Berdasarkan Surat Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral Batu Bara dan Panas Bumi serta Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara perihal penghentian sementara penambangan batu bara pada lokasi PKP2B, PT NTC diwajibkan melakukan pembenahan. Namun tampaknya, hal itu belum dilakukan PT NTC sehingga akan memicu PHK besar-besaran pada ribuan pekerja di delapan subkontraktor resmi yang telah ada.
Sambut Baik
Hal itu diungkapkan Khairil Makmur, Sekretaris Forum Komunikasi Sub Kontraktor PT NTC di Jakarta, Kamis (19/2).
"Kami menyambut ba- ik upaya dari Departemen ESDM untuk memberi kesempatan kepada PT NTC untuk melakukan pembenahan. Namun yang terjadi, malahan PT NTC mengangkat subkontraktor baru, dengan mengesampingkan para subkontraktor lama, yang telah menanamkan investasinya yang besar selama ini. Para subkontraktor lama itu, memiliki ribuan karyawan, serta memiliki legalitas kerja sama yang jelas dengan PT NTC melalui PT Bungo Raya Nusantara, pemegang saham mayoritas PT NTC," lanjut Khairil.
Secara ekonomi, investasi yang bernilai puluhan miliar, yang telah ditanamkan para subkontraktor, berpotensi hilang begitu saja. Hal itu akan menimbulkan efek jera bagi investor yang melakukan investasi di Indonesia. [M-6]
Sumber: www.suarapembaruan.com
Arsip Berita Sebelumnya :
+ komentar + 1 komentar
terima kasih atas informasinya..
semoga dapat bermanfaat bagi kita semua :) City Car