Selasa, 20 JULI 2010 - infobungo.co.cc
MUARABUNGO - Pemerintah Daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap PNSD yang melanggar disiplin kepegawaian. Selain itu tidak ada perlakuan khusus dan perlindungan hukum terhadap PNSD yang melanggar disiplin, tapi malah akan dilakukan penindakkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan Bupati Bungo H.Zulfikar Achmad yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum H.Sumasno S.,S.Ip pada acara pembukaan Rakor Kepegawaian Pemkab Bungo Tahun 2010 Selasa 20 Juli 2010 di Ruang Pola Kantor Bupati Bungo.
Rakor dengan tema "Membangun Citra dan Peforma Pegawai Negeri Sipil Menuju Good Governance" itu diikuti oleh seluruh SKPD dan Kecamatan dalam Kabupaten Bungo. Pada kesempatan tersebut Bupati juga menegaskan bahwa penindakan terhadap PNSD yang melanggar disiplin agar dilakukan secara berjenjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 1980. Kepala BKD Drs.H.Harmain menambahkan bahwa sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, seorang PNS dapat dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih. Pemberhentian sebagai PNS tersebut tentunya dilakukan sesuai dengan tahap-tahapan yang ada dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tersebut.(infobungo.co.cc)
Penindakan Disiplin PNS Tidak Ada Toleransi.
Written By Admin on Selasa, 20 Juli 2010 | 14.59
Label:
PNS,
PP Nomor 53 Tahun 2010