Wednesday, 16 June 2010
MUARA BUNGO – PT. NTC (Nusantara Termal Coal) segera mengambil tindakan dan langkah seperlunya terhadap tujuh subkontraktor batubara yang diduga lakukan penambangan ilegal di Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo, Jambi. Menurut CGM Operasional PT. NTC, Kombes (Purn) Moch. Rasyid, Dewan Direksi PT. NTC sudah memerintahkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap para subkontraktor. " Baik terhadap yang berkaitan dengan berakhirnya perjanjian kerjasama maupun terhadap kegiatan llegal mining di kawasan hutan produksi," jelasnya.
Sikap itu terpaksa dilakukan berkaitan dengan berakhirnya masa kontrak dengan PT. NTC yang pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di daerah tersebut (Infojambi.com/HAM)
Sumber: www.infojambi.com