Jakarta - Ada kabar baik buat jajaran pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunannnya. Kementerian Ke uangan menyatakan akan membayar gaji ke-13 untuk para abdi negara tersebut mulai bulan ini.
Direktur Jenderal Per ben daharaan Kementerian Ke uangan Herry Purnomo menjelaskan, gaji ke-13 para pensiunan PNS dan TNI/Polri dibayarkan Juli 2010. Ini sesuai aturan teknis pembayaran yang dituangkan dalam bentuk Per aturan Dirjen Perbendaharaan Nomor:PER22/ PB/2010 tanggal 16 Juni 2010.
“Untuk gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri bulan Juni 2010 bisa dibayar, sedangkan untuk pensiun dibayar nanti satu bulan berikutnya di bulan Juli. Hal ini sudah sesuai dengan PP No 54 tahun 2010,” kata Herry di Kantor Kemenkeu, Jumat (18/6).
Herry mengatakan, ang garan dapat segera diberikan jika Satuan Kerja (Satker) setiap Kementerian/Lembaga me nyerahkan kelengkapan berkasnya ke Kantor Pelayanan Per bendahaaraan Negara (KPPN) masing-masing. “Satker Ke men terian/ Lembaga bisa mengajukan pada Senin (21/6) depan dan kesiapan-kesiapannya jika sudah beres, Selasa sudah bisa diberikan,” ungkapnya.
Dalam keterangan res minya, Kepala Biro Humas Kemenkeu Harry Z Soeratin menambahkan, pelaksanaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan diatur sebagai berikut. Untuk PNS Pusat/anggota TNI/anggota Polri dan Pejabat Negara, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke Kantor Pelayanan Per benda haraan Negara (KPPN) dilak ukan pada bulan Juni 2010. Adapun untuk penerima pensiun/ tunjangan dibayarkan mela lui PT Taspen (Persero)/PT Asabri (Persero) bersamaan de ngan pembayaran pensiun/tunjangan bulan Juli 2010.
“Sedangkan untuk PNS daerah, gubernur, dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah dengan mengikuti ketentuan dalam PP,” terangnya. (cr-7)
Sumber: www.sinarharapan.co.id