| Ilustrasi. foto: metrojambi.com |
Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU adalah Syamsurizal, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo. Dalam kesaksiannya, Syamsurizal mengaku baru mengetahui adanya cek yang bermasalah tersebut setelah dipanggil oleh penyidik Polda Jambi untuk diperiksa.
Syamsurizal dalam persidangan juga mengaku mengenal Wira Budi, orang yang melaporkan istri dari politisi Yopi Muthalib tersebut ke polisi. Dikatakan Syamsurizal, ia pernah bertemu dengan Wira Budi saat repat membahas koalisi dan strategi terkait Pemilukada Kabupaten Tebo, dimana Yopi Muthalib maju bersama Sri Sapto Eddy.
“Saat itu tidak membahas soal pendanaan pilkada. Mengenai pendanaan dibicarakan di tim kecil, karena hal itu sensitif," lanjutnya.
Ditambahkannya, Kurnia Yuniarti juga sempat beberapa kali ikut serta bersama Yopi Muthalib dalam rapat-rapat yang dilaksanakan. Saat itu, sambung Syamsurizal, Kurnia belum berstatus sebagai istri dari Yopi Muthalib. “Mungkin karena calon (istri, red) maka dibawa," ungkapnya.
Saat dimintai tanggapannya, ada beberapa keterangan dari Syamsurizal yang dibantah oleh Kurnia Yuniarti. Salah satunya, mengenai jumlah orang yang hadir dalam rapat.
Usai pemeriksaan saksi, majelis hamkim kembali menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, dengan masih mengagendakan pemeriksaan saksi. Ada dua orang saksi yang rencananya akan dihadirkan ke persidangan, yakni Rotani dan seorang anggota Polsek Tebet, Jakarta.
Reporter : Khusnizar
Sumber: http://www.metrojambi.com/v1/hukum/20016-wakil-ketua-dprd-tebo-bersaksi-di-persidangan-.html
