Headlines News :

.

.

.

makanan ringan
BelajarInggris.Net 250x250

Telepon Penting

Penjagaan Polres 110 atau 0747-2211
Satuan Lalu Lintas 0747-21144
Polsek Kota 0747-7002080
Satpol PP 0747-21651
IGD RSU Muara Bungo 118 atau 0747-21314, 0747-323493 ext 267
Pemadam Kebakaran 113 atau 0747-22199
Gangguan PDAM 0747-322622
Gangguan PLN 123 atau 0747-21046
Tampilkan postingan dengan label Batu Bara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Batu Bara. Tampilkan semua postingan

Harga Anjlok, Pengusaha Batu Bara di Bungo Gulung Tikar

JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO – Belakangan ini, harga Batu Bara mengalami penurunan. Akibatnya, sejumlah pengusaha batu bara di Kabupaten Bungo, gulung tikar.

“Jangan kan perusahaan kecil, perusahaan besar sekelas Nusantara Termal Coal (NTC) saja banyak yang merumahkan karyawannya,” ujar Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Hidayat, melalui Kabid Pertambangan, Prasetyo.

Diakuinya, akibat anjloknya harga batu bara, dari puluhan perusahaan yang ada di kabupaten Bungo, saat ini hanya tingga 4-5 perusahaan batu bara yang masih beroperasi. “Sekarang perusahaan batu bara banyak yang tutup, soalnya harga batu bara anjlok hingga 100 persen,” ujarnya.

Saat ditanya, apa penyebab anjloknya harga batu bara tersebut, Prasetyo menjelaskan, anjloknya harga batu bara disebabkan negara tujuan ekspor batu bara asal Bungo selama ini adalah India. Sedangkan negara India saat ini sudah memproduksi batu bara sendiri.

“Memang saat ini kondisi nya permintaan batu bara sangat menurun jauh, tapi Saya yakin mendatang bisa bergairah lagi, pasalnya, batu bara kita masuk dalam kategori yang bagus,” pungkasnya.

(hnd)

Sumber : http://jambiupdate.com/artikel-harga-anjlok-pengusaha-batu-bara-di-bungo-gulung-tikar.html

Foto : ilustrasi, jambiupdate.com

Pengusaha Batu Bara Masih Saja Bandel

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Pengusaha batubara di Provinsi Jambi masih saja membandel. Terutama pengusaha yang menggali batubara di Kabupaten Bungo dan Tebo. Untuk mengangkut batubara yang melewati jalan Simpang Niam menuju Pelabuhan Tanjungjabung Barat, mereka masih menggunakan truk besar yang melebihi tonase. Bahkan mencapai 40 ton.

Begitu juga angkutan yang membawa batubara ke Sumatera Barat. Tiap hari ratusan angkutan batubara yang melintas di Kota Bungo dan Tebo.

Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Bungo Tebo Hasan Ibrahim juga mengakui bahwa truk batubara yang melebihi tonase di dua Kabupaten itu masih leluasa melintas.

“Ngapo Pemerintah pejam mato. Perusahaan apa saja yang masih membandel itu, tolong bertindak, jangan seenaknya di Jambi ini,” katanya Minggu (8/9).

Banyak jalan dari Bungo menuju Tebo sudah rusak. Jika ini dibiarkan menjadi tambah parah. Pengusaha dari Tebo kebanyakan mengangkut batubara ke arah Padang. Sedangkan dari Bungo banyak dibawa ke Jambi.

“Jalan di Simpang Jambi itu sudah pecah-pecah. Saya tegaskan Pemerintah jangan diam saja. Terutama Bungo dan Tebo,” katanya.

“Kita harap pengusaha taati aturan,” pintanya.  (fth/uci)

Sumber : http://jambiupdate.com/artikel-waduh-pengusaha-batu-bara-masih-saja-bandel.html

Foto : jambiupdate.com

Gubernur Instruksikan H-5 Lebaran Truk Batu Bara dan CPO Stop

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) instruksikan kepada DInas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi H-3 Lebaran jalan berlobang di jalur-jalur mudik bisa selesai diperbaiki.

Selain jalan berlubang Dinas PU juga diminta siagakan alat berat di daerah-daerah rawan longsor.

"Dari awal memang kita sudah lakukan evaluasi. Sekarang, terakhir, kita masih kejar, agar nanti minimal H-3 semua jalan yang berlobang sudah bisa ditutup. Kemudian, di jalan yang di daerah longsor, disiapkan alat berat, misalnya jalan ke Kerinci dan Batang Asai. Itu yang selama ini selalu kita lakukan. Mudah-mudahan bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang telah kita tetapkan," kata HBA, Kamis (9/7).

Selain itu Gubernur juga menginstruksikan melarang truk-truk angkutan berat melalui jalan di Provinsi Jambi hal ini untuk memberi kenyamanan dan kemanan selama perjalanan mudik.

"Termasuk juga H-5 sampai H+7, alat angkutan seperti angkutan batu bara yang selama ini yang selalu jalan setiap hari, termasuk angkutan lainnya, misalnya minyak (CPO), itu harus stop, tidak bisa lewat, sehingga pada saat Lebaran, masyarakat pulang kampung aman, tidak terganggu dengan aliran angkutan lainnya yang selama ini bisa mengganggu masyarakat. Itu yang sudah kita persiapkan dan lakukan, koordinasi dengan semua pihak yang menyangkut lalu lintas," jelas gubernur. (*)

Sumber : http://jambi.tribunnews.com/2015/07/09/gubernur-instruksikan-h-5-lebaran-truk-batu-bara-dan-cpo-stop

Izin Tambang Batubara Ditunda

Moratorium Hutan Perlu Dievaluasi
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mempertimbangkan penundaan pemberian izin usaha tambang batubara hingga akhir tahun karena menilai pertambangan batubara menyisakan banyak masalah. Selain menunda izin baru, pemerintah juga mengkaji ulang izin yang sedang berjalan.

"Hingga akhir tahun, tak ada izin baru untuk batubara," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam Forum Senator untuk Rakyat, "Hutan Indonesia di Persimpangan Nawacita", Minggu (31/5), di Jakarta.

Kebijakan itu diambil berdasarkan kajian tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut Siti, pertambangan batubara menyisakan banyak persoalan, seperti reklamasi tak tuntas. Lubang bekas pertambangan batubara menelan korban jiwa masyarakat di sekitar lokasi bekas tambang.

"Saat ini, harga batubara pun rendah, tak berarti untuk pertumbuhan ekonomi," ujarnya. Selain itu, ada perintah untuk meningkatkan nilai tambah batubara saat pengajuan izin dan itu membutuhkan investasi besar.

Siti menegaskan, selain di sektor pertambangan batubara, semua perizinan yang berhubungan dengan lingkungan hidup akan dikaji ulang. Perusahaan yang melanggar aturan akan diberi sanksi tegas, berupa pencabutan izin, bahkan pidana. "Semua izin terkait lingkungan hidup akan dikaji dengan ketat. Ada tim yang siap mengkaji semua perizinan," kata Siti.

Penegakan hukum

Ketua Perkumpulan HuMa Chalid Muhammad menambahkan, kondisi lingkungan kian kritis karena aktivitas eksploitasi sumber daya alam berlebihan. Indonesia kini terancam bencana ekologis karena salah urus.

Dia menilai selama ini negara membiarkan perusahaan merusak lingkungan melalui pemberian izin eksploitasi sumber daya alam. Pemerintah juga belum mampu menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.

"Negara sudah lama tak hadir di tengah masyarakat," kata Chalid. Untuk itu, perlu perubahan paradigma dalam menjaga lingkungan hidup. Pola pikir pendapatan dan pertumbuhan ekonomi adalah dari perusahaan harus dibalik menjadi pertumbuhan ekonomi dari rakyat.

Terkait hal itu, kementerian terkait harus berkolaborasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar hutan. "Izin bagi korporasi sudah bisa dihentikan. Semestinya izin diberikan ke rakyat," katanya.

Ketua Unit Kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Pius Ginting berpendapat eksploitasi lingkungan hidup di sektor pertambangan berlebihan. Banyak limbah dari tambang merusak sungai dan lahan warga. Kini saatnya menjadikan lingkungan hidup sebagai panglima.

"Semua harus mengacu pada penyelamatan lingkungan hidup. Paradigma bahwa pertumbuhan ekonomi adalah segalanya harus diubah menjadi lingkungan adalah segala-galanya," kata Pius.

Sementara itu, menurut Sekretaris Jenderal Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia Adhie Massardi, penyelamatan lingkungan harus dibarengi dengan pemberantasan korupsi. Hal itu karena banyak korupsi terjadi pada sektor lingkungan, terutama saat negosiasi pemberian izin.

"Korupsi membuat kerusakan lingkungan sangat parah. Pencegahan hanya bisa dilakukan dengan penegakan hukum. Semua perizinan harus dievaluasi," kata mantan juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid ini.

Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Parlindungan Purba mengatakan, DPD mendukung penuh KLHK terkait penyelamatan lingkungan hidup. Upaya menjaga lingkungan seharusnya dijadikan gaya hidup. Ia mengusulkan sosialisasi soal lingkungan ke pemerintah daerah sebagai pemberi izin usaha pertambangan.

Di tempat terpisah, dalam keterangan pers soal Instruksi Presiden (Inpres) Moratorium Hutan, peneliti dari Aidenvironment, Haryono, mengatakan, "Moratorium saja tak cukup, perlu ada evaluasi terhadap penerapan moratorium yang berjalan empat tahun sebelumnya." Inpres moratorium pertama diterbitkan tahun 2011 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diperpanjang tahun 2013.

Tentang hal itu, Siti menyatakan, penguatan kebijakan moratorium sedang terus dilakukan. Jadi, tak perlu menunggu hingga dua tahun untuk perbaikannya.

(B04/B07/ONG/ISW)

Sumber: Kompas,  1 Juni 2015 melalui print.kompas.com
Foto:google.com

IUP PT NTC Terancam Dicabut, Juga 9 Perusahaan Lain


MUARA BUNGO – Sepuluh perusahaan pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ekplorasi dan operasi produksi di Kabupaten Bungo terancam bakal dicabut. Perusahaan ini diduga belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI. Ini berdasarkan surat dari Kementerian Kehutanan RI yang ditujukan kepada Bupati Bungo. Surat dengan Nomor S.291IV-PPH/2014, menyebut soal penggunaan kawasan hutan secara tidak prosedural.  Dalam surat ini disebut, berdasarkan hasil ekpose dan hasil verifikasi Kementrian Kehutanan, ada 10 perusahaan pertambangan yang memiliki IUP yang lokasinya berada di dalam kawasan hutan yang sampai saat ini diduga kuat belum punya izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Hal ini dibenarkan Bupati Bungo H Sudirman Zaini saat dikonfirmasi dinamikawarta.com.
Areal tambang - foto:dinamikawarta.com
Surat sudah saya terima Jumat siang,” terang bupati.

Diakui bupati, pihaknya sudah memerintahkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bungo dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) untuk melakukan verifikasi di lapangan. Apabila dalam verifikasi ditemukan data sesuai dengan yang tertera dalam surat. Maka Bupati mengaku akan mencabut izin yang diberikan daerah terhadap perusahaan tersebut.

“Saya sudah memerintahkan ESDM koordinasi dengan Hutbun untuk verifikasi. Kalau ditemukan dan perusahaan masih tak mau bergeming untuk mematuhi aturan, ya izinnya saya cabut. Kita ada wewenang untuk itu,” ujar Bupati usai menghadiri Isra’ Mi’raj di Sungai Arang tadi malam. 

Disebutkannya, 10 perusahaan tambang tersebut adalah PT Nusantara Termal Coal (NTC), PT Sinar Super Indah, CV Batang Semagi, PT Delapan Inti Power, PT Satria Gilang Mandiri, PT Gemari Bumi Puako, PT Vipronity Power Energy, PT Global Satria Nusantara, PT Resource Depelopment Indonesia dan PT Lion Power Energy. Terkait ini, Bupati Bungo mengaku bakal menindaklanjutinya dan bakal mencabup izin yang sudah diberikan. Dikatakannya, tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 38 ayat 1 dan 2. 

“Sesuai dengan UU penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan diperbolehkan. Tapi harus ada ijin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan RI. Kalau mereka tak mau ngurus ya kita cabut saja. Kita bicara berdasarkan undang-undang,” sebutnya sambil mengaku bahwa dirinya belum pernah mengeluarkan satu pun izin terkait pertambangan batubara selama dirinya menjabat sebagai bupati. 

Diterangkan  oleh pasangan Mashuri ini, selain itu, dari laporan yang diterimanya, belum satupun perusahaan ini yang melakukan eskploitasi, baru sebatas eksplorasi. 

“Semuanya masih eksplorasi. Saya dengar juga salah satu perusahaan itu, NTC sudah mengurus izin pinjam pakainya, tapi belum dibayar. Ya hasilnya seperti apa saya masih menunggu hasil verifikasi. Hasil apapun akan saya laporkan ke kementrian dan KPK,” tukasnya. 

Sementara dalam poin ketiga surat yang ditembuskan ke Menteri Kehutanan RI di Jakarta, Ketua KPK di Jakarta, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kemenhut, Gubernur Jambi dan Kapolda Jambi ini disebutkan, berkaitan dengan hal ini, patut diduga perusahaan dimaksud telah melakukan kegiatan ilegal di kawasan hutan. Untuk itu diminta kepada Bupati untuk melakukan penghentian kegiatan perusahaan dimaksud dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan serta melakukan upaya penegakan hukum.(acn/dinamikawarta.com)
Sumber: http://dinamikawarta.com/berita-1227-iup-pt-ntc-terancam-dicabut-juga-9-perusahaan-lain.html
Ad BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

Pemegang IUP Pertambangan Segera Dipanggil. Potensi Rp 10 Miliar Melayang

foto:jambiudate.com
JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO ,  Potensi pendapatan negara senilai Rp 10 Miliar (M) melayang. Sebab, banyak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tak memenuhi kewajibannya membayar royalti dan juga landrent. 

Saat ini, ada sebanyak 51 perusahaan pemegang IUP yang masih berlaku. Sementara 17 preusahaan pemenang IUP dari sebanyak 68 perusahaan pemegang IUP statusnya sudah mati. Pada awal Juni mendatang, ESDM akan mengumpulkan semua pemegang IUP tersebut.

Pertemuan ini dilakukan sebagai aksi respon atas koordinasi dan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Semua pemegang IUP akan kita kumpulkan. Baik yang aktif maupun yang sudah berakhir. Sebab semuanya memiliki kewajiban terhadap negara yang harus diselesaikan," ujar Kepala Dinas ESDM Bungo, HM Hidayat, Selasa (20/5).

Dinas ESDM akan meminta penyelesaian kekurangan pembayaran tunggakan hingga clear and clean, baik landrent maupun royalti. Selain itu, pihaknya juga akan meminta seluruh perusahaan terkait menggunakan NPWP Kabupaten Bungo. 

"Sebenarnya seluruh perusahaan terkait sudah membuat kesepakatan dengan Dirjen untuk menyelesaikan itu. Kita ingin menindaklanjutinya.  Sebab kalau tidak di dorong bisa saja mereka ingkar," tegasnya.

Disinggung potensi pendapatan negara terkait persoalan ini, Hidayat mengaku jumlahnya cukup besar, yakni mencapai Rp 10 Milyar. Ini, katanya, sesuai dengan temuan BPK RI. "Mereka sanggup melunasi. Ada yang cash ada juga yang dicicil," tukasnya.

Seperti diketahui,  sejumlah perusahaan tambang batubara di Kabupaten Bungo terancam di terpidana. Ini menyusul temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikarenakan masih adanya perusahaan yang mangkir dari kewajibannya.  

Sejumlah perusahaan dipastikan bakal berurusan dengan KPK apabila tak segera menyelesaikan kuajibannya terhadap pemerintah. Meski tak menyebut nama-nama perusahaan. Dinas ESDM Bungo mengaku bahwa pihaknya secara intens melaporkan apapun yang terjadi dilapangan kepada KPK.

"Seluruh perusahaan pemegang IUP sudah melakukan rapat koordinasi dengan Dirjen.  Bagi yang ada temuan untuk membayar keajiban sampai bulan November. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tak bayar,  maka bakal dipidanakan," terang Kepala dinas ESDM.  

Sumber : Jambi Ekspres

Sumber: http://jambiupdate.com/artikel-potensi-rp-10-miliar-melayang.html

  Ad BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

Kadis ESDM Bungo : Masuk Tambang Tanpa Izin Bakal Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta


MUARA BUNGO - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bungo, M Hidayat, menyatakan warga yang memasuki wilayah areal tambang tanpa izin terancam hukuman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

"Ini berdasar pada UU No 4 tahun 2000 pasal 162 tentang pertambangan mineral dan batubara," ujar M Hidayat, Kamis (3/4/2014). 

Hidayat mengaku, bersama manajemen PT KIM dan sejumlah anggota TNI telah mendatangi warga pencari damar, Rabu (2/4/2014). Hidayat memberikan arahan kepada warga untuk tak lagi mencari damar di areal tambang.  Karena menyangkut keselamatan warga.  Sebab mereka mengambil damar di dekat alat berat yang sedang bekerja. 
"Saat ini kami memberitahu baik-baik.  Besok kalau masih ada lagi,  perusahaan akan mengadukan pada pihak berwajib.  Kalau sudah begitu,  itu bukan tanggung jawab kami lagi," tutur Hidayat. 

Terkait ini,  KIM mengaku sudah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi nenyangkut larangan pencarian damar di lokasi tambang terhadap masyarakat.  Bahkan mulai dari tingkat dusun,  kecamatan hingga melibatkan Pemerintah Kabupaten Bungo.  Namun masyarakat masih melakukan aktifitas itu. 
Adi
Sumber: http://berita3jambi.com/?/baca/6431/Kadis-ESDM-Bungo-:-Masuk-Tambang-Tanpa-Izin-Bakal-Dipenjara-1-Tahun-dan-Denda-Rp-100-Juta.html

Ad BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

Polisi Tangkap Pengusaha Batubara Ilegal

Jambi, 9 April 2011
Polda Jambi menangkap seorang pengusaha yang diduga telah mengeksploitasi batubara secara ilegal, di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi AKBP Almansyah, di Jambi, Sabtu (9/4), mengatakan, tersangka A Cai yang mengeksploitasi batubara secara ilegal itu ditahan sejak Jumat malam (8/4).

Hingga saat ini, katanya, tersangka meringkuk di tahanan Markas Polda Jambi. Ia mengatakan, areal eksploitasi masuk kawasan hutan produksi di kabupaten itu.

Tersangka, katanya, diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta Pasal 50 Ayat (3) Huruf g UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Perbuatan tersangka sejak Januari hingga Maret 2011. Tersangka telah menyuruh karyawannya untuk menambang batu bara di kawasan hutan produksi Batang Ule Desa Leban, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo.

Tersangka juga telah menggunakan tiga unit excavator, satu miliknya dan dua lainnya sewaan. Sedikitnya dua ribu ton batubara telah dikeruk dari lokasi itu tetapi belum sempat dijual. Polisi telah mengamankan barang bukti tersebut dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus itu.

Untuk berita lebih lengkap silahkan kunjungi web sumbernya: http://www.gatra.com


Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!

Penambangan Nusantara Therma Coal Serampangan

Rabu, 27 Oktober 2010
MUARABUNGO--MICOM: Panitia Khusus Batu Bara DPRD Kabupaten Bungo menilai seluruh aktiVitas pertambangan yang dilakukan PT Nusantara Therma Coal amburadul dan bermasalah.

Ketua Pansus Batu Bara Halilintar ketika ditanya terkait hasil rapat Pansus, Rabu (27/10), menjelaskan, dalam rapat yang digelar oleh Pansus bersama dinas/intansi terkait pada Selasa (26/10) terungkap banyak permasalahan yang ditemukan terkait pertambangan oleh PT Nusantara Therma Coal (NTC).

Rapat antara lain diikuti oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset (DPPKDA), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) dan Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup (DPLH).

Halilintar mengatakan, dari rapat itu pihaknya akan mengumpulkan informasi dan data. Namun dari rapat itu terungkap aktivitas pertambangan di area PKP2B yang dilakukan oleh PT NTC semua bermasalah.

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan pihaknya minta kepada seluruh intansi terkait, baik itu ESDM, Nakertrans, LH, Hutbun dan DPPKDA untuk memberikan data yang lengkap.

Untuk berita lebih lengkap silahkan kunjungi web sumbernya: http://www.mediaindonesia.com


Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!

Bunga Raya Nusantara gugat penetapan eksekusi

Selasa, 14 September 2010
JAKARTA. Sengketa dua perusahaan tambang batu bara antara PT Bungo Raya Nusantara (BRN) dengan Jambi Resources masih berlarut-larut. Menyusul langkah BRN menggugat penetapan eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan arbitrase Singapore International Arbitration Center (SIAC).

Pengacara BRN Agustinus Hutajulu menduga, penetapan eksekusi tertanggal 17 September 2009 lalu palsu. Alasannya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan dua versi penetapan yang tanggal dan nomornya sama dengan pertimbangan yang berbeda. "Salah satu atau kedua-duanya patut diduga dibuat secara palsu," kata Agustinus, Selasa (14/9).

Bila ternyata palsu, Agustinus menilai, penetapan itu telah bertentangan dengan undang-undang arbitrase dan telah melanggar tata cara pemberian eksekusi. Apalagi, dia menduga penetapan itu keluar sebelum tenggang waktu 30 hari untuk BRN mengajukan permohonan pembatalan putusan SIAC. "Karena telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia maka batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum," katanya.

Melalui gugatan ini, Agustinus juga meminta penetapan lainya yang mengacu pada penetapan eksekusi batal demi hukum. Pasalnya sampai gugatan ini dilayangkan belum ada kejelasan penetapan eksekusi mana yang digunakan ketua pengadilan mengeluarkan penetapan tersebut. Seperti penetapan teguran tertanggal 12 Oktober 2009, penetapan eksekusi tertanggal 1 Desember 2009, dan penetapan eksekusi tertanggal 7 Desember 2009.

BRN juga meminta agar putusan SIAC No.074 tahun 2007 tertanggal 6 Agustus 2009 sebagaimana telah dikoreksi pada 10 Agustus 2009 tidak dapat dilaksanakan di Indonesia.

Menanggapi gugatan itu, pengacara Jambi Resources Tammy Taher belum dapat dimintai komentarnya. Saat dihubungi nomor teleponnya tidak aktif.

Perselisihan ini mencuat karena pengelolaan kawasan pertambangan Muaro Bungo Jambi. Kawasan tambang seluas 2.832 hektare itu di bawah pengelolaan PT Nusantara Thermal Coal (NTC) sejak 19 Februari 1998.

Sejak 28 Juli 2006, NTC mensubkontrakkan pertambangan batu bara tersebut ke BRN. Tidak berhenti di sini, rupanya BRN kembali mensub-kontrakkan tambang itu ke Jambi Resources (dulu PT Basmal Utama International) tertanggal 28 Juli 2006. Belakangan kerjasama keduanya tidak berjalan mulus, Jambi Resources dituding tidak melakukan pembayaran atas royalty fee selama tiga bulan.

BRN pun lantas geram dan akhirnya pada 31 Oktober 2007 memutuskan kerjasama dengan Jambi Resources. Atas perlakuan ini, Jambi Resources kemudian membawa kasus ini ke Arbitrase SIAC di Singapura. SIAC Singapura lantas mengeluarkan putusan yang intinya Jambi Resources dapat terus melanjutkan pertambangan.

Yudho Winarto

Sumber: http://klasik.kontan.co.id

Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!

Pengawasan Pertambangan Batu Bara Lemah

Jumat, 27 Agustus 2010
MUARABUNGO--MI: Ketua DPRD Kabupaten Bungo Mahili menyatakan penutupan dua perusahaan tambang batu bara di daerahnya mengindikasikan bahwa selama ini pengawasan oleh dinas terkait masih lemah.

Ketika ditanya di Muarabungo, ibukota Kabupaten Bungo, Kamis (26/8), ia menyatakan sangat mendukung atas gebrakan yang dilakukan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bungo yang baru dan bertindak tegas dengan menutup opersional du perusahaan pertambangan batu bara.

"Tindakan penutupan itu menjadi indikator bahwa pengawasan oleh Kepala Dinas ESDM yang lama masih lemah," katanya ketika diminta tanggapannya.

Lemahnya pengawasan tersebut telah menyebabkan sejumlah perusahaan batu bara beroperasi tanpa aturan atau melanggar aturan, sehingga merugikan pemerintah.

Ia mencontohkan ada beberapa perusahaan pertambangan batu bara yang telah melakukan aktifitas namun tidak memiliki izin atau melakukan take over (pengalihan saham-red) tanpa melakukan koordinasi dengan pemerintah.

"Untung saja Dinas ESDM yang sekarang ini segera tahu dan langsung mengambil kebijakan yang tepat, bisa saja masih banyak perusahaan batu bara yang memiliki kasus serupa," jelas politisi Parati Amanat Nasional ini.

Oleh karena itu, Mahili minta Dinas ESDM untuk memperketat pengawasan dan terus melakukan inspeksi mendadak guna melihat aktivitas perusahaan batu bara yang ada di Bungo.

"Jangan sampai mereka seenaknya saja melakukan aktifitas, tetapi tidak mengikuti aturan," tegasnya.

Atas kasus penutupan tambang ini, katanya, Dinas ESDM harus menempuh jalur hukum terhadap perusahaan yang tidak mengikuti aturan itu, misalnya dipidanakan. Apalagi kegiatan ini telah merugikan daerah hingga miliaran rupiah.

Senada dengan Mahili, Ketua Komisi III DPRD Bungo, Halilintar, mengatakan, "Bisa saja masih banyak perusahaan batu bara yang lain tidak memiliki izin, namun terus melakukan aktifitas. Untuk itu, kita minta pengawasan lebih diperketat."

Beberapa hari lalu, Dinas ESDM Bungo terus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan batu bara yang melakukan aktifitas di Kabupaten Bungo dan dua tambang batu bara milik PT BKP dan PT Sinar Mas Cakrawala ditutup paksa. (Ant/OL-3)

Sumber: http://www.mediaindonesia.com

Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!

PT NTC Tawarkan Solusi Ke Sub-Kontraktor

Kamis, 15 Juli 2010 - www.infojambi.com
BUNGO – PT Nusantara Termal Coal (NTC) menawarkan solusi terkait berakhirnya masa kontrak 7 perusaaan sub-kontraktor (sub-kon). Solusi itu tidak bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 dan Permen ESDM No 28 Tahun 2009.

CGM PT NTC, Kombes (Purn) Moch Rasyid, mengungkapkan, masa kontrak sub-kon berakhir awal 2010. Namun sebagian perusahaan tetap bekerja seperti biasa secara ilegal.

Berdasar UU No 4 Tahun 2009 dan Permen ESDM No 28 Th 2009, pemegang izin PKP2B wajib melakukan penambangan sendiri. PT NTC pun menawarkan menampung karyawan perusahaan sub-kon melalui seleksi ketat sesuai kebutuhan. NTC juga akan menyewa alat mereka. Para sub-kon masih bisa bekerjasama dalam pengupasan tanah dan angkutan.

Menurut, Rasyid, tawaran itu sudah disampaikan ke Pemkab Bungo, akhir Juni 2010, untuk diteruskan ke komisaris NTC di Jakarta.

Pertengahan Juni lalu ratusan masyarakat dan karyawan sub-kontraktor NTC melakukan aksi bakar ban mobil, di halaman kantor PT NTC, Jl Diponegoro, Muara Bungo. M Rasyid terpaksa turun menemui karyawan.

Para karyawan menuntut mereka tetap bekerja di perusahaan yang sudah habis kontrak kerjanya. Setelah berunding akhirnya pihak NTC menawarkan solusi tersebut.

Rasyid menjelaskan, sejak Januari - April 2010 NTC baru menambang batubara 371.547 metrikton dari target 1,5 juta metrikton dari areal seluas 2.800 hektar sesuai izin PKP2B yang dimiliki.

Pada tahun 2009 NTC menargetkan produksi 1,5 juta ton, namun hanya terealisasi 900-an ribu ton. NTC juga berkomitmen memberi dana hibah ke Pemkab Bungo sekitar Rp 6 miliar, tapi sampai sekarang belum terlaksana.

Menurut Rasyid, dana hibah akan dicicil bersamaan dengan penyelesaian masalah NTC dengan sub-kontraktor. Hal itu diakui Ketua Perusahaan Sub-Kontraktor NTC Bungo, Drs HM Najmi. (infojambi.com/HAM)

Sumber: www.infojambi.com


Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!

PT. NTC Akan Tindak 7 Subkontraktor Batu Bara di Bungo

Wednesday, 16 June 2010
MUARA BUNGO – PT. NTC (Nusantara Termal Coal) segera mengambil tindakan dan langkah seperlunya terhadap tujuh subkontraktor batubara yang diduga lakukan penambangan ilegal di Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo, Jambi. Menurut CGM Operasional PT. NTC, Kombes (Purn) Moch. Rasyid, Dewan Direksi PT. NTC sudah memerintahkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap para subkontraktor. " Baik terhadap yang berkaitan dengan berakhirnya perjanjian kerjasama maupun terhadap kegiatan llegal mining di kawasan hutan produksi," jelasnya.

Sikap itu terpaksa dilakukan berkaitan dengan berakhirnya masa kontrak dengan PT. NTC yang pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di daerah tersebut (Infojambi.com/HAM)

Sumber: www.infojambi.com

Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!

Perang Pernyataan Akibat Beda Tafsir Putusan Arbitrase

Senin, 6/7/09 | Hukumonline.com
Sesuai kontrak, sengketa diselesaikan di Singapore International Arbitration Center. Menunggu putusan final arbitrase.

Dalam dua bulan terakhir, tiga perusahaan perang pernyataan di media melalui iklan pengumuman. Perang pernyataan itu berkaitan dengan proses hukum yang tengah berlangsung di Singapore International Arbitration Center (SIAC). PT Jambi Resources –sebelumnya dikenal sebagai PT Basmal Utama Internationl—dan PT Bungo Raya Nusantara (BRN) terpaksa berperkara ke Singapura lantaran sudah tidak akur soal Perjanjian Kerjasama kedua perusahaan tertanggal 28 Juli 2006.

Adalah Jambi Resources (BUI) yang memohonkan penyelesaian sengketa itu ke SIAC. Setelah melalui proses, majelis arbitrase SIAC menjatuhkan putusan sela pada 23 Oktober 2008 silam. Putusan sela majelis menolak permintaan BRN. Bagi BUI, penolakan itu berarti perusahaan ini masih bisa melaksanakan aktivitas pertambangan hingga putusan akhir arbitrase dikeluarkan. Dengan kata lain, bagiBUI, perjanjian kerjasama masih tetap berlaku dan dapat dilaksanakan. Karena itu, perusahaan yang kini bernama Jami Resources ini mengingatkan pihak ketiga agar tidak melakukan transaksi apapun dengan BRN terkait objek yang disengketakan. Penasihat hukum BUI, Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono mengumumkan putusan sela SIAC itu di media.

Pada 23 Mei lalu, pengacara perusahaan ketiga, PT Nusantara Termal Coal, menanggapi pengumuman BUI. Melalui kantor pengacara A.Hakim G. Nusantara, Harman & Partners, Nusantara Termal Coal (NTC) menilai pengumuman BUI merupakan ‘suatu penyesatan fakta’ seolah-olah BUI melakukan penambangan yang dimilikinya sendiri atau dimiliki BRN. Padahal, menurut pengacara NTC, kliennyalah yang menjadi pemegang tunggal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PK2PB) di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi. Perjanjian itu sudah diperoleh NTC sejak 19 Februari 1998.

Haykel Widiasmoko, pengacara NTC, menegaskan bahwa lahan pertambangan adalah milik pemerintah yang pengelolaannya diserahkan kepada NTC. Dalam pengelolaan area pertambangan itu, NTC melakukan kerjasama dengan BRN. Oleh karena perjanjian keduanya sudah berakhir, kata Haykel, BRN tak lagi bisa menambang di ares tersebut. Kalau kemudian BRN ribut dengan BUI, Haykel mengatakan kliennya bukanlah pihak dalam Perjanjian Kerjasama BRN dan BUI. “Tidak ada kaitannya dengan NTC,” tandas Haykel.

Lima hari setelah bantahan NTC, Jambi Resources kembali membuat pengumuman. Dalam tanggapannya, Jambi Resources alias BUI tetap bersikukuh putusan arbitrase membolehkan BUI melaksanakan kegiatan pertambangan hingga putusan final majelis arbitrase turun. BUI balik menuduh pengumuman NTC menyesatkan fakta mengenai keberlakuan Perjanjian Kerjasama NTC dan BRN. Salah satu faktanya, NTC berulangkali mengakui dan setuju BUI adalah subkontraktor, dan NTC telah menyetujui Perjanjian Kerjasama BRN dan BUI.

Menurut Bonie Guido, penasehat hukum Jambi Resources, sebenarnya ada dua perjanjian inti dalam kasus ini, back to back, yaitu perjanjian kerjasama kerjasama antara NTC dengan BRN, dan Perjanjian BRN dengan BUI/Jambi Resources. Perjanjian NTC – BRN, kata Bonie, tidak dapat diakhiri tanpa persetujuan BUI. Perjanjian kedua, BRN – BUI, masih dalam proses arbitrase di Singapura sehubungan dengan pemutusan kerjasama sepihak yang dilakukan BRN. Inti dari perjanjian kerjasama itu, kata Bonie, adalah memberikan izin kepada BUI untuk melakukan pertambangan. “Kalau mereka menyatakan BUI tidak dapat melakukan pertambangan di wilayah tersebut, berarti mereka tidak mengerti isi perjanjiannya,” ujarnya.

BRN mengakui telah memutuskan (termination) Perjanjian Kerjasamanya dengan BUI tertanggal 28 Juli 2006. Pemutusan hubungan itu berarti BUI tak lagi mempunyai hak untuk menambang di area penambangan NTC. Pemutusan kontrak itulah kini yang dibawa ke SIAC di Singapura. Titik Yustica Siahaan, pengacara BRN, mengingatkan bahwa putusan sela SIAC belum menyangkut pokok perkara, sehingga pemutusan kerjasama kliennya dengan Jambi Resources adalah ‘sah dan masih tetap berlaku secara hukum’. Titik menegaskan pemutusan kontrak sudah sesuai isi perjanjian kliennya dengan BUI.

Titik balik menuding BUI telah membuat tafsir melebihi isi putusan sela SIAC sendiri. Putusan sela hanya menyebutkan ‘menolak’, dan bukan dilanjutkan dengan kata-kata ‘oleh karenanya’ bisa menambang. BRN mengingatkan bahwa suatu putusan hakim tidak boleh diartikan melebihi isi putusan itu sendiri. Ini juga sejalan dengan pasal 1917 KUH Perdata. “Putusan arbitrase tidak dapat diartikan atau ditafsirkan lain,” kata Titik, pengacara pada kantor hukum Agustinus Hutajulu & Rekan.

Jawaban atas perselisihan para pihak bisa jadi akan menunggu putusan final SIAC. Seraya menunggu putusan final itu, Jambi Resorces tetap mengingatkan agar pihak ketiga tidak terlibat transaksi apapun dengan BRN dan NTC sepanjang mengenai perjanjian kerjasama BRN dan BUI.

Sumber:http://www.hukumonline.com/

Pengusaha Tambang Batu Bara Datangi DPRD

MINGGU, 21 JUNI 2009 | JambiIndependent
MUARABUNGO - Sejumlah karyawan perusahaan tambang batubara mendatangi gedung DPRD Bungo. Mereka menginginkan agar penyelesaian pengerjaan jalan batubara bagi sub kontraktor yang berada dalam wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) segera dituntaskan. “Hal ini akan diteruskan dalam bentuk perjanjian secara tertulis,” ujar Ketua DPRD Bungo Dedy Putra.

Untuk diketahui, pemblokiran jalan masuk tambang sempat memicu terjadinya konflik antara warga dan pengusaha. Dari perusahaan merasa telah melakukan kewajibannya untuk membayar retribusi dalam setiap metrik batubara yang diangkut. Retribusi tersebut ditujukan untuk pembangunan jalan yang seharusnya menjadi fasilitas para penambang.
Akhirnya, para pengusaha tambang batu bara tersebut disarankan untuk tetap menggunakan jalan PT CAM. Dari rapat itu juga, pihak PT CAM mengerjakan pengerjaan jalan hauling 8,8 km. Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan antara DPRD dan pihak pengusaha dan organisasi pengusaha tambang.

Pihak perusahaan menyatakan kekecewaan mereka atas adanya pungutan retribusi yang dikenakan pada setiap kilo metrik batu bara yang dikeluarkan dan diangkut dari penambangan menuju ke luar lokasi tambang. Rapat tersebut berjalan cukup lama. (dwy)

Sumber:http://www.jambi-independent.co.id

Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!

Warga Bedaro Blokir Jalan, Petugas Bongkar Paksa. Zulfikar:Warga Tidak Berhak Blokir Jalan

Jumat, 12 Juni 2009 | Jambiekspres
MUARABUNGO-Pemblokiran jalan yang dilakukan warga Dusun Bedaro, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII sejak 01 Juni lalu terhadap jalan batubara berakhir Kamis (11/06) kemarin. Pihak Polres Bungo, Dandim Bungo, Dishub dan Satpol PP Bungo membongkar secara paksa pembelokiran jalan yang dilakukan warga tersebut. Dengan menggunakan shinsw (mesin penebang kayu, red), pihak keamanan memangkas kayu yang menghalangi badan jalan.

Menurut Kapolres Bungo, AKBP Yassir, SIK bahwa penutupan yang dilakukan warga Dusun Bedaro tidak beralasan, karena jalan tersebut miliki negera. Setiap warga negara boleh melewatinya. “Jadi kita harus bongkar paksa hari ini, tidak bisa negosiasi karena ini salah dan warga tidak memiliki hak memblokir jalan karena ini bukan jalan pribadi,” sebut Kapolres di lokasi pemblokiran, kemarin.

Hal senada juga diungkapkan Bupati Bungo, H Zulfikar Achmad. Menurut bupati dua priode ini, masyarakat tidak memiliki hak menutuup jalan Bedaro. Pemerintah yang memiliki jalan itu dan ada hukum lalulintas yang mengaturnya.

Sementara itu warga Dusun Bedaro mengakui bahwa pemblokiran tersebut karena pihak Pemkab Bungo ingkar janji. Sudah beberapa kali Bupati berjanji akan mengaspal jalan tersebut, tetapi hingga saat ini belum dilakukan. Selama ini truk batubara selalu melewati jalan tersebut, sehingga hal tersebut mengganggu kenyamanan warga.

“Keinginan warga agar jalan ini diaspal hingga saat ini belum terealisasi, padahal sudah beberapa kali dijanjikan. Kami sudah menanggung deritanya karena jalan ini berdebu. Kan sudah ada jalan alternatif, jadi sudah seharusnya truk-truk itu lewat jalan alternatif biar warga disini tidak terganggu,” sebut Anggota BPD Bedaro, M Saihu didamping H Ja’far, kemarin.

Terkait dengan blokir yang dibongkar paksa pihak kepolisian, Saihu mengakui pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena tidak mungkin melawan petugas keamanan. “Tapi selama jalan ini belum diaspal, maka truk batubara tidak boleh lewat jalan ini. Kami sudah capek karena ini merugikan masyarakat kami,” akunya. (kta)

Sumber:http://www.jambiekspres.co.id

Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!

Tebo Kaya Tambang Batubara

Jumat, 22 Mei 2009  | Jambiekspres.co.id
MUARATEBO – Kabupaten Tebo yang merupakan salah satu kabupaten yang sedang berkembang memiliki banyak potensi kekayaan alam. Salah satu dari potensi sumber daya alam (SDA) yang dimiliki kabupaten ini adalah tambang batu bara. Salah satunya yaitu yang terletak di Desa Lubuk Mandarasah.

Bupati Tebo HA Madjid Muaz MM, beberapa waktu yang lalu mengatakan kalau kekayaan yang dimiliki oleh Kabupaten Tebo tidak hanya hasil tanaman karet milik warga dan tanamanan sawit yang jumlahnya mencapai ribuan hektar. Tetapi, di bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung ini juga memiliki potensi hasil bumi berupa sumber batu bara. “Potensi batu bara ini saat ini tengah dikembangkan. Dari laporan yang diterima untuk satu hari hasilnya berkisar 30 hingga 100 ton perhari,”ungkap Bupati H A Madjid Muaz beberapa hari lalu.

Saat ini menurutnya, baru ada 2 perusahaan yang melakukan kegiatan eksploitasi batu bara. Sedangkan menurut perkiraan berdasarkan kandungan batu bara yang dimiliki Kabupaten Tebo, bisa sampai 25 perusahaan yang melakukan eksploitasi di Tebo. "Tentunya ini akan sangat bermanfaat bagi Kabupaten Tebo, Dengan ini PAD Tebo akan terus mengalami peningkatan,"ujar Bupati bersemangat.

Dirinya berharap kekayaan alam yang ada dapat dimanfaatkan dan dipergunakan sebaik mungkin. Bahkan dengan masuknya investor-investor asing ataupun lokal yang dapat melakukan ekploitasi potensi alam yang masih terpendam ini akan memberikan dampak yang positif untuk pembangunan dan kemajuan daerah. “Diharapkan bukan hanya perusahaan yang mengambil keuntungan dari kegiatan tambang ini, tetapi masyarakat dan daerah juga harus mendapatkan hasilnya,”ujar Bupati. (ril)

Sumber : www.jambiekspres.co.id

Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!

Aktivitas Tambang PT NTC Kembali Dibuka

Kamis, 16 April 2009 | Jambiekspres
MUARABUNGO - Akhirnya kegiatan penambangan di wilayah PT Nusantara Termal Coal (NTC) yang berlokasi di Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan dibuka kembali terhitung sejak 8 April 2009 lalu. Pembukaan ini dilakukan setelah enam bulan dihentikan sementara oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara dikarenakan banyaknya subkontraktor (Subkon) PT NTC yang melakukan aktivitas penambangan tidak sesuai ketentuan.

Dibukanya kembali aktivitas penambangan tersebut berdasarkan surat dari Dirjen Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, nomor 782/30.01/DBM/2009 tertanggal 8 April 2009 yang ditandatangani Dirjen Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, Bambang Gatot Ariyono Perihal Pencabutan Surat Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan di Wilayah PT.NTC.

Dalam surat Dirjen Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara tersebut hanya 11 Subkontraktor yang telah menandatangani perjanjian kerjasama penambangan dengan PT.NTC.

Menurut Presiden Komisaris PT.NTC, Drs.Putra Astaman dalam jumpa pers dengan para wartawan kemarin di Bungo mengatakan 11 Subkontraktor (Subkon) yang mendapat izin melakukan kegiatan penambangan diwilayah PT.NTC tersebut adalah CV Citra Perdana (CP), PT.Leban Mutiara Hitam (LMH), PT.Bara Rantau Duku (BRD), PT.Mumpun Cipta Bara (MCB), PT.Kadi Prakarsa Utama (PT.KPU), PT.Dimas Putra Rosa (DPR), CV.Anugrah Kharisma Abadi (AKA), PT.Bukit Asam (BA), PT.Bumi Jaya Perkasa Coal (BJPC), PT.Karya Bungo Pantai Ceria Group ( KBPC), dan CV.Rinda.

Dari 14 Subkontraktor PT.NTC itu hanya 11 Subkontraktor yang mendapat izin melakukan aktivitas penambangan di wilayah PT.NTC, sedangkan tiga Subkontraktor lagi tidak mendapatkan izin. ‘’Tiga perusahaan tersebut tidak mendapat izin melakukan penambangan di wilayah PT.NTC karena belum menandatangani kontrak baru PKP2B dan kalau ketiga perusahaan ini melakukan penambngan maka illegal mining dan akan kita stop aktivitasnya,”ujar Putera Astaman yang didampingi jajaran Direksi PT.NTC diantaranya Vice Presiden Komisaris, Rianzi Julidar,SH.MSc, Presiden Direktur, Limas Madya Nusantara, dan Direktur Umum, Edi Supriyono dalam jumpa pers kemarin.

Pengaktivan kembali kegiatan penambangan di wilayah PT.NTC itu karena PT.NTC sudah melakukan kontrak perjanjian kerjasama baru bersama 11 Subkontraktor PT.NTC tersebut untuk mematuhi aturan PKP2B dalam melakukan aktivitas penambngan batu bara.”Mulai saat ini penambangan di PT.NTC dilakukan sesuai aturan dan harus mematuhi sesuai kontrak PKP2B, diantaranya menjaga lingkungan dengan melakukan reklamasi, diantaranya kita menyerahkan uang jaminan reklamasi Rp.4 Miliar/tahun dan juga melakukan penambngan sesuai aturan yang telah ditetapkan,”Ujar Direktur Utama PT.NTC,Limas Madya Nusantara. (kta)

Sumber:http://www.jambiekspres.co.id/

Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!

Tahun 2010, Jambi Butuh Listrik 191 MW

09/03/2009 | Suaramerdeka.com

Jambi, CyberNews. Pada 2010 Provinsi Jambi membutuhkan tambahan listrik sebesar 191 Mega Watt (MW) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik rumah tangga maupun industri, kata Kepala Pertambangan dan Energi Provinsi Jambi Irmansyah Herman.

Ketika dihubungi di Jambi, Senin, ia mengatakan, saat ini pada beban puncak Provinsi Jambi membutuhkan 150 MW listrik, 70 persen di antaranya masih dipasok dari provinsi tetangga seperti Sumatra Barat dan Sumatra Selatan lewat interkoneksi.

"Belum mandirinya PLN di Provinsi Jambi menyebabkan Jambi masih harus mengandalkan pasokan dari provinsi tetangga, padahal potensi primer energi listrik di daerah itu sangat besar dan melimpah," katanya.

Akibat kekurangan itu, pada 2010, Jambi masih harus meminta pasokan listrik sebesar 191 MW dari provinsi tetangga untuk mencukupi kebutuhan listrik di daerahnya.

Potensi primer yang dimiliki Provinsi Jambi seperti panas bumi, air dan batu bara sangat besar, bahkan batu bara tersebar di tujuh kabupaten meliputi Sarolangun, Batanghari, Muarojambi, Bungo, Tebo, Merangin dan Tanjung Jabung Barat.

Potensi batu bara terbesar terdapat di Kabupaten Bungo yang terdapat pada hamparan seluas 120.000 hektare, Sarolangun (94.121 Ha), Batanghari (89.315 Ha, Tebo (61.229 Ha), Merangin (16.557 Ha, Muarojambi (16.00 Ha) dan Kabupaten tanjung Jabung Barat seluas 13.281 Ha.

Potensi energi primer lainnya seperti panas bumi terdapat di Kabupaten Kerinci, Sarolangun dan Merangin yang banyak terdapat air terjun dan sungai berair deras yang tenaganya bisa digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Potensi itu jika dimanfaatkan secara optimal, diyakini Provinsi Jambi mampu menjadi daerah penghasil listrik terbesar di Sumatra, tidak saja untuk memenuhi kebutuhan lokal, namun juga bisa dijual untuk meningkatkan pendapatan daerah.

"Untuk itu pihak PLN harus memanfaatkan potensi energi primer yang ada di daerah, dengan menjaring atau membuka peluang bagi investor untuk menggrap potensi tersebut," kata Irmansyah Herman.

(Ant /CN08)

Sumber:http://www.suaramerdeka.com

KISRUH BATU BARA: PT NTC Diberi Waktu Sampai 2 Maret

Jumat, 27 Februari 2009
JAMBI (Suara Karya): Perusahaan penambangan batu bara PT Nusantara Thermal Coal (NTC) di Kabupaten Bungo, Jambi, diberi waktu sampai hari Senin, 2 Maret 2009, untuk menyelesaikan permasalahan perusahaan tersebut dengan para subkontraktornya.


Dalam penyelesaian masalah ini NTC tidak dibenarkan mengangkat subkontraktor baru menjadi subkontraktor NTC. Sanksi akan diberikan kepada NTC sampai dengan terminasi/pemutusan konrak oleh pihak Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Demikian butir-butir hasil pertemuan antara pihak PT NTC yang diwakili oleh Direksi Limas Madya Nusantara dengan subkontraktor yang telah memiliki kontrak dengan NTC di Jambi, Kamis (26/2) kemarin.


"Pertemuan itu dimediasi oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara ESDM. Pihak ESDM memberikan waktu kepada NTC dan kontraktor sampai 2 Maret untuk menandatangani kesepakatan kerja samanya," demikian diutarakan Khairil Makmur, Sekretaris Forum Komunikasi PT NTC, menjawab pertanyaan wartawan Kamis sore setelah pertemuan tersebut.


Meski demikian, Khairil merasa pesimistis butir-butir kesepakatan itu akan dipenuhi oleh pihak NTC. Ia mengutarakan bahwa sebagian subkontraktor yang sudah mengeluarkan dana investasi miliaran rupiah sekarang ini sangat kecewa dengan perilaku NTC.


"Biarlah NTC diterminasi dan dicabut izinnya sebagai ulah kesalahan perusahaan itu selama ini. Kami pun rela. Lebih baik seperti itu daripada terus dipermainkan," katanya.


Sebagaimana diketahui, Departemen ESDM meminta NTC segera menuntaskan perencanaan tambang mereka sesuai good mining practice, perencanaan lingkungan, serta membuat kesepakatan kerja sama penambangan dengan para kontraktor dan subkontraktor.
Terkait dengan itu, Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi (Minerba) Departemen ESDM, Bambang Setiawan, di Jakarta, beberapa hari lalu meminta agar NTC melibatkan para kontraktor yang sudah berpengalaman dan teruji. "Kami meminta pemegang saham NTC agar membuat surat pernyataan bahwa mereka siap bekerja sama dengan kontraktor berpengalaman," kata Bambang. (Dwi Putro AA)

 
.
.
Hotel+di+Muara+Bungo
handphone-tablet

Peralatan Elektronik dan Gadget Pilihan dari Toko Online Terpercaya

Gadget Unik - Jual Beli Aman
Info Bungo : Tentang Kami | Maklumat | Disclaimer | Kontak | Komentar | Info Donasi | Surat Terbuka | Your Link
Copyright © 2009 - 2015. Info Bungo - Some Rights Reserved
Template Created by Creating Website >>
>>