Kamis, 15 Juli 2010 - www.infojambi.com
BUNGO – PT Nusantara Termal Coal (NTC) menawarkan solusi terkait berakhirnya masa kontrak 7 perusaaan sub-kontraktor (sub-kon). Solusi itu tidak bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 dan Permen ESDM No 28 Tahun 2009.
CGM PT NTC, Kombes (Purn) Moch Rasyid, mengungkapkan, masa kontrak sub-kon berakhir awal 2010. Namun sebagian perusahaan tetap bekerja seperti biasa secara ilegal.
Berdasar UU No 4 Tahun 2009 dan Permen ESDM No 28 Th 2009, pemegang izin PKP2B wajib melakukan penambangan sendiri. PT NTC pun menawarkan menampung karyawan perusahaan sub-kon melalui seleksi ketat sesuai kebutuhan. NTC juga akan menyewa alat mereka. Para sub-kon masih bisa bekerjasama dalam pengupasan tanah dan angkutan.
Menurut, Rasyid, tawaran itu sudah disampaikan ke Pemkab Bungo, akhir Juni 2010, untuk diteruskan ke komisaris NTC di Jakarta.
Pertengahan Juni lalu ratusan masyarakat dan karyawan sub-kontraktor NTC melakukan aksi bakar ban mobil, di halaman kantor PT NTC, Jl Diponegoro, Muara Bungo. M Rasyid terpaksa turun menemui karyawan.
Para karyawan menuntut mereka tetap bekerja di perusahaan yang sudah habis kontrak kerjanya. Setelah berunding akhirnya pihak NTC menawarkan solusi tersebut.
Rasyid menjelaskan, sejak Januari - April 2010 NTC baru menambang batubara 371.547 metrikton dari target 1,5 juta metrikton dari areal seluas 2.800 hektar sesuai izin PKP2B yang dimiliki.
Pada tahun 2009 NTC menargetkan produksi 1,5 juta ton, namun hanya terealisasi 900-an ribu ton. NTC juga berkomitmen memberi dana hibah ke Pemkab Bungo sekitar Rp 6 miliar, tapi sampai sekarang belum terlaksana.
Menurut Rasyid, dana hibah akan dicicil bersamaan dengan penyelesaian masalah NTC dengan sub-kontraktor. Hal itu diakui Ketua Perusahaan Sub-Kontraktor NTC Bungo, Drs HM Najmi. (infojambi.com/HAM)
Sumber: www.infojambi.com