![]() |
| Ilustrasi Sidang DPRD Bungo - foto Info Bungo |
Alasan tidak disetujuinya Ranperda tentang PBB tersebut menurut Fraksi-fraksi DPRD melalui juru bicaranya Sumaryono adalah belum dilakukan kajian dan pembahasan. “Terhadap ranperda yang satunya lagi yaitu tentang pajak bumi dan bangunan, belum dapat disahkan karena belum dilakukan kajian dan pembahasan,” sambung politisi Golkar ini.
Dengan demikian dari 6 (enam) Ranperda yang diajukan Pemda Kabupaten Bungo ke DPRD, 1 (satu) Ranperda ditolak dan 5 (lima) Ranperda disetujui. Adapun 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui DPRD Bungo adalah:
- Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011
- Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Bungo;
- Ranperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
- Ranperda tentang Retribusi Izin Gangguan;
- Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
Sementara itu Bupati Bungo dalam sambutannya mengatakan terhadap Ranperda yang menurut Anggota Dewan masih perlu penyempurnaan lebih lanjut termasuk kajian dan analisa lebih mendalam, Pemerintah Daerah membuka diri terhadap hal tersebut. (*)

