MUARA BUNGO – Menyikapi
gugatan salah satu bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari partai
PDI Perjuangan Ridwan Idris, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Kabupaten Bungo menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Muara Bungo dengan
memilih Ridwan sebagai advokat hukum yang nantinya akan mendampingi
pihak KPUD Bungo dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum.
Ketua KPUD Bungo, Dailami menjelaskan bahwa untuk menghadapi gugatan Ridwan Idris, pihaknya memerlukan pendamping hukum yang bisa mewakili pihak KPU kedepannya.
“Kita sudah ada ada MoU dengan pihak kejaksaan. Kami (KPU, red) menggunakan pengacara negara untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum,” tuturnya kemarin.
Pengacara negara itu katanya bukan hanya mendampingi pihak KPU atas gugatan Ridwan Idris saja, melainkan KPUD Bungo akan meminta pendampingan dari pihak Kejaksaan jika terjadi sengketa pemilu kedepannya.
“Salah satunya memang untuk menghadapi gugatan bacaleg yang menggugat KPUD Bungo,” tegasnya.
Sebagai penyelenggara pemilu yang sudah berpengalaman, Dailami tidak memungkiri bahwa setiap pesta demokrasi akan adanya sengketa, untuk itu dengan adanya kerjasama tersebut, pihak Kejaksaan bisa memberikan bantuan hukum kepada pihak KPUD Bungo.(njr)


+ komentar + 1 komentar
kapan ya indonesia ada kedamaian untuk masyarakat serta kemakmuran hidup yang layak?