Regulasi Pegawai Kontrak Pemerintah Segera Diselesaikan
JAKARTA, KOMPAS —
Regulasi tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja perlu
secepatnya diselesaikan agar perekrutan aparatur profesional bisa
dimulai tahun 2016. Masuknya tenaga profesional di birokrasi dapat
mendorong efisiensi dan memunculkan iklim kompetisi.
"Pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan orang-orang
profesional. Terbuka ruang untuk seluruh jabatan, mulai dari jabatan
tertinggi sampai pelaksana teknis dan fungsional," kata Kepala Pusat
Inovasi Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur Lembaga Administrasi Negara
(LAN) Haris Faozan seusai diskusi "Inovasi Pengelola Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja" di Jakarta, Rabu (25/11).Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan, ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan pegawai pemerintah berstatus tetap dan PPPK yang berstatus kontrak. Namun, untuk merealisasikan perekrutan PPPK, masih dibutuhkan peraturan pemerintah dan peraturan teknis. Haris berharap peraturan tersebut bisa dirampungkan akhir tahun ini sehingga perekrutan dapat dimulai tahun depan.
Pensiun dini PNS
Ia
menambahkan, implementasi yang cepat akan membuat target komposisi PNS
dan PPPK di birokrasi Indonesia dapat tercapai tepat waktu. LAN berharap
70 persen ASN akan diisi oleh PPPK dan sisanya PNS. Target itu akan
dilaksanakan bertahap selama 30 tahun mendatang, dimulai dengan tawaran
pensiun dini bagi PNS dengan kinerja buruk mulai tahun 2016.
Peneliti
senior LAN, Agustinus Triputro, menambahkan, paling lambat Januari 2016
diharapkan setidaknya tiga peraturan pemerintah sudah bisa
dirampungkan, yakni manajemen PNS, manajemen PPPK, dan penggajian.
Menurut dia, jika tiga regulasi tersebut rampung, peraturan pemerintah
lainnya terkait dengan PPPK pun bisa segera diselesaikan.Dalam diskusi PPPK yang digelar LAN, sejumlah pembicara, baik Agustinus maupun Kepala Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Ulida Lumban Toruan serta Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya, juga menggarisbawahi pentingnya regulasi itu detail mengatur proses perekrutan ataupun pembentukan formasi tenaga yang dibutuhkan.
Menurut Ulida, dari
penelitian yang dilakukan BKN, ada beberapa batasan yang harus
diterapkan untuk jabatan yang bisa diisi PPPK, di antaranya pekerjaan
itu tidak menyangkut rahasia negara. Sementara dari sisi bidang
pekerjaan, kata dia, PPPK bisa masuk ke bidang pendidikan, seperti guru,
ataupun bidang kesehatan, kesenian, serta tenaga pengawas dan penyuluh.Dia juga mengingatkan agar PNS tidak melihat keberadaan PPPK dari kacamata negatif. Menurut dia, keberadaan PPPK merupakan sesuatu yang harus diterima dalam upaya mendorong kompetisi yang sehat antara PNS dan PPPK. Kompetisi itu penting untuk mengakselerasi profesionalitas PNS. (GAL)
Sumber: Kompas, 26 November 2015 melalui http://print.kompas.com/baca/2015/11/26/Profesional-untuk-ASN
