Headlines News :
Home » , , » MS Kaban Launching Hutan Desa Indonesia

MS Kaban Launching Hutan Desa Indonesia

Written By Admin on Senin, 30 Maret 2009 | 06.28

Oleh : Daryono
29-Mar-2009, - [www.kabarindonesia.com]

KabarIndonesia - Dijadwalkan Senin (30/3), Menteri Kehutanan RI MS Kaban dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Jambi akan melakukan acara Launcing Hutan Desa Indonesia dan Hutan Tanaman Rakyat yang dipusatkan di Dusun Lubuk Beringin Kabupaten Bungo.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jambi Drs. H. Irman Djalil mengatakan bahwa pada acara tersebut akan diserahkan SK Menteri Kehutanan RI tentang Pencadangan areal Kerja Hutan Desa Dusun Lubuk Beringin kepada Bupati Tebo, SK Pencadangan HTR dari Menteri Kehutanan  kepada Bupati Sarolangun, Tebo, Muaro Jambi, Batanghari, dan Tanjung Jabung Barat dan usulan Pencadangan Areal Kerja Hutan Desa di Kabupaten Batanghari.                          
Selain itu, Menteri Kehutanan juga akan menyerahkan SK Hutan Kemasyarakatan kepada Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Kabupaten Kepahyang Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Buleleng Provinsi Bali. 

Sementara itu Gubernur Jambi Zulkifli  Nurdin secara resmi memberikan Hak Pengelolaan Hutan desa Dusun Lubuk Beringin kepada masyarakat Dusun tersebut.                          

Pada Acara tersebut juga akan dilanjutkan dengan Penanaman Pohon khas Jambi oleh Menteri Kehutanan RI, Dirjen RLPS, Dirjen Planologi, Gubernur Jambi, Gubernur Bali, Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati Bungo. Peninjauan lokasi kebun Bibit Masyarakat, panen ikan di Lubuk Larangan dan View Hutan Desa.                          
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ir. Budidaya mengatakan pada November 2008 lalu, Provinsi Jambi telah mendapatkan persetujuan tentang pencadangan areal Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dari Menteri Kehutanan seluas 36.683 hektar  dari 78.000 ha yang diajukan, kawasan HTR tersebut tersebar di 4 kabupaten, yaitu Sarolangun 18.840 ha, Muaro Jambi 668 ha, Batanghari 6.125 ha dan Tebo 11.050 ha.

Setelah ada SK pencadangan tersebut, artinya bahwa masyarakat sudah dapat mengajukan perizinan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) HTR kepada Bupati. Hutan Tanaman Rakyat adalah Hutan Tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan system silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.                          
Tujuan Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat diantaranya: Merehabilitasi kawasan hutan produksi yang terlantar dan atau kosong akibat kerusakan pada beberapa tahun yang lalu, Pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan produksi dalam pengelolaan hutan secara lestari, Memberikan lapangan dan usaha bagi masyarakat di sekitar hutan produksi dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
                          
Kadishut Provinsi Jambi mengatakan terdapat beberapa instansi yang berperan dalam proses perizinan Hutan Tanaman Rakyat, diantaranya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Deparatemen kehutanan terutama Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah IV dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XIII, Dinas Kehutanan Provinsi, dan Dinas Kehutanan Kabupaten.                          
Perizinan untuk HTR ini selama 60 tahun sejak ditandatangani perjanjian, tidak bisa dipindahtangankan/diperjualbelikan. Itu artinya masyarakat hanya boleh memanfaatkan hasilnya saja, tetapi tidak boleh untuk memiliki lahan tersebut. Sesuai dengan tujuannya HTR diperuntukkan bagi masyarakat miskin terutama yang berada di sekitar hutan. IUPHHK-HTR hapus karena; dikembalikan oleh pemegang izin; dicabut oleh pemberi izin; berakhirnya masa berlaku izin; meninggalnya pemegang izin HTR perorangan.                          

Lokasi Hutan Tanaman Rakyat yang telah ditetapkan untuk pembangunannya antara lain adalah kawasan hutan produksi tidak produktif, tanah kosong, semak belukar, padang alang-alang dan yang tidak dibebani izin/hak lain. Jenis tanaman terdiri dari Tanaman Hutan Berkayu dan Tanaman Budidaya Tahunan Berkayu, antara lain; karet, durian,mangga, rambutan, kemiri dll.                          
Dalam pembangunan HTR ini telah ditetapkan pola dalam pengembangannya sebagai berikut: Pola Mandiri, masyarakat setempat membentuk kelompok yang kemudian diajukan ke Bupati. Pemerintah akan mengalokasikan areal dan memberikan Surat keputusan IUPHHK-HTR untuk setiap individu dalam kelompok, dan masing-masing ketua kelompok bertanggung jawab atas pelaksanaan htr serta pengajuan dan pengembalian kredit, pasar, dan pendampingan dari pemerintah atau pemerintah daerah. Setiap anggota mengingatkan anggota kelompok lainnya untuk memenuhi kewajiban.                          

HTR Pola Kemitraan, Masyarakat setempat membentuk kelompok dan diajukan oleh Bupati ke Menteri Kehutanan. Selanjutnya pemerintah menerbitkan SK IUPHHK-HTR kepada individu dan menetapkan mitra. Mitra bertanggung jawawab atas saprodi, pelatihan, pendampingan dan pasar. Selain BUMN dan BUMS, mitra dapat dilakukan dengan industri perkayuan atau panel, pulp dan kertas, atau model plasma inti.                          

HTR Pola Developer, BUMN Aatau BUMS sebagai developer membangun hutan tanaman rakyat dan selanjutnya diserahkan oleh pemerintah kepada masyarakat sebagai pemegang IUPHHK-HTR. Biaya pembangunannya diperhitungkan sebagai pinjaman pemegang IUPHHK-HTR dan dikembalikan secara bertahap sesuai akad kredit sejak Surat keputusan IUPHHK-HTR diterbitkan.                          

Persyaratan yang dapat memperoleh IUPHHK-HTR adalah perorangan dan koperasi dalam skala mikro, kecil, menengah dan dibangun oleh masyarakat yang tinggal did dalam dan did sekitar hutan. Areal luas HTR paling luas 15 ha untuk setiap KK pemohon, bagi koperasi luasnya disesuaikan dengan kemampuan usahanya, letak areal harus berada dalam lokasi yang telah ditetapkan Menteri.


Realisasi HTR di Kabupaten Sarolangun
                         
Sementara itu untuk realisasi HTR di Kabupaten Sarolangun yang telah disetujui Menteri Kehutanan sebagaimana dikatakan oleh Bupati Sarolangun Drs. H. Hasan Basri Agus ketika dikonfirmasi di kediamannya belum lama ini mengatakan bahwa HTR diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang dikenal dengan 8102, atau menampung masyarakat prasejahtera secara bertahap.

Dari pihak Transmigrasi sesuai dengan kemampuan setiap tahun hanya bisa mentransmigrasikan sekitar 100 KK. Karena kesibukan Pemilu, rencana penanaman perdana HTR oleh Menhut dan Menakertrans tertunda. HTR di Sarolangun dipadukan dengan Trans HTR dan termasuk Kota Terpadu Mandiri yang merupakan satu kesatuan, dan hal ini di Indonesia baru pertama kali diadakan.
           
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sarolangun Joko Susilo dalam acara Pers Conference di Ruang Meranti Dishut Prov Jambi awal bulan ini menyatakan bahwa peserta HTR diperuntukkan bagi masyarakat prasejahtera melalui seleksi yang ketat untuk masyarakat sekitar hutan, sehingga tidak salah sasaran atau jatuh ke tangan petani berdasi. (*)



Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!
Share this post :
 
Info Bungo : Tentang Kami | Maklumat | Disclaimer | Kontak | Komentar | Info Donasi | Surat Terbuka | Your Link
Copyright © 2009 - 2015. Info Bungo - Some Rights Reserved
Template Created by Creating Website >>
>>