MUARA BUNGO - infobungo.com Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ yang dikeluarkan pada 11 April 2013 perihal Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader, antara lain menjelaskan bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distapler, dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Edaran tersebut ditujukan kepada intansi pemerintah, Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Sebagai pengganti fotokopi, cukup dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap yang bersangkutan. Unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.
Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.
Namun berdasarkan Surat Edaran Mendagri berikutnya Nomor 471.13/1987/SJ tanggal 22 April 2013, larangan tersebut dikecualikan untuk kelengkapan persyaratan pencalonan anggota DPD dalam Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dan kelengkapan persyaratan pencalonan pasangan perseorangan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (*)
Namun berdasarkan Surat Edaran Mendagri berikutnya Nomor 471.13/1987/SJ tanggal 22 April 2013, larangan tersebut dikecualikan untuk kelengkapan persyaratan pencalonan anggota DPD dalam Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dan kelengkapan persyaratan pencalonan pasangan perseorangan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (*)

+ komentar + 1 komentar
Makin repot saja !