Selasa, 13 April 2010
MUAROTEBO – Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo, Jambi, Marzuki Agus, akhirnya memenuhi panggilan Polres Tebo, sebagai saksi dalam kasus perusakan baleho calon Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA), beberapa waktu lalu. Marzuki membantah tuduhan merusak baleho tersebut.
Marzuki diperiksa sekitar 6 jam. Menurut Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Ernis Sitinjak, Marzuki tetap bersikukuh menyatakan tidak melakukan perusakan baleho seperti yang dituduhkan tim sukses HBA pada dirinya.
"Marzuki mengaku tidak melakukan perusakan baleho. Kami akan memanggil 2 orang saksi lagi. Mereka teman Marzuki dalam mobil saat kejadian perusakan itu," ujar Ernis pada InfoJambi.com, Selasa (13/4).
Ernis mengungkapkan, laporan Jhon Gleder dan hasil pemeriksaan sementara terhadap Marzuki agak bertentangan. Jhon Gleder mengaku melihat Marzuki merusak baleho, namun dibantah oleh Marzuki.
Polisi belum bisa menetapkan Marzuki sebagai tersangka. Selain tidak ada bukti autentik, laporan yang disampaikan belum kuat untuk menjadikannya tersangka. “Buktinya tidak kuat, makanya kami tidak bisa menjadikannya tersangka,” tukas Ernis.
Seperti diberitakan, tim sukses HBA melaporkan Marzuki Agus ke Polres Tebo, Rabu (24/03) lalu, dengan tuduhan merusak baleho HBA di jalan lintas Jambi – Tebo, tepatnya di Desa Semabu, Tebo. Perusakan itu dilaporkan ke polisi karena dianggap merugikan pihak HBA. Sedikitnya ada 6 baleho besar yang dirusak dan sudah dibawa ke Mapolres Tebo. (infojambi.com/SUK)
Sumber: www.infojambi.com
Kasatpol PP Tebo Itu Tidak Mengaku Merusak Baleho HBA
Written By Admin on Selasa, 13 April 2010 | 07.54
Label:
Marzuki Agus,
Tebo