MUARABUNGO – Baliho Fini Nidya Maristini,SS Caleg DPRD Provinsi Jambi Dapil Bungo Tebo dari Partai NasDem yang merupakan putri dari H Syafwan Safar yang terpasang di halaman rumah Dinas yang berada di Simpang PU Muara Bungo disorot.
Hal ini dikarenakan telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang larangan pemasangan baliho, apalagi baliho tersebut terpasang di halaman rumah dinas milik pemerintah daerah.
Anggota Panwaslu Kabupaten Bungo, M Amin ketika ketika dikonfirmasi mengaku akan segera mengambil tindakan atas baliho tersebut. “Semua jenis baliho baik berukuran kecil maupun besar saat ini sudah dilarang, dan kami akan segera mengambil tindakan,” ujarnya.
Sebelum penertiban tersebut dilakukan, ia mengharapkan kepada Caleg yang bersangkutan untuk segera menurunkan baliho tersebut. “Yang namanya baliho saat ini tidak dibenarkan, apalagi itu terpasang di rumah dinas. Jadi kami menghimbau agat para calon wakil rakyat yang bersangkutan untuk segera menurunkan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya
Reporter : Dodi Margahayu (member of Bungo Pos)
Sumber: http://dinamikawarta.com/berita-422-baliho-putri-syafwan-safar-disorot.html