JAMBI - Polda Jambi kembali menetapkan status tersangka terhadap satu perusahaan dengan pemodal asing yang melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi. Perusahaan itu adalah PT. Mugi Triman Internasional (MTI), kini kasusnya ditangani oleh Polres Bungo.
"Dengan demikian sudah tiga perusahaan perkebunan milik asing di Jambi yang sedang kami sidik. Kasusnya terus jalan dan diproses," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, Kamis(29/10/2015).
Ketika berkunjung ke Jambi, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan berjanji akan menindak tegas siapapun, termasuk perusahaan perkebunan dengan modal asing, jika terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan di Indonesia.
"Perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan telah diserahkan ke Polri untuk ditindak tegas. Kami tak peduli siapapun mereka," kata Luhut.(jenn)
Sumber : http://www.buteekspres.com/berita/detail/2831/pt-mugi-triman-jadi-tersangka-karhutla/#.VjP4W2YxdoM
Foto: ilustrasi