JAMBI - Gubernur Jambi Hasan Basri Agus akhirnya mengakui Peraturan Daerah No 13 tahun 2012 dan Pergub No 18 2013 tentang larangan angkutan batubara tidak berjalan dengan baik.
Menurutnya, Perda batubara tidak mengatur secara spesifik bagaimana ketentuan - ketentuan penggunaan jalur batubara yang melintas di Provinsi Jambi.
Hal tersebut diungkapkannya saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi - fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap IV Ranperda Provinsi Jambi, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Jum'at (22/5/2015).
Salah satunya saat gubernur menjawab pertanyaan fraksi PKB yang mempertanyakan keurgensian Ranperda jalur khusus, Gubernur HBA menyebut beberapa pertimbangan mengapa diperlukan Ranperda jalur khusus tersebut.
Pertama, karena Perda No 13 tahun 2012 dan Pergub No 18 tahum 2013 belum lengkap dalam mengatur tentang ketentuan jalur khusus, walaupun telah mewajibkan kendaraan angkutan batubara melalui jalur khusus.
Kedua, Ranperda jalur khusus ini nantinya bukan hanya akan mengatur pengangkutan batubara tetapi juga akan mengatur pengangkutan tertentu lainnya yang akan ditetapkan dengan Pergub.
Ketiga, mengacu hasil studi perbandingan di daerah lain, pengaturan penyelenggaraan jalur khusus diatur dalam Perda tersendiri.
Sumber: http://berita3jambi.com/baca/10475/HBA-Akhirnya-Mengakui-Perda-Batubara-Tidak-Berjalan.html
