Headlines News :
Home » , » Dilarang Ada Pungutan di SD dan SMP

Dilarang Ada Pungutan di SD dan SMP

Written By Admin on Selasa, 17 Maret 2009 | 16.56

Pemerintah Daerah Harus Berikan Sanksi

Senin, 16 Maret 2009 | Kompas.com

Jakarta, Kompas - Pemerintah pusat menetapkan mulai 2009 SD dan SMP gratis dari beragam pungutan. Jika ditemukan ada pengelola SD dan SMP yang melakukan pungutan, pemerintah kota/kabupaten harus memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar ketentuan tersebut.


”Sosialisasi pendidikan dasar sembilan tahun gratis mulai 2009 sudah dilaksanakan Menteri Pendidikan Nasional ke daerah-daerah. Kebijakan ini harus didukung pemerintah kota/kabupaten karena merupakan amanat konstitusi,” kata Dodi Nandika, Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, di Jakarta, akhir pekan lalu.


Pemerintah pusat, kata Dodi, sudah memperbesar bantuan untuk pendidikan dasar gratis. Karena itu, jika tetap ada pungutan kepada siswa di SD dan SMP, pemerintah daerah yang wajib memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada siapa saja yang melanggar.


Menurut Dodi, pendidikan dasar tanpa biaya mutlak berlaku di sekolah-sekolah negeri. Adapun untuk SD dan SMP yang masuk dalam kategori sekolah berstandar internasional, pungutan kepada siswa diperbolehkan demi menjaga kualitas pendidikan yang membutuhkan sarana dan prasarana yang lebih lengkap dan bermutu.


Kunci untuk melaksanakan wajib belajar sembilan tahun gratis tahun ini, kata Dodi, jika pemerintah provinsi dan pemerintah kota/daerah juga menambah alokasi bantuan operasional sekolah dari APBD. Dengan demikian, pendidikan dasar gratis yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhinya bisa terwujud.


”Kondisinya sekarang ini makin baik. Banyak kota/kabupaten yang juga menambah biaya operasional sekolah dari APBD sehingga pendidikan dasar gratis sudah bisa berjalan. Bahkan, sudah ada daerah yang bisa menjalankan wajib belajar 12 tahun,” kata Dodi.


Peraturan gubernur

Ketentuan soal pendidikan dasar gratis sembilan tahun ini salah satunya direspons Pemerintah Provinsi Papua. Gubernur Papua Barnabas Suebu, misalnya, pada awal Maret lalu mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan bagi Wajib Belajar Pendidikan Dasar dan Pengurangan Biaya Pendidikan bagi Peserta Didik Orang Asli Papua pada Jenjang Pendidikan Menengah.


”Jika masih ada pungutan, masyarakat bisa melapor ke hotline dinas pendidikan dan pasti ada sanksi,” ujarnya.


Secara terpisah, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dalam acara Rembuk Nasional Pendidikan 20009 menjelaskan yang paling penting dalam pendidikan gratis adalah adanya komitmen dari pemerintah kota/kabupaten dengan provinsi. ”Jadi, gratis bukan berarti tidak membayar, tetapi dibayarkan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Syahrul. (ELN)

Sumber: www.Kompas.com
Share this post :
 
Info Bungo : Tentang Kami | Maklumat | Disclaimer | Kontak | Komentar | Info Donasi | Surat Terbuka | Your Link
Copyright © 2009 - 2015. Info Bungo - Some Rights Reserved
Template Created by Creating Website >>
>>