Headlines News :
Home » , » Perda Tak Berpengaruh di Bungo

Perda Tak Berpengaruh di Bungo

Written By Admin on Jumat, 24 Januari 2014 | 11.24

MUARABUNGO – Para pengusaha batubara kemarin (22/1) mendatangi kantor Bupati Bungo. Bersama Bupati Sudirman Zaini dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, pengusaha emas hitam ini rapat membahas Perda Nomor 13 tahun 2012 dan Pergub Nomor 18 tahun 2013 tentang Angkutan Batubara yang akan diterapkan di Kabupaten Bungo.

Sampai berakhirnya pertemuan tersebut tidak ada yang mengumbar argumentasi atau bersitegangan urat saraf. Para pengusaha menerima kebijakan pemerintah daerah.
Bupati Sudirman Zaini mengungkapkan untuk Kabupaten Bungo penerapan Perda Angkutan Batubara tidak terlalu berpengaruh besar. Pasalnya, jauh-jauh hari masalah angkutan batubara keluar dari Kabupaten Bungo telah dibuat aturannya dan sudah dijalankan.

Salah satu aktivitas pengangakutan batubara di Provinsi Jamb. Foto ist/Jambi Independent.
Selama ini, sambungnya, truk batubara menuju Pelabuhan Dagang Muarojambi lewat Simpang Niam dan tidak ada masalah. “Yang harus mendapatkan perhatian serius dari Simpang Niam menuju Jambi,” ujar bupati.
Disini bupati mengharapkan adanya bantuan pengusaha batubara dalam menjaga kondisi jalan yang dilaluinya itu. Disamping mereka harus memperhatikan masyarakat yang desanya dilintasi oleh truk batubara.

“Apakah melalui CSR, kita harapkan perusahaan batubara kooperatif dan mau bekerjasama,” terangnya.
Apa yang disampaikan Bupati Sudirman Zaini mendapat respon positif dari pengusaha batubara. Menurut Samsudin, pengusaha batubara, pihaknya siap membantu pemerintah. Bila perlu, katanya, dana yang dikucurkan pusat untuk perbaikan jalan dialihkan ke sektor lainnya, seperti pembangunan desa atau membantu masyarakat desa.

Untuk jalan negara yang rusak karena dilintasi batubara akan diusahakan perbaikannya oleh perusahaan batubara yang ada di Kabupaten Bungo dengan cara sokongan.
“Kita akan jaga kualitasnya. Kita akan sokongan untuk membangunan jalan tersebut. Jadi, dana pusat bisa dialihkan untuk yang lain,” akunya.

Namun, Samsudin juga berharap untuk perusahaan batubara pemegang IUP skala kecil hendaknya ikut menjaga kualitas jalan yang dilalui. Artinya, beban perbaikan jalan tidak membebani perusahaan tertentu

“Jangan maen lewat bae, dengan cueknya melintas. Bilang terimakasih saja tidak, itukan tidak cocok,” katanya.

Terkait jalur angkutan batubara, Pemkab Bungo juga sudah menetapkan jalan lingkar yang bisa dilintasi truk batubara. Setiap truk yang melintas beban maksimalnya 20 ton.
“Tidak diperbolehkan lagi melintas dari tengah kota. Untuk angkutan lainnya sedang dibahas di provinsi, pemerintah daerah juga sedang memikirkan hal yang sama,” kata bupati.(mar/dar)

Sumber: http://www.jambi-independent.co.id/jinn/index.php/jambi-barat/item/547-perda-batubara-tak-berpengaruh-di-bungo
Ad BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat
Share this post :
 
Info Bungo : Tentang Kami | Maklumat | Disclaimer | Kontak | Komentar | Info Donasi | Surat Terbuka | Your Link
Copyright © 2009 - 2015. Info Bungo - Some Rights Reserved
Template Created by Creating Website >>
>>