JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO – Kamis (28/4) DPRD dan Pemkab Bungo melakukan sidak ke PT Budi Nabati Perkasa (BNP). Ternyata, hasilnya masih banyak aturan yang dikangkangi oleh perusahaan tersebut.
"Setelah kami lakukan sidak hari ini, ternyata benar apa yang dikeluhkan masyarakat dan yang diberitakan oleh media,” ujar Syarkoni Syam wakil ketua DRPD Bungo.
Menurutnya, beberapa aturan yang dilanggar oleh perusahaan tersebut adalah pengolahan limbah dan septi para pekerja.
Disampaikannya, bahwa pihaknya telah melakukan teguran kepada PT. BNP agar dalam waktu dekat ini segera memperbaiki kesalahan tersebut dan dapat menaati segala peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
"Sudah kita lakukan teguran, dan Kantor Lingkungan Hidup pun sudah membuat perjanjian dengan PT. BNP hingga tanggal 21 Mei mendatang semua kekurangan yang ditemukan hari ini sudah harus beres semua, jika tidak maka kami akan merekomendasikan Pemerintah Daerah (Pemda) Bungo agar menutup sementara PT. BNP," tegasnya.
Sementara itu, Arisanto manager PT. BNP saat dikonfirmasi mengakui bahwa penggolahan limbahnya masih ada yang menyalahi aturan dan masih banyak lagi kekurangan seperti izin.
"Memang masih ada beberapa kekurangan, tapi kami sedang menggurus semuanya,"kata Arisanto saat dikonfirmasi. (hnd)
Sumber : http://www.jambiupdate.co/artikel-kangkangi-aturan-pt-bnp-dideadline-dprd-dan-pemkab-bungo.html
Foto : DPRD dan Pemkab Bungo saat melakukan sidak ke PT Budi Nabati Perkasa (BNP), Kamis (28/4). (Jambiupdate.co )