Menurut Aryadi, tim telah memeriksa sampel air dan ikan serta melakukan pengujian di Laboratorium Lingkungan Hidup, Padang, Sumatra Barat. Hasilnya, ditemukan limbah berupa air raksa, yang biasa digunakan sebagai bahan menambang emas.
Aryadi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bungo telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait untuk mengatasi pertambangan liar tersebut. Di antaranya dengan melakukan penertiban. Terhadap pelakunya akan dikenakan sanksi hukum. Namun, sebagai langkah awal, akan diterapkan hukum adat, yang sanksinya pun cukup membuat para pelaku jera.
Bupati Bungo Sudirman Zaini menegaskan bahwa pihaknya sudah berulangkali meminta aparat berwenang melakukan tindakan tegas. Bukan hanya terhadap para pekerja di lapangan, melainkan juga terhadap pemilik perusahaannya. "Mata rantai pertambangan liar harus benar-benar diputus. Jika terus berlanjut, kami khawatir sungai di Kabupaten Bungo akan semakin tercemar," ujarnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bungo HM Hidayat mengatakan, salah satu solusi untuk mengurangi maraknya pertambangan emas liar adalah dengan menyediakan lahan khusus yang mengandung emas sekunder. Adapun para penambang akan diberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Hidayat mengatakan, terdapat lahan seluas sekitar 50 hektare yang bisa digunakan sebagai lokasi penambangan emas rakyat karena mengandung emas sekunder. "Lokasi itulah yang bisa digunakan sebagai wilayah pertambangan rakyat,” ucapnya.
SYAIPUL BAKHORI
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/03/18/206467696
