Home »
CPNS
,
Merangin
» Keberadaan Tenaga Honor Bakal Dievaluasi Alasannya Tidak Ada Anggaran
Kamis, 19/03/2009 | Infojambi.com |
BANGKO - Keinginan seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas dan Instansi sangatlah besar, hal ini dibuktikan dengan adanya sejumlah orang yang memiliki hubungan dekat dengan orang tertentu dapat saja diterima sebagai tenaga honor dan ujung-ujungnya berharap diangkat menjadi PNS. Sementara tenaga honor yang sudah lama mengabdi harus hengkang dengan alasan tidak ada dana untuk membayar honor yang hanya ratusan ribu perbulan.
Berdasar Surat Edaran Bupati Merangin Nomor 814/133/Inspketorat/2009 tertanggal 13 Maret 2009 dilarang mengangkat tenaga honor atau sejenisnya kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Apalagi tenaga honor tersebut membebani APBD atau dibayar honornya melalui APBD.Menurut Surat Edaran Bupati ini tenaga honor yang diangkat sebelum dilaksanakannya PP Nomor 48 Tahun 2005 tanggal 11 November 2005 tidak diperkenankan untuk menuntut diangkat menjadi PNS. Dan pegawai honor ini akan dievaluasi kinerjanya dan apabila dinilai tidak efektif akan dikeluarkan dan tidak diperbolehkan menuntut pesangon.
Menurut Kabag Humas Setda Merangin Elvis Suryadinata ketika ditemui Rabu (18/3) membenarkan prihal surat edaran Bupati tersebut yang melarang penerimaan tenaga honor dilingkungan Pemkab Merangin. Kemudian Gubernur Jambi juga telah mengirim Surat edaran Nomor 800/4975/UP tertanggal 22 Novemberr 2007 yang isinya juga melarang untuk menerima tenaga honor. “Sejak keluarnya PP 48 tahun 2005 sebenarnya penerimaan tenaga honor sudah tidak diperkenankan lagi.”katanya. Lebih jauh dikatakannya, seandainya tenaga itu dibutuhkan dan dibayar oleh yang bersangkutan dengan tidak membebani anggaran yang ada boleh-boleh saja. Terkait masih ada saja penerimaan honor di Pemkab Merangin, Kepala BKD Merangin Amrun Yusuf mengatakan, saat ini sudah tidak boleh lagi ada penerimaan tenaga honor dan pihaknya tidak mengetahui sama sekali persoalan masih adanya penerimaan tenaga honor tersebut. “Sebenarnya saat ini tidak boleh lagi menerima tenaga honor dalam bentuk apapun.”ungkap Amrun. (infojambi.com/dha)
Sumber: http://infojambi.com |
|