Kasus Korupsi APBD Merangin JAMBI - Mantan Bupati Merangin dua periode, Rotani Yutaka SH, direncanakan, hari ini diperiksa oleh penyidik Satuan Khusus (Satsus) Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.Pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Pemkab Merangin merupakan pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Merangin tahun 2008 yang diduga merugikan negara senilai Rp 5 Miliar (M). Kasi Penkum dan Humas Kejati Jambi yang juga Ketua Tim Satsus Pengadaan Barang dan Jasa, Andi Ashari, saat dikonfirmasikan, kemarin, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Hanya saja, Andi membantah kalau dikatakan Tim Satsus akan melakukan pemeriksaan terhadap Rotani, akan tetapi hanya konfirmasi saja. ‘’Untuk sekedar konfirmasi saja,’’ pungkasnya. Menurut Andi, dalam kasus APBD Merangin tahun 2008 pada pos Sekretariat Daerah (Setda) tersebut, Rotani bukanlah sebagai pengguna anggaran. ‘’Dia bukan sebagai pengguna anggaran,’’ ulangnya, seraya menambahkan, untuk pemeriksaan beberapa orang saksi Selasa mendatang (17/03) juga sudah diagendakan. Sementara itu, dari informasi yang berhasil diperoleh koran ini, sejumlah pejabat dan mantan pejabat teras Pemkab Merangin akan diperiksa Satsus mulai dari tanggal 17-19 Maret 2009 di Kejati Jambi, setelah sebelumnya, puluhan saksi diperiksa di Kejari Bangko. Kendati kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan siapa tersangkanya. Semuanya masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. (pin) |
Hari Ini, Rotani Diperiksa Satsus
Written By Admin on Senin, 16 Maret 2009 | 06.12
Label:
Berita Maret 2009,
Korupsi,
Merangin