MUARABUNGO, Selama bulan Ramadhan jam kerja karyawan/karyawati di lingkungan Pemkab Bungo berubah, yaitu untuk hari Senin
hingga Kamis ditetapkan sejak pukul 07.30 WIB hingga 14.45 WIB. Sendangkan hari
Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB hingga 11.15 WIB.
Namun bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, diminta agar mengatur penugasan pegawai sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimanaa mestinya.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bungo bernomor 800/0586/BKD tanggal 15 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kabupaten Bungo. SE tersebut disampaikan kepada semua SKPD dalam Kabupaten Bungo.
Kemudian bagi karyawan/karyawati yang beragama Islam selama bulan puasa dihimbau agar memakai hitam peci untuk yang pria, sedangkan bagi wanita mengenakan pakaian lengan panjang dan rok panjang serta memakai jilbab
Himbauan berpakaian muslim tidak berlaku untuk karyawan/karyawati Satpol PP, Dinas Perhubungan dan karyawan/karyawati non muslim. (*)

Namun bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, diminta agar mengatur penugasan pegawai sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimanaa mestinya.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bungo bernomor 800/0586/BKD tanggal 15 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kabupaten Bungo. SE tersebut disampaikan kepada semua SKPD dalam Kabupaten Bungo.
Kemudian bagi karyawan/karyawati yang beragama Islam selama bulan puasa dihimbau agar memakai hitam peci untuk yang pria, sedangkan bagi wanita mengenakan pakaian lengan panjang dan rok panjang serta memakai jilbab
Himbauan berpakaian muslim tidak berlaku untuk karyawan/karyawati Satpol PP, Dinas Perhubungan dan karyawan/karyawati non muslim. (*)

