
Sesuai Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013, rekening dana kampanye harus dilaporkan masing-masing parpol. Limit pelaporan adalah 10 hari ke depan, yakni 27 Desember 2013.
Hingga kini, belum satupun parpol yang melaporkan rekening kampanye itu ke KPU Bungo. Hal itu diakui Ketua KPU Bungo, Dailami. Kepada Tribun, ia mengaku pihaknya terus menunggu laporan tersebut.
"Belum. Belum ada yang lapor. Memang waktunya masih ada sampai 27 Desember. Tapi kalau makin cepat kan makin baik," ujarnya, Senin (16/12).
Sedikit berbeda dengan laporan rekening dana kampanye di Tebo. Anggota KPU Tebo, Ryance Juskal mengatakan, sudah tiga parpol yang melaporkan rekening dana kampanye. Yakni Partai Demokrat, Gerindra, dan PPP.
"Sudah ada tiga yang laporkan. Kami imbau parpol lain segera menyerahkan. Jangan sampai lewat waktunya," katanya.
Sumber: http://jambi.tribunnews.com/2013/12/17/kpu-bungo-belum-ada-yang-melapor-rekening-kampanye