kami meminta agar semuanya cepat selesai, sebab kami hidup dari sana dan juga bagaimana anak istri kami bisa makan jika masalah lahan ini terus dipersengketakan,” harap Basuki.


Untuk sekedar mengingatkan PT APML telah melaporkan masyarakat Dwi Karya Bhakti kepada Bupati Bungo, H Zulfikar Achmad akibat dianggap telah menyerobot lahan seluas lebih kurang 400 H dari PT Aman Pratama Makmur Lestari (APML). Awal permasalahan antara masyarakat dengan PT APML adalah ketika 26 Agustus 1996. PT APML membuat perjanjian dengan masyarakat Dwikarya Bakti untuk mengolah lahan masyarakat seluas 10.500 Hektar, dengan pola pembagian 70 : 30. 70 untuk masyarakat dan 30 untuk perusahaan, dan masyarakat setuju memberikan lahan,karena mau diolah dengan baik. Namun saat itu belum ada perjanjian hingga berapa tahun lahan tersebut diolah oleh pihak perusahaan.


Akan tetapi dalam pengerjaannya, ternyata pihak PT APML hanya mengolah lahan yang telah diberikan seluas 400 H saja selebihnya dibiarkan begitu saja. Dan ini tentu saja merugikan masyarakat karena lahannya banyak yang dibiarkan kosong dan tak terurus. Melihat tidak ada pengerjaan ini maka tanggal 30 Juni 2001 masyarakat dengan PT APML membuat surat perjanjian lagi yang sudah ditandatangini oleh Sjamsu Direktur PT APML. Dalam surat perjanjian yang diperlihatkan Sakim yang berisi enam butir kesepakatan antara lain berisikan keputusan mitra perkebunan sawit akan dilanjutkan, dengan perawatan pemupukan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian tiga bulan sekali dan itu dilaksanakan oleh pihak ketiga.


Akan dibuatkan jalan untuk memperlancar segala urusan, penyisipan akan segera dilaksanakan. Kemudian juga ada perjanjian akan menanam lahan yang sudah dibuka dan akan dilaksanakan, serta juga, jika tingkat keberhasilan diatas 80 persen dapat diterima oleh mitra, namun jika kurang dari 80 persen dianggap gagal, mitra tidak terima dan perusahaan harus mencari ganti atau solusi yang terbaik.


“Ternyata selama satu tahun setelah kesepakatan tersebut disetujui, pihak PT APML belum juga melakukan penanaman dan lahan masyarakat juga tak dikembalikan. Terlebih lagi untuk bagi hasil, masyarakat tak pernah mendapatkannya. Malahan masyarakat sangat dirugikan oleh pihak PT APML ini. Karena lahannya tidak digarap,” ujar Sakim.


Melihat PT APML yang tak mengurus lahan masyarakat, akhirnya masyarakat menanam kembali lahan yang telah dibiarkan oleh PT tersebut. Namun kenyataanya PT APML tidak menerima hingga melaporkannya ke Bupati. Dalam surat pengaduan ke Bupati yang dibuat 5 Januari 2009, terlihat PT APML meminta Bupati untuk membantu menyelesaikan sengketa tanah tersebut seluas 400 H yang telah diserobot oleh masyarakat.

(alt/jenn)



Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!
Share this post :
 
Info Bungo : Tentang Kami | Maklumat | Disclaimer | Kontak | Komentar | Info Donasi | Surat Terbuka | Your Link
Copyright © 2009 - 2015. Info Bungo - Some Rights Reserved
Template Created by Creating Website >>
>>