Tuesday, 13 July 2010
BANGKO - Kapolres Merangin, AKBP. Bagas Uji Nugroho, menegaskan kalau keterangan dan pernyataan terdakwa Suryadi bahwa ada keterlibatan oknum mantan petinggi Polres Merangin berinisial Gren, Dwi, dan Jon, dalam kasus penggelapan BBM tidak memiliki landasan hukum, karena diucapkannya diluar persidangan.
Kapolres pun berencana akan memanggil terdakwa Suryadi untuk dimintai keterangan menyangkut pernyataan yang diberikannya di media, “Kita akan penggil Suryadi untuk dimintai keterangan,” tegas Kapolres.
Menurut Bagas, pada berkas pemeriksaan acara (BAP) yang diungkapkan Suryadi tidak seperti itu, dia mengaku hanya berbisnis minyak goreng.
Ketika disinggung munculnya nama mantan Waka Polres Merangin dengan inisial Gren dalam kasus Suryadi, Kapolres mengaku tidak mengetahuinya. “Kalau masalah tersebut, langsung tanya kepada terdakwa atau pada yang bersangkutan sendiri, pernyataan tersebutkan belum jelas,” terangnya.
Sementara ditempat terpisah Ketua Sidang dalam kasus Suryadi, Kartim Hasrudin, menjelaskan bahwa setelah menjalani tiga kali persidangan terdakwa tidak belum memberikan keterangan tentang adanya keterlibatan oknum petinggi polisi di Polres Merangin.
Menurut Kartim, apa yang diucapkan Suryadi tidak memiliki landasan hukum. Secara Yuridis formal pernyataan tersebut tidak berlaku, karena tidak diucapkannya pada BAP dan dalam persidangan. (infojambi.com/DHA)
Sumber: www.infojambi.com
Home »
BBM Langka
,
Kriminal
,
Merangin
» Kapolres Merangin Bantah Mantan Petingginya Terlibat Penggelapan BBM
Kapolres Merangin Bantah Mantan Petingginya Terlibat Penggelapan BBM
Written By Admin on Selasa, 13 Juli 2010 | 23.27
Label:
BBM Langka,
Kriminal,
Merangin