LINTAS BARAT, Hukum – PT. BINA MITRA MAKMUR (BMM) yang berada di Kecamatan Bathin II Bebeko, Kabupaten Bungo Jambi, diduga tidak mengantongi kelengkapan perizinan . Bahkan diduga perusahaan perkebunan sawit tersebut membuang limbah ke sungai Kandis yang mengalir ke sungai Batang Tebo, yang menjadi salah satu mata pencarian masyarakat Bungo. Bahkan PT.BMM menutup Danau Kandis dan menjadikanya tempat pembuangan limbah.
| foto:lintasbarat.com |
Namun sangat disayangkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bungo maupun DPRD Bungo tidak tegas terhadap PT.BMM. Dari dokumen LB, beberapa bulan lalu, bagian SDA Pemkab Bungo. Dan Kabag SDA ibu Suryani menyatakan bahwa PT. BMM tidak memiliki IUP dan IUP-P berdasarkan arsip yang ada di bagian SDA sebagai berikut : Izin IUP-B yang diterbitkan oleh Bupati Bungo Bapak Zulfikar Ahmad tertanggal 21 Juli 2008 namun dalam surat tersebut tidak dilengkapi dengan Cap Pemerintah, Izin Lokasi Pembukaan Lahan Kebun kelapa sawit terakhir diterbitkan tanggal 6 Maret 2008 yang berlaku hanya 1 tahun dan Izin Prinsip Pembangunan Kebun Kelapa Sawit PT. BMM. Tertanggal 6 November 2007.
Berdasarkan data tersebut PT. BMM , Status Izin Lokasi Lahan Kebun sudah tidak berlaku lagi dan ini sudah berlangsung sejak tanggal 7 Maret 2009 sampai dengan sekarang, status Izin IUP-B diragukan karena tidak dilengkapi Cap Pemerintah, tidak memiliki IUP, IUP-P Izin Lokasi Lahan Pabrik dan Tidak memiliki SK HGU.
Dari kesimpulan tersebut diatas maka PT. BMM telah lalai melaksanakan kewajibannya sebagai Perseroan Terbatas dan melanggar permentan nomor 26 tahun 2007 dan permentan nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan. Namun disayangkan, perusahaan tersebut terus berjalan aktifitasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Bungo Gusriyandi Rifai dari Fraksi PDIP mengatakan, dalam waktu dekat, memanggil pihak PT.BMM. selain mempertanyakan persoalan limbah perusahaan tersebut, kami juga akan mempertanyakan legalitas izin perusahaan sawit tersebut. Seperti Status Izin Lokasi Lahan, status Izin IUP-B diragukan karena diduga tidak dilengkapi Cap Pemerintah, IUP, IUP-P Izin Lokasi Lahan Pabrik dan SK HGU. Jika terbukti tidak memiliki izin, perusahaan tersebut harus ditutup.
“ Dalam waktu dekat, kita dari fraksi PDIP akan memanggil pihak perusahaan PT.BMM, selain mempertanyakan persoalan limbahnya, kita juga akan mempertanyakan sejauh mana Izin perusahaan tersebut, yang sudah lama berdiri di Kabupaten Bungo,” ujar Gusriyandi Rifai.
STY/ILY/LB
Sumber: http://lintasbarat.com/artikel/detail/terkait-dugaan-tidak-memiliki-izin-fraksi-pdip-dalam-waktu-dekat-panggil-pt-bmm-bungo.html
