Muara Bungo - Kapolres Bungo, Kemarin, Pukul 08.00 Wib tanggal 9 Februari 2013 bertempat di ruang Sub Bag Humas Polres Bungo memperlihatkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 100 gram dan Ganja seberat 7,77 gram. Penangkapan terhadap pelaku Narkoba tersebut di lakukan di Simpang Jambi, kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo.
![]() |
| Ilustrasi - foto:google.com |
Pada saat penangkapan tersebut berhasil diamankan sebanyak 4 ( empat ) orang tersangka, diantaranya Nasri Bin Harun ( 31 ) warga Pasar Singkut 1 Kab. Sarolangun,Rusdiansyah Bin Sahruk (29) warga Simpang Jambi Kab. Bungo, Bram Akbar alias Bram Samaris ( 30 ) warga Rt. 09 Kel. Sungai Pinang Kab. Bungo dan Indra Heri Ananda Bin Hermanto (27) Warga Kelurahan Batang Bungo Kab. Bungo.
Penangkapan tersangka tersebut berkat adanya Informasi dari masyarakat yang merasa curiga, karena selam ini telah meresahkan masyarakat sekitar. atas kesigapan Personil sat Narkoba Polres Bungo, barang bukti tersebut di temukan di 5 ( lima ) tempat yang berbeda di dalam rumah bedeng tempat tersangka di tangkap, diantaranya di dalam kamar Mandi, lemari pakaian, gagang sapu, colokan lampu dan di kompos gas milik tersangka. Kapolres Bungo mengatakan " kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, Narkoba di Kab. Bungo akan kita Brantas ".
Sumber: http://humas.polri.go.id/siaran-pers/Pages/Jajaran-Kepolisian-Polres-Bungo-tangkap-pengedar-Narkoba,-setelah-menemukan-7,77-Gram-Ganja-dan-100-gram-Sabu.aspx

