Syukur
"Ya, hari ini kuasa hukum kita sudah mendaftarkan gugatan itu ke MK," tegas Syukur ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Rabu (3/4).
Menurut Syukur, pihaknya agak lama mendaftarkan gugatan karena butuh waktu untuk mengumpulkan bukti - bukti kecurangan selama pelaksanaan Pemilukada. "Kita mendaftarkan gugatan ini tepat di hari terakhir," ujarnya.
Namun, Syukur masih enggan menyebut siapa kuasa hukum yang akan mendampinginya. "Yang jelas gugatan harus didaftarkan oleh kuasa hukum, jadi kalau sudah didaftarkan berarti sudah ada kuasa hukumnya, kita lihat saja nanti," elaknya.
KPU Merangin mengaku siap dengan kepastian gugatan tersebut, hal ini disampaikan ketua KPU Merangin, Barlep. "Itukan haknya mereka, setiap kandidat yang merasa tidak puas dengan Pemilukada, baik mengenai pelaksanaan, hasil dan sebagainya memang diberi kesempatan untuk menyampaikan gugatan nya, kita harus siap," ungkapnya.
Reporter : Zalman
Sumber: http://www.metrojambi.com
