MUARA BUNGO- Ratusan Lemaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) lainnya yang tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Bungo banyak menyalahi prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah.
Ditemui di ruanga kerjanya, belum lama ini Indones, Kepala BPBD Kesbangpol mengatakan, hingga saat ini LSM pada umumnya memang tidak dipermasalahkan lagi terkait izin untuk melakukan aktivitas. Akan tetapi semua kegiatan wajib dilaporkan ke Badan Kesbangpol.
Karena itu dikhwatirkan menjadi permasalahan di tengah masyarakat, pihaknya mengingatkan semua LSM untuk meindahkan himbauan ini, sehingga Badan Kesbangpol bisa membuat laporan terkait aktivitas LSM di kabupaten Bungo.
“Semua LSM seharusnya melaporkan aktivitasnya, namun di kabupaten Bungo hampir semuanya tidak ada yang memberikan laporan hingga saat ini,” ujar Indones.
Tidak sebatas itu, keberadaan LSM yang tercatat di Badan kesbangpol juga tidak memiliki alamat yang jelas, seharusnya kata Indones LSM ataupun ormas lainnya memberikan alamta yang valid, setiap kali pindah harus memberikan laporan ke kesbangpol.
“Kita sering turun ke lapangan, ternyata banyak LSM yang tidak lagi menempati alamat sebagaimana terdaftar, seharusnya mereka lapor,” kata Indoes.
Ketika ditanya apakah sanksi yang beisa diberikan kepada LSM yang menyalahi Prosedur, Indoens mengatakan jika saat ini pihaknya baru melakukan teguran secara persuasive, namun demikian jika hal itu tidak juga diindahkan maka pembubaran LSM bisa dilakukan.
“Untuk sanksi baru sebatas teguran baik secara tertulis maupun lisan,” tukasnya.
(aim)
Sumber: http://buteekspres.com/berita/detail/434/indones-minta-ormas-laporkan-kegiatan/#.VUdZTGYxdoM