MUARABUNGO – Para pengusaha batubara
kemarin (22/1) mendatangi kantor Bupati Bungo. Bersama Bupati Sudirman
Zaini dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, pengusaha emas
hitam ini rapat membahas Perda Nomor 13 tahun 2012 dan Pergub Nomor 18
tahun 2013 tentang Angkutan Batubara yang akan diterapkan di Kabupaten
Bungo.
Sampai berakhirnya pertemuan tersebut
tidak ada yang mengumbar argumentasi atau bersitegangan urat saraf. Para
pengusaha menerima kebijakan pemerintah daerah.
Bupati Sudirman Zaini mengungkapkan
untuk Kabupaten Bungo penerapan Perda Angkutan Batubara tidak terlalu
berpengaruh besar. Pasalnya, jauh-jauh hari masalah angkutan batubara
keluar dari Kabupaten Bungo telah dibuat aturannya dan sudah dijalankan.
Salah satu aktivitas pengangakutan batubara di Provinsi Jamb. Foto ist/Jambi Independent. |
Selama ini, sambungnya, truk batubara
menuju Pelabuhan Dagang Muarojambi lewat Simpang Niam dan tidak ada
masalah. “Yang harus mendapatkan perhatian serius dari Simpang Niam
menuju Jambi,” ujar bupati.
Disini bupati mengharapkan adanya
bantuan pengusaha batubara dalam menjaga kondisi jalan yang dilaluinya
itu. Disamping mereka harus memperhatikan masyarakat yang desanya
dilintasi oleh truk batubara.
“Apakah melalui CSR, kita harapkan perusahaan batubara kooperatif dan mau bekerjasama,” terangnya.
Apa yang disampaikan Bupati Sudirman
Zaini mendapat respon positif dari pengusaha batubara. Menurut Samsudin,
pengusaha batubara, pihaknya siap membantu pemerintah. Bila perlu,
katanya, dana yang dikucurkan pusat untuk perbaikan jalan dialihkan ke
sektor lainnya, seperti pembangunan desa atau membantu masyarakat desa.
Untuk jalan negara yang rusak karena
dilintasi batubara akan diusahakan perbaikannya oleh perusahaan batubara
yang ada di Kabupaten Bungo dengan cara sokongan.
“Kita akan jaga kualitasnya. Kita akan
sokongan untuk membangunan jalan tersebut. Jadi, dana pusat bisa
dialihkan untuk yang lain,” akunya.
Namun, Samsudin juga berharap untuk
perusahaan batubara pemegang IUP skala kecil hendaknya ikut menjaga
kualitas jalan yang dilalui. Artinya, beban perbaikan jalan tidak
membebani perusahaan tertentu
“Jangan maen lewat bae, dengan cueknya melintas. Bilang terimakasih saja tidak, itukan tidak cocok,” katanya.
Terkait jalur angkutan batubara, Pemkab
Bungo juga sudah menetapkan jalan lingkar yang bisa dilintasi truk
batubara. Setiap truk yang melintas beban maksimalnya 20 ton.
“Tidak diperbolehkan lagi melintas dari
tengah kota. Untuk angkutan lainnya sedang dibahas di provinsi,
pemerintah daerah juga sedang memikirkan hal yang sama,” kata
bupati.(mar/dar)
Sumber: http://www.jambi-independent.co.id/jinn/index.php/jambi-barat/item/547-perda-batubara-tak-berpengaruh-di-bungo