TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejak awal Maret lalu, Pertamina region Sumbangsel mengeluarkan surat edaran bahwa, kendaraan pemerintah diperbolehkan untuk menggunakan bahan bakar minyak jenis premium.
Pada 31 Desember 2014, Presiden Joko Widodo juga mengeluarkan peraturan nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
Aturan baru yang menggantikan Perpres Nomor 5 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2005 tersebut, mengizinkan kendaraan dinas baik roda dua dan empat boleh menggunakan BBM jenis bensin (gasolin) RON 88, karena BBM ini tidak lagi disubsidi oleh pemerintah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kota Jambi, Komari mengatakan untuk sosialisasi Perpres tentang BBM tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina dan pengelola SPBU di Kota Jambi.
"Kita sudah sebarkan itu (Perpres) ke SPBU-SPBU di Kota Jambi, agar diinformasikan pada konsumen," katanya saat ditemui di kantor Disperindag Kota Jambi, Kamis (26/3). (*)
Laporan Wartawan Tribun Jambi Teguh Suprayitno
Sumber: http://jambi.tribunnews.com/2015/03/26/tidak-lagi-disubsidi-pemerintah-mobil-dinas-bisa-beli-premium