Headlines News :

.

.

.

makanan ringan
BelajarInggris.Net 250x250

Telepon Penting

Penjagaan Polres 110 atau 0747-2211
Satuan Lalu Lintas 0747-21144
Polsek Kota 0747-7002080
Satpol PP 0747-21651
IGD RSU Muara Bungo 118 atau 0747-21314, 0747-323493 ext 267
Pemadam Kebakaran 113 atau 0747-22199
Gangguan PDAM 0747-322622
Gangguan PLN 123 atau 0747-21046
Tampilkan postingan dengan label Linkungan Hidup. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Linkungan Hidup. Tampilkan semua postingan

Batanghari Tak Lagi Layak Minum

Kondisi Sungai Batanghari yang merupakan sungai terpanjang di Pulau Sumatera, sudah sangat kritis dan tidak layak lagi untuk dikonsumsi. Saat ini sungai kebanggaan warga Jambi itu sudah tercemar merkuri akibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian merajalela dan tak terkendali.

Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE) Wilayah Sumatera Kementrian Lingkungan Hidup Amral Ferry mengatakan, pihaknya akan menggagas pengelolaan dasar aliran sungai (DAS) dari hulu hingga ke hilir. “Saat ini kondisi sungai sudah tercemar limbah merkuri dari PETI yang merajalela di sejumlah anak sungai,” ujarnya pada rapat perlindungan dan pegelolaan DAS Batanghri, kemarin (28/10).

Menurutnya, air yang tercemar merkuri sangat berbahaya jika dikonsumsi, karena bisa mengakibatkan kematian sebab mengandung logam berat berbahaya. Untuk itu, dia berharap semua pihak saling dukung untuk menyelamatkan kelestarian Sungai Batanghari.

Dia melihat, selama ini belum ada koordinasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah. Padahal, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan semua elemen masyarakat dalam melestarikan keutuhan Sungai Batanghari. Karena, untuk mengembalikan dibutuhkan paling cepat tiga tahun.  

Dijelaskan, penyelamatan Sungai Batanghari belum maksimal. Itu karena menyangkut dua provinsi: Sumatera Barat dan Jambi. Untuk diketahui, aliran Sungai Batanghari bersumber dari 4 kabupaten di Sumatera Barat dan 10 kabupaten di Provinsi Jambi. Rincinya, Solok, Solok Selatan, Dharmasraya, Sijunjung dan Kota Jambi. Berikutnya, Kerinci, Merangin, Bungo, Tebo serta Sarolangun.

Selanjutnya, Batanghari, Muarojambi, Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) dan Kota Sungai Penuh. “Artinya ada 14 kabupaten/kota anak sungai bermuara ke Sungai Batanghari,” jelasnya.

Terpisah, Sekda Provinsi Jambi Ridham Priskap bercerita, dulu, air Sungai Batanghari cukup jernih. Bisa digunakan untuk mandi, bahkan bisa diminum dan tidak mengalami sakit. Namun saat ini, hal itu tidak mungkin lagi dilakukan karena air sungai sudah keruh. “Ikan saja sulit untuk hidup di sungai yang sudah tercemar, apalagi bila dikonsumsi,” ucapnya.

Tercemarnya sungai ini disebabkan adanya PETI yang merajalela, bahkan air sungai juga sudah tercemar merkuri. Selain itu, beberapa perusahaan yang berada di bantaran sungai juga membuang limbah ke sungai tanpa melalui daur ulang terlebih dahulu.

Pemerintah Provinsi Jambi telah berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak membuang sampah ke sungai. Selain itu juga telah menghancurkan ratusan WC yang terdapat di sungai. “Sebagai gantinya, kita membuat WC di rumah warga, dengan adanya upaya ini, setidaknya akan mengurangi tingkat pencemaran,” ujarnya.(mui/nas)

Sumber: http://www.jambi-independent.co.id/index.php/jambi/item/224-batanghari-tak-lagi-layak-minum

Tambang Emas Liar Cemari Sungai di Jambi

TEMPO.CO, Jambi - Aktivitas 165 pertambangan emas liar telah mengakibatkan air Sungai Batang Bungo dan Sungai Pelepat di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, tercemar limbah berbahaya. "Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan tim kami, pertambangan liar itu menyebar di 10 kecamatan,” kata Staf Ahli Bupati Bungo Bidang Ekonomi dan Keuangan, Aryadi, Senin, 18 Maret 2013.

Menurut Aryadi, tim telah memeriksa sampel air dan ikan serta melakukan pengujian di Laboratorium Lingkungan Hidup, Padang, Sumatra Barat. Hasilnya, ditemukan limbah berupa air raksa, yang biasa digunakan sebagai bahan menambang emas.

Aryadi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bungo telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait untuk mengatasi pertambangan liar tersebut. Di antaranya dengan melakukan penertiban. Terhadap pelakunya akan dikenakan sanksi hukum. Namun, sebagai langkah awal, akan diterapkan hukum adat, yang sanksinya pun cukup membuat para pelaku jera.

Bupati Bungo Sudirman Zaini menegaskan bahwa pihaknya sudah berulangkali meminta aparat berwenang melakukan tindakan tegas. Bukan hanya terhadap para pekerja di lapangan, melainkan juga terhadap pemilik perusahaannya. "Mata rantai pertambangan liar harus benar-benar diputus. Jika terus berlanjut, kami khawatir sungai di Kabupaten Bungo akan semakin tercemar," ujarnya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bungo HM Hidayat mengatakan, salah satu solusi untuk mengurangi maraknya pertambangan emas liar adalah dengan menyediakan lahan khusus yang mengandung emas sekunder. Adapun para penambang akan diberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Hidayat mengatakan, terdapat lahan seluas sekitar 50 hektare yang bisa digunakan sebagai lokasi penambangan emas rakyat karena mengandung emas sekunder. "Lokasi itulah yang bisa digunakan sebagai wilayah pertambangan rakyat,” ucapnya.


SYAIPUL BAKHORI

Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/03/18/206467696
Ad BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

PT BPP Diduga Buang Limbah ke Sungai

DITULIS OLEH MARIHOT FS, MUARABUNGO
SABTU, 02 OKTOBER 2010
Dinas ESDM Larang Operasi
PT Bumi Bara Perkasa (BBP) yang beroperasi di Kabupaten Bungo, sementara waktu dilarang beroperasi oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bungo. Pasalnya, saat Dinas ESDM Beberpa waktu lalu (28/9) melakukan inspeksi mendadak (Sidak), perusahaan itu didapati membuang air limbah ke aliran Sungai Batang Bungo, Kecamatan Rantau Pandan.

Kasi Pengawasan DESDM Anuarsyah, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, kemarin (1/10), membenarkan soal larangan itu. Anuarsyah mengatakan, pihaknya melakukan penutupan aktivitas sementara terhadap PT BBP, karena perusahaan itu telah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Kita telah melayangkan surat penutupan sementara terhadap aktivitas tambang PT BBP,” ujarnya.

Dikatakan, jika surat tersebut tidak diindahkan dan dalam waktu satu minggu pihak PT BBP masih berkeras dan tidak melakukan pembenahan, pihaknya akan bertindak tegas. Rekomendasi penutupan PT BBP serta pencabutan izin bisa diberlakukan.

Saat melakukan sidak, Anuarsyah mengatakan staf pengawas di lapangan menemukan langsung pemompaan air limbah tambang dari front kerja tambang dialirkan menuju Sungai Keruh. “Kita ada bukti atas perbuatan fatal oleh PT BBP,” tegasnya.

Penemuan lainnya adalah, sistim penambangan yang dilakukan adalah open pit. Yakni, saat di lapangan ditemukan pola penimbangan yang menyalahi aturan teknik penimbangan. Atas dasar itu, perusahaan dinilai tak memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

“Banyak aturan yang tidak ditaati, bahkan perusahaan dengan sengaja membuang limbah ke sungai, hingga mengakibatkan sungai tercemar,” imbuhnya.

Kesalahan lain, PT BBP juga tidak pernah memberi laporan triwulan, tahunan atau rencana kerja dan anggaran biaya dan rencana reklamasi kepada pemerintah daerah. “Karena sudah banyak kesalahan, kita tutup untuk sementara, sampai semua masalah selesai,” ujarnya.

Anuarsay menjelaskan, PT BBP telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan juga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, soal hak dan kewajiban. Serta melanggar keputusan Menteri Pertambangan dan Energi nomor 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum.

Kasi Pengujian Kualitas Lingkungan Kantor LH Sudiarto, saat sidak mengatakan, air limbah yang dibuang oleh PT BBP telah diambil sebagian untuk dijadikan sampel. Hasil pengujian sampel, akan diketahui setelah dua minggu terhitung dari sekarang.
Humas PT BBP M Nur, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membantah air tersebut mengandung limbah. Dia mengaku, air yang dibuang ke sungai itu adalah air hujan, “itu air hujan kemarin. Kita siap bertanggung jawab jika itu dapat mencemarkan air sungai,” tegasnya.

Soal penutupan operasi perusahaan, M Nur mengaku tidak terima. Menurutnya, pihaknya akan menolak. “Dampaknya akan luas, jika aktivitas ditutup, akan berpengaruh terhadap banyak buruh yang bekerja, mereka bisa kehilangan nafkah,” tegasnya, sembari meminta agar pemerintah tidak melakukan penutupan terhadap aktivitas tambang.
M Nur berjanji akan lakukan pembenahan dan tidak akan membuang air tersebut ke sungai, ”kita akan lakukan pembenahan,” ujarnya.

Untuk berita lebih lengkap silahkan kunjungi web sumbernya: http://www.jambi-independent.co.id


Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!
 
.
.
Hotel+di+Muara+Bungo
handphone-tablet

Peralatan Elektronik dan Gadget Pilihan dari Toko Online Terpercaya

Gadget Unik - Jual Beli Aman
Info Bungo : Tentang Kami | Maklumat | Disclaimer | Kontak | Komentar | Info Donasi | Surat Terbuka | Your Link
Copyright © 2009 - 2015. Info Bungo - Some Rights Reserved
Template Created by Creating Website >>
>>