MUARA BUNGO - Anggota Komisi Pemulihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo, Khairul A. Roni, siang tadi melaporkan anggota KPU Provinsi Jambi, Azhar Mulia, ke Polres Bungo. Menurut informasi yang diperoleh, Azhar dilaporkan karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Khairul.Pencemaran nama baik yang dimaksudkan, adalah terkait pernyataan Azhar Mulia yang dimuat disalah satu media lokal di Bungo. Dalam pemberitaan tersebut, Azhar menyebut Khairul telah melakukan permainan terkait masalah daerah pemilihan (dapil).
Ini terkait keluarnya putusan KPU Pusat yang memutuskan Bungo Dani masuk dalam dapil III. (pm9)
Sumber: http://www.metrojambi.com/v1/daerah/16233-anggota-kpu-bungo-polisikan-anggota-kpu-provinsi.html
