KPU Berikan 4 Pilihan Lokasi
MUARA BUNGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar membuat aturan yang super ketat pada proses pemilukada serentak yang akan dilaksanakan 9 desember nanti.
Hasil rapat KPU Bungo beberapa waktu lalu telah menetapkan empat lokasi yang boleh dijadikan tempat kampanye akbar oleh pasangan kandidat bupati dan wakil bupati Bungo.
Empat lokasi itu yakni, lapangan Serunai Baru Rimbo Tengah, pasar SPA Pelepat Ilir, lapangan sepakbola Rantau Pandan kecamatan Rantau Pandan dan Rantau Ikil kecamatan Jujuhan.
Namun tidak semuanya bisa digunakan oleh kandidat untuk menggelar kampanye akbar. Dari empat itu, pasangan kandidat hanya diperbolehkan memilih salah satu diantaranya.
“Kampanye akbar hanya boleh sekali. Kita sediakan empat tempat, pilihlah salah satunya mau dimana kandidat berkampanye,” ujar ketua KPU Bungo, Dailami kepada wartawan kemarin (27/8).
Mengenai kapan kandidat boleh melaksanakan kampanye akbar, Dailami mengatakan tergantung dengan masing-masing kandidat. Karena KPU memberikan waktu mulai dari 27 agustus sampai 5 desember. “Sekarang belum ada kandidat yang menyampaikan jadwalnya kepada kita,” akunya.
Pembatasan jumlah dan tempat kampanye akbar itu jelas Dailami merupakan salah satu aturan yang tertuang didalam Peraturan KPU RI. “Kita menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tujuannya untuk mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh kandidat,” paparnya lagi.
Namun lanjutnya, pasangan kandidat tetap dipebolehkan untuk membuat acara pertemuan terbatas dengan masyarakat ataupun tim, sepanjang tidak menyalahi aturan yang ada.
“Kalau mau bikin acara di ruang terbuka wajib pakai tenda, itupun jumlah kursinya dibatasi maksimal 1.000 orang, tidak boleh pakai-pakai juru kampanye. Demikian juga kalau acaranya didalam ruangan,” papar Dailami lagi.
Kesempatan itu katanya diberikan seluas-luasnya kepada kandidat setelah memasuki masa kampanye. “Jadwalnya tiga bulan, mulai dari 27 agustus sampai 5 desember,” tuturnya.
Dailami juga mengingatkan kepada kedua pasangan kandidat dan tim untuk mengikuti aturan yang ada. Karena katanya, kesalahan yang dilakukan bisa berimbas buruk kepada kandidat, seperti sanksi ataupun pendiskualifikasian dari pencalonanya.
(ira/cr5)
Sumber : http://www.buteekspres.com/berita/detail/2008/kampanye-akbar-hanya-boleh-sekali/#.Vd-wk2YxdoN

+ komentar + 2 komentar
Semoga di pas hari H nya berjalan dengan lancar yaaa
Jangan ada politik uang kalo bisa mah yaa ?? JURDIL harus di tegakkan dalam pemilu kali ini :)
Terimakasih infonya