"Ini berdasar pada UU No 4 tahun 2000 pasal 162 tentang pertambangan mineral dan batubara," ujar M Hidayat, Kamis (3/4/2014).
Hidayat mengaku, bersama manajemen PT KIM dan sejumlah anggota TNI telah mendatangi warga pencari damar, Rabu (2/4/2014). Hidayat memberikan arahan kepada warga untuk tak lagi mencari damar di areal tambang. Karena menyangkut keselamatan warga. Sebab mereka mengambil damar di dekat alat berat yang sedang bekerja.
"Saat ini kami memberitahu baik-baik. Besok kalau masih ada lagi, perusahaan akan mengadukan pada pihak berwajib. Kalau sudah begitu, itu bukan tanggung jawab kami lagi," tutur Hidayat.
Terkait ini, KIM mengaku sudah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi nenyangkut larangan pencarian damar di lokasi tambang terhadap masyarakat. Bahkan mulai dari tingkat dusun, kecamatan hingga melibatkan Pemerintah Kabupaten Bungo. Namun masyarakat masih melakukan aktifitas itu.
Adi
Sumber: http://berita3jambi.com/?/baca/6431/Kadis-ESDM-Bungo-:-Masuk-Tambang-Tanpa-Izin-Bakal-Dipenjara-1-Tahun-dan-Denda-Rp-100-Juta.html
