JAMBI - Anggota Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo menangkap 4 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Keempat pelaku ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (4/12) kemarin di di Desa Suka Ramai, Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Bungo Dani.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap adalah Ali Sodikin (34), Roni (46), Samuji (33), dan Joni (17). Selain itu juga diamankan pemilik rakit PETI bernama Yahya L (76).
"Empat orang. Pelaku saat ini dtahan di Polres Bungo. Sementara itu pemilik rakit PETI tidak ditahan dengan alasan usia," terang Almansyah, Jumat (5/12).
Ditambahkan Almansyah, ikut diamankan barang bukti berupa 1 buah dulang, 1 lembar karpet, 1 buah selang, 1 buah linggsi, 2 buah engkol, 2 buah funbel, 1 potongan pipa, 1 buah ember, 1 buah palu, dan 1 buah pentolan diduga emas. Selain itu juga diamankan sepeda motor merk Kanzen dan Viar tanpa nomor polisi.
"Saat ini tengah dilakukan pengembangan kasus," tukasnya.
Reporter : Ikbal Ferdiyal
Sumber: http://www.metrojambi.com/v1/daerah/32539-polres-bungo-tangkap-4-pelaku-peti.html
