Headlines News :

.

.

.

makanan ringan
BelajarInggris.Net 250x250

Telepon Penting

Penjagaan Polres 110 atau 0747-2211
Satuan Lalu Lintas 0747-21144
Polsek Kota 0747-7002080
Satpol PP 0747-21651
IGD RSU Muara Bungo 118 atau 0747-21314, 0747-323493 ext 267
Pemadam Kebakaran 113 atau 0747-22199
Gangguan PDAM 0747-322622
Gangguan PLN 123 atau 0747-21046
Tampilkan postingan dengan label pemilukada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemilukada. Tampilkan semua postingan

Berkas Bupati Terpilih Sudah di DPRD Pekan Depan Akan Diparipurnakan

MUARA BUNGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo telah menyerahkan berkas bupati dan wakil bupati Bungo terpilih periode 2016-2021 ke DPRD Bungo. Penyerahan langsung disampaikan ketua KPU Bungo bersama beberapa komisioner lainnya di ruang ketua DPRD Bungo.

            Dikonfirmasi wartawan disela acara penyerahan berkas tersebut, ketua KPU Bungo, Dailmi menyakini jika berkas yang telah mereka serahkan itu sudah lengkap. Apalagi katanya, jadwal penyerahan itu sempat tertunda satu hari karena pihaknya ingin memvalidkan terlebih dahulu semua berkas.

“Untuk berkas sudah lengkap semua. Kami sengaja menunda sehari waktu penyerahan berkas itu untuk mengecek kembali dan memastikan bahwa bekras benar-benar sudah lengkap. Setelah itu baru kita serahkan ke DPRD,” ungkap Dailami, Selasa (26/1).

Dailami juga menyampaikan jika seluruh berkas yang mereka serahkan itu berjumlah 24 item, diantaranya KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan beberapa item lainnya. “Kita kerja ekstra untuk menuntaskan agenda ini. Tujuannya agar berkas yang sudah di tangan DPRD ini tidak ada kekurangan lagi saat diproses oleh dewan,” tutur Dailami lagi.

Setelah ini, ia berharap agar DPRD Bungo segera memproses berkas tersebut ke rapat paripurna istimewa DPRD. “Harapan kami setelah diterima berkas ini agar bisa secepatnya untuk di Paripurnakan oleh DPRD,” tuturnya pula.

Ketua Komisi II DPRD Bungo, H. Kamal yang mewakili pimpinan DPRD ketika menerima berkas bupati dan wakil bupati Bungo terpilih mengatakan jika pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu isi buntelan yang diserahkan KPU tersebut.

“Tetap kita kaji terlebih dahulu untuk memastikan berkas yang kita terima ini apakah masih ada kekurangan atau tidak. Harapan kita tidak ada (yang kurang), semoga lancar sampai pada pelantikan nanti,”  ujar H. Kamal.

Mengenai kapan waktu akan dibahas dan diparipurnakan, Kamal mengaku belum bisa memastikannya. Menurut Kamal, dia hanya sekedar menerima, sementara untuk selanjutkan akan ditentukan oleh pimpinan DPRD dan para anggota.

“Secepatnya kita proses. Mungkin paripurnanya pekan depan, senin rapat banmus dulu, paling Selasa (2/2) lah kita paripurnakan. Tapi kita tunggu kepastiannya dari pimpinan DPRD yang hari ini tidak hadri karena dinas diluar daerah,” tandasnya.

(ira/cr5)

Sumber : http://buteekspres.com/berita/detail/4177/pekan-depan-akan-diparipurnakan/#.VqgHyWYxdoM

Foto: PENYERAHAN: Ketua KPU Bungo didampingi sejumlah komisioner menyerahkan berkas bupati dan wakil bupati Bungo terpilih ke perwakilan pimpinan DPRD Bungo (buteekspres.com )

Kubu SZ-AZA Akhirnya Bisa Terima

Khairun: Keputusan MK Final dan Mengikat

MUARA BUNGO - Setelah gugatan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) serta disahkannya bupati dan wakil bupati Bungo terpilih 2016-2021 dalam pleno KPU yang digelar jumat malam kemarin (22/1), kubu Sudirman Zaini-Andriansyah Zulfikar Achmad (SZ-AZA) akhirnya legawa dengan hasil Pilkada Bungo.

Meski tidak mengakui secara langsung, namun secara tersirat lewat ketua tim pemenangannya, Khairun A. Roni, kubu SZ-AZA mengaku telah legawa menerima hasil Pilkada Bungo pada 9 desember 2015 kemarin ditambah dengan keluarnya keputusan MK.

Dikatakan Khairun, meski sempat adanya wacana untuk melanjutkan gugatan ke peradilan lainnya, namun dia menegaskan hal tersebut tidak akan dilakukan karena tidak akan ada lagi alasan yang kuat ditambah dengan keputusan yang dikeluarkan MK adalah sifatnya final dan mengikat.

“Kita sama-sama tau bahwa MK adalah peradilan tertinggi. Kalau sudah diputuskannya berati sudah final dan menigikat. Saya kira itulah yang sebenarnya,” ujar Khairun A. Roni diharapan sejumlah awak media usai pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih di hotel swarnabumi jumat malam kemarin (22/1).

Menurut Khairun, jika putusan MK telah menyelesaikan segala permasalah pilkada Bungo akhir tahun 2015 kemarin, kini semua masyarakat Bungo tinggal mendukung semua visi-misi pemerintahan yang akan datang.

“Kalau MK sudah memutuskan gugatan pilkada Bungo ditolak artinya proses pilkada yang bertentangan dengan pengajuan dan penggugatan saya kira sudah selesai tinggal kita akan mendukung kinerja pemerintahan selanjutnya,” ungkap Khairun.

Dia meyakini, putusan MK terhadap gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya merupakan kebijakan yang benar-benar sudah dikaji mendalam serta didasari dengan hukum dan undang-undang yang ada.

“Kita tidak bisa bilang terima atau tidak putusan tersebut, memang itulah kenyataannya, putusan itu kan bukan sembarang putus, MK sudah menyatakan memang sesuai dengan koridornya,” kata dia lagi.

Sementara itu Khairun A. Roni menegaskan proses demokrasi hanya sebatas mencari dan menilai kepemimpinan yang menurut masyarakat, jangan jadikan hal tersebut membuat masyarakat terpecah-belah. “Pilkada selesai, mari kita bersatu tekad untuk Bungo lebih baik lagi,” tutupnya.

(ira/cr5)

Sumber : http://www.buteekspres.com/berita/detail/4130/kubu-szaza-akhirnya-bisa-terima/#.VqVT0mYxdoN

Pasangan Terpilih Dilantik di Jakarta, Mendagri: Jangan Bawa Staf dan Ajudan

Pekanbaru - Pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih tingkat provinsi akan digelar di Jakarta. Pelantikan simbolis untuk bupati/wali kota juga demikian.

"Saya berusaha awal Februari khusus bagi daerah yang tak ada hasil sengketa akan digelar pelantikan. Sekarang sedang disiapkan. Kalau memungkinkan (bupati/ wali kota) biar dilantik di Jakarta," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Pekanbaru, Riau, Jumat (22/1).

Dia mengingatkan agar pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala terpilih tidak membawa banyak orang saat pelantikan. "Kalau dilantik ke Jakarta ya jangan berbondong-bondong bawa orang. Cukup kepala daerah, wakil kepala daerah, istri, suami, sekretaris daerah serta pimpinan DPRD. Jangan bawa ajudan dan staf," tegasnya.

Dia juga berharap pascadilantik seluruh pimpinan daerah dapat langsung bekerja. "Kita ingin biar satu komando. Bangun konektivitas, laksanakan program pembangunan jangka panjang," ucapnya.

Saat ini, dia menambahkan, Peraturan Presiden (Pepres) terkait pelantikan secepatnya diterbitkan. "Nanti tinggal tunggu Setneg (Sekretariat Negara)," imbuhnya.

Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/343951-pasangan-terpilih-dilantik-di-jakarta-mendagri-jangan-bawa-staf-dan-ajudan.html

Inilah Keputusan MK Terkait Permohonan SZ-AZA tidak dapat diterima

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/90_PHP.BUP-XIV_2016.pdf
MUARA BUNGO,  Terkait gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo H.Sudirman Zaini - H.Andriansyah Zulfikar Achad (SZ-AZA), pada tanggal 21 Januari 2016 melalui Putusan Nomor 90/PHP.BUP-XIV/2016 Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan tersebut.  

Untuk melihat Putusan MK secara lengkap dapat diunduh di sini
 
BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

Ini Pernyataan Bupati Bungo Terpilih H Mashuri Paska Pembacaan Putusan MK

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H. Sudirman Zaini, SH., MH dan H. Andriansyah, SE., M.Si (SZ-AZA) ditolak oleh MK dalam persidangan yang baru saja selesai sore ini (21/1).
Bupati Bungo terpilih H Mashuri (Hamas) yang dikonfirmasi jambiupdate.co sore ini (21/1) via ponselnya, mengatakan, putusan tersebut rampung dibacakan sekitar pukul 17.20 Wib.

‘’Putusan itu selesai dibacakan sekitar pukul 17.20. Gugatan pasangan SZ-AZA di
tolak oleh MK. Ini bukanlah kemenangan pasangan Hamas-Apri, namun merupakan kemenangan masyarakat Bungo,’’ ujar Hamas via ponselnya kepada jambiupdate.co.

note 5Paska ke luarnya keputusan ini, Hamas mengucapkan terima kasih kepada penyelenggaran Pilkada, KPU dan Panwas, Polres Bungo, Dandim, Forkopimda lainnya, serta seluruh masyarakat Bungo sehingga Pilkada Bungo bisa berjalan dengan aman, damai dan lancar.

‘’Ke depannya, Saya menghimbau kepada masyarakat Bungo untuk mengawal program menuju perubahan Bungo,’’ pungkasnya. (pas)

  Ad BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

Di Sidang MK, SZ-AZA Persoalkan C6

MUARA BUNGO – Sidang perdana gugatan SZ-AZA terhadap hasil Pilkada bupati Bungo yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/1) yang dibacakan tim kuasa hukum pasangan nomor 1 itu salah satunya mempersoalkan C6 atau surat undangan memilih yang banyak warga tidak mendapatkannya.

Menurut salah satu kuasa hokum SZ-AZA, Edi Sutikno, KPU melalui perpanjangan tangannya menyampaikan undangan kepada calon pemilih tiga hari sebelum hari pemilihan. Namun hingga mendekati pemilihan, banyak warga yang tidak mendapatkan undangan.

“Menurut bukti yang ada banyak masyarakat yang tidak menerima C6 atau undangan memilih sebelum tiga hari menjelang pilkada serentak 9 desember kemarin,” ungkap Edi Sutikno, Jumat (8/1).

Itu katanya, membuktikan jika pelaksanaan Pilada serentak di kabupaten Bungo tidak berjalan dengan baik sesuai aturan. “Hasurnya kan H-3 semua calon pemilih sudah mendapatkan C6 (undangan memilih),” tukas Edi.

Pernyataan itu langsung dibantah ketika dikonfirmasikan kepada ketua KPU Bungo, Dailami. Menurut Dailami, semua undangan memilih sudah disampaikan sesuai dengan jumlah DPT, tiga hari sebelum pemilihan.

“Apa yang kita lakukan selama proses pilkada kemarin sesuai dengan prosedurnya. Pembagian C6 tiga hari sebelum memilih sudah kita kasih kepada masyarakat melalui PPK, PPK memberitahukan kepada PPS, saya kira C6 itu sesuai dengan DPT yang telah ditetapkan dulu,” tegas Dailami.

Dijelaskan Dailami juga, warga atau calon pemilih yang tidak mendapatkan C6, adalah warga yang tidak masuk dalam DPT. Namun demikian, KPU tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih dengan menggunakan KPT atau KK pada hari pencoblosan.

“Prosedur yang ada memang seperti itu. Masyarakat yang tidak mendapatakan C6 itu tidak terdaftar di DPT, bukannya tidak dapat memilih, mereka bisa memilih, tapi dengan cara membawa KTP atau KK pada saat pencoblosan,” tegas Dailami pula.

Sebelum C6 dibagikan kata Dailami, pihaknya juga selalu mensosialisasikan kepada masyarakat, tentang yang masuk DPT dan yang tidak mendapatakan C6 bisa melaporkan diri kepada RT maupun Rio setempat. “Saya rasa sosialisasi dan pembertahuan terhadap masyarakat sudah maksimal,” tukasnya.

Soal rendahnya partisipasi memilih, itu semua kata Dailami bukan karena C6 tidak disampaikan, melainkan memang keputusan yang diambil oleh banyak masyarakat itu sendiri. Itu juga dibuktikan dengan trend menurunnya partisipasi memilih disetiap gelaran pemilihan, mulai dari Pilleg, Pilpres dan Pilkada.

(cr5)
Sumber : http://buteekspres.com/berita/detail/3834/di-sidang-mk-szaza-persoalkan-c6/#.VpA3HxvZFoM

Banyak Pasangan Calon Kepala Daerah Salah Tafsir Penghitungan Selisih Suara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan PeraturanMahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5 Tahun 2015, terdapat pembatasan permohonan gugatan hasil Pilkada.

Gugatan permohonan hanya dilakukan bagi pasangan calon yang selisih suaranya antara 0,5 hingga 2 persen dengan pemenang Pilkada.

Ternyata banyak pasangan calon yang salah menafsirkan peraturan tersebut.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Lampung. Pemohon nomor urut tiga Kopli Anshori-Erlan Joni yang diwakili kuasa hukumnya Dodi mengklaim selisih suara antara kliennya dengan pemenang Pilkada yakni pasangan nomor 4, Rosjonsyah-Wawan Fernandes, hanya 4 persen.

Ternyata selisih suara tersebut tidak sesuai dengan hasil penghitungan hakim MK.

"Dari mana Anda mendapatkan hasil suara sebesar itu, bagaiman cara anda menghitung hasil suaranya, karena penghitungan kami tidak seperti itu," ujar Hakim Patrialis Akbar saat sidang sengketa pilkada di Gedung MK, Kamis (7/1/2016).

Ternyata banyak pasangan calon yang mengira jika selisih suara maksimal 2 persen itu adalah selisih persentase suara pasangan calon dengan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi penghitungan suara.

Misalnya, pasangan calon A mendapat 52 persen suara, dan pasangan calon B memperoleh 48 persen suara. Maka selisih suaranya adalah 4 persen, sehingga tidak bisa mengajukan permohonan PHP ke MK.

Namun ternyata dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 5 tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dan Perselisihan Hasil Pilkada, terutama dalam Pasal 6 ayat (3), sudah disusun formulasi penghitungan untuk syarat pengajuan PHP ke MK.

Formulasi penghitungan dalam Pasal 6 ayat (3) PMK 5/2015 itu, yakni misalnya dalam suatu daerah, berdasarkan jumlah penduduknya ditetapkan selisih suaranya paling banyak 2 persen. Maka penghitungannya adalah 2 persen dikali dengan jumlah perolehan suara terbanyak dari pasangan calon. Kemudian hasilnya nanti dibandingkan dari selisih perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Sebagai contoh, misalnya di daerah X, pasangan calon A memperoleh 100.000 suara dan pasangan calon B mendapat 85.000 suara.

Maka 2 persen dikali 100.000 (perolehan suara paslon A) adalah 2.000. Angka ini misalnya disebut sebagai nilai koefisien 1.

Kemudian, dihitunglah selisih perolehan suara paslon A (100.000) dengan paslon B (85.000), yakni sebesar 15.000. Angka ini misalnya disebut sebagai nilai koefisien 2.

Untuk mengajukan perkara PHP ke MK, maka selisih angka nilai koefisien 2 tidak boleh lebih besar dari nilai koefisien 1.

Artinya dalam contoh paslon A dan B ini, 15 ribu lebih besar daridua ribu, sehingga tidak masuk dalam ketentuan pengajuan gugatan PHP MK.

Politisi Nasdem yang menjadi kuasa hukum sejumlah pasangan calon, Taufik Basari, membenarkan jika banyak pasangan calon yang salah menafsirkan selisih suara.

"Masih ada yang salah menghitung suara, karenanya apabila kita mengikuti peraturan MK, dari 147 hanya 9 pasangan calon yang memenuhi peraturan itu," ujarnya di gedung MK.

Oleh karenanya sebagai kuasa hukum yang mewakili partai, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.

"Kalau saya ikut saja peraturan yang berlaku, dan tadi kepada pasangan calon dari Nasdem yang tidak memenuhi aturan tersebut, saya serahkan kepada pasangan calon untuk melnjutkan gugatan atau tidak," paparnya.

Bagi yang ingin tetap melanjutkan, ia menyerahkan kepada pasangan calon untuk menunjuk kuasa hukumnya sendiri.

"Saya hanya koordinasi saja, karena apabila mengikuti peraturan MK dari 62 pasangan calon yang terkait Nasdem hanya 4 yang memenuhi syarat," jelasnya.

Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2016/01/08/banyak-pasangan-calon-kepala-daerah-salah-tafsir-penghitungan-selisih-suara

Hamas Tunjuk Yusril Hadapi SZ

Partai Pengusung juga Siapkan Pengacara

MUARA BUNGO – Keunggulan mutlak yang didapatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bungo nomor urut 2, Hamas-Apri dalam perolehan suara hasil pleno KPU Bungo pada 16 desember 2015 lalu akan dipertahankan sekuat tenaga.

Tidak tanggung-tanggung, pasangan Hamas-Apri langsung menunjuk pengacara kondang yang telah tiga kali memenangkan sengketa dengan presiden RI masa kepemimpinan SBY dalam bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Yusril Izha Mahendra.

Selain professor Yusril Izha Mahendra yang tak lain ketua umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Hamas juga telah menyiapkan tiga kuasa hukum lainnya untuk memastikan kemenangan atau perolehan suara terbanyak yang ia dapatkan dalam Pilkada 9 desember lalu tidak terjadi perubahan.

Ketua tim koaliasi pemenangan Hamas-Apri, M. Mahilli HM, dikonfirmasi harian ini membenarkan hal tersebut. Katanya, ia bersama dengan Hamas dan beberapa pendamping lainnya sudah melakukan pertemuan di kantor Yusril Izha Mahendra.

“Ya. Kita disambut baik oleh pak Yusril yang menjadi kuasa hukum Hamas-Apri dna beliau siap untuk menghadapi gugatan SZ-AZA. Pertemuan di Cassablanca tower 88 lantai 19 sekitar pukul 15.00 sampai pukul 1630 WIB,” ungkap Mahilli, via pesan whatsApp, Selasa (5/1).

Dari hasil kajian tim Hamas-Apri, sejauh mana bakat ketersinggungan gugatan yang dilayangkan SZ-AZA di MK untuk pasangan yang diusung PAN, PKS, NasDem, PBB dan PPP ini? “Dakdo yang kuat. Lemah semua,” tutur Mahilli lagi.

Terpisah, sekretaris partai koalisi pemenangan Hamas-Apri, Zainuri yang juga ikut dalam pertemuan kemarin mengungkapkan hal senada. Bahkan menurut sekretaris DPD PAN Bungo ini, setiap partai pengusung Hamas-Apri juga akan menyediakan kuasa hukum untuk membentengi kemenangan Hamas-Apri itu.“Empat pengacara sudah diambil. Tapi semua partai pengusung juga akan menyiapkan pengacara,” tandasnya.

Sebagaiamana diketahui, materi gugatan yang dilayangkan oleh SZ-AZA di MK telah diterima dan terigister dengan nomor 90 pada Senin (4/1) kemarin. Kini pihak penggugat menunggu perkembangan tentang kapan waktu bersidang dan siapa hakim panelnya.

Hamas-Apri sendiri ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan 9 desember 2015 lalu sesuai dengan pleno KPUD Bungo pada 16 desember 2015 kemarin. Capaian perolehan suara Hamas-Apri mencapai 96.712. Sedangkan pasangan SZ-AZA meraih 66.971 suara.(ira/cr5)

Sumber : http://www.buteekspres.com/berita/detail/3769/hamas-tunjuk-yusril-hadapi-sz/

Foto: PERTEMUAN : Ketua partai koalisi M. Mahilli HM, bersama bupati Bungo terpilih, Mashuri dan kakaknya H. Zaki foto bersama Yusril Izha Mahendra (buteekspres.com)

Ini Agenda MK Hingga Persidangan

JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya meminta pasangan calon yang maju di Pilkada serentak tahun 2015 untuk melengkapi berkas gugatan. Setelah meminta kelangkapan berkas tersebut, MK akan kembali memproses untuk ditindak lanjuti.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, mengatakan jika melihat agenda sesuai dengan peraturan MK No. 7 tahun 2015, tanggal 31 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016, atau 3x24 jam, dilakukan perbaikan permohonan gugatan dari para pemohon.

Selanjutnya, 4 Januari panitera MK akan mencatat perkara tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), dan setiap perkara akan mendapatkan nomor registrasi.
"Tanggal 4 hingga 6 Januari seluruh permohonan dan salinannya akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait," ujarnya, Jumat (1/1).

Sanusi menambahkan, tanggal 5-6 Januari MK akan mengadakan sidang internal yang dibagi dalam tiga panel. Setiap panel akan mengurus 40-50 an perkara. Proses selanjutnya, tanggal 7-8 Januari dan tanggal 11 Januari MK akan mengadakan pemeriksaan pendahuluan pemohon, termohon, dengan menghadirkan pihak terkait.

"Di situ pemohon akan menyampaikan secara lisan dan ringkas pokok-pokok permohonannya," jelasnya.

Lebih lanjut Sanusi mengatakan, tanggal 12-14 Januari pihak termohon dan pihak terkait akan menyampaikan bantahan, keterangan, dan jawaban atas permohonan pemohon. Setelah proses ini dilewati, MK akan melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk memilah dari 147 perkara yang akan disidangkan dan mana yang akan ditolak.

(jenn)

Sumber : http://www.buteekspres.com/berita/detail/3734/ini-agenda-mk-hingga-persidangan/#.VolI4mYxdoM

Ini Dia Tahapan Gugatan Pilbup Bungo Di MK

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Gugatan Sudirman Zaini (SZ)- Andriansyah Zulfikar Ahmad (AZA) di Mahkamah Agung (MK) sepertinya bakal panjang. berita acara gugatan yang dilayangkan ke MK saat ini sudah  diterima dan selanjutnya akan melengkapi berkas.

Hal ini disampaikan langsung oleb kuasa hukum SZ-AZA Edi Sutikno saat dikonfirmasi Jambiupdate.co melalui via seluler (31/12).
"Untuk perkembangan gugatan di MK hari ini masih berjalan baik dan tidak ada kendala, tadi (31/12) gugatan kami diterima dan belum menemui kendala, dan selanjutnya tanggal 1-3 januari kami di beri kesempatan untuk memperbaiki berkas permohonan,"Kata Edi Sutikno saat dikonfirmasi jambiupdate.co.

https://www.blibli.com/otomotif/53704/?a_blibid=562cbc2b8d9cdDijelaskannya, setelah melengkapi berkas, dilanjutkan pada  tanggal 4-6 Januari berkas terigester di panitera MK dan sekaligus pembagian hakim panel sebanyak 3 orang.

note 5"Kemudian pada tanggal 7-14  januari itu jadwal pemeriksaan berkas pemohon dan di lanjutkan pada tanggal 18 januari  penggumuman diterima atau tidaknya permohonan penggugat,"tandasnya. (hnd)


  Ad BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dibagi Dua Tahapan

Jakarta, GATRAnews - Kementerian Dalam Negeri mengusulkan pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak gelombang pertama pada 9 Desember 2015 lalu dibagi menjadi dua tahapan. Karena sebagian hasil pilkada masih berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelantikan tahap pertama digelar pada akhir bulan Januari 2016 bagi pasangan pemenang pilkada yang tidak diperkarakan atau bermasalah. Sementara tahapan kedua diusulkan pada akhir bulan Maret 2016, menunggu putusan hukum dari MK.

"Kalau bisa dibagi dua tahap. Bagi daerah yang tidak ada sengketa pilkada kalau bisa akhir Januari, kalau yang ada masalah menunggu putusan akhir MK, akhir Maret," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (29/12).

Diketahui sebanyak 139 sengketa pilkada masuk ke MK. Pada pilkada serentak gelombang pertama sebanyak 264 kabupaten/kota dan provinsi menggelar pilihan umum, sementara lima pilkada lainnya ditunda karena masalah hukum.

Terkait pilkada yang tertunda, Tjahjo berharap MK segera memberikan keputusan tetap (inkrah). Kepala daerah yang terpilih ditargetkan akan dilantik pada tahapan kedua di akhir bulan Maret.

"Pilkada di lima daerah yang tertunda itu tetap menungu keputusan MK. Soal mau dibuat serentak atau tidak itu keputusan KPU, mudah-mudahan tidak melebihi Maret supaya bisa ikut dilantik bareng," kata mantan Sekjen PDI Perjuangan tersebut.

Sumber: http://www.gatra.com/politik/pemilu/pilkada/180426-pelantikan-kepala-daerah-terpilih-dibagi-dua-tahapan

Zumi Zola Resmi Ditetapkan Jadi Gubernur Jambi

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi resmi menetapkan pasangan Zumi Zola-Fachrori Umar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih pada pilkada serentak 9 Desember 2015. Pleno penetapan ini digelar di salah satu hotel di Kota Jambi.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan mengatakan, penetapan Zumi Zola sebagai Gubernur dan Fachrori sebagai Wakil Gubernur sesuai ketentuan UU Nomor 33 Tahun 2015.

"Serta berita acara tentang rekapitulasi yang disahkan KPU Provinsi Jambi dan sertifikat hasil rekapitulasi yang disahkan KPU," ujar Subhan usai pleno di Jambi, Rabu (23/12/2015).

Setelah SK penetapan dibacakan, Ketua KPU Jambi kemudian menyerahkan SK kepada Wakil Gubernur Jambi terpilih Fachrori Umar yang hadir dalam acara tersebut.

Pada pleno penetapan KPU ini, Zumi Zola dikabarkan tengah berada di Jakarta. Ia diwakili calon wakil terpilih Fachrori Umar bersama beberapa tim pemenangan.

Tak lupa, Fachrori juga mengucapkan syukur dan terima kasih kepada masyarakat dan seluruh penyelenggara serta kepolisian dan TNI yang telah menjaga pemilu di Jambi. "Kami akan bekerja sekuat tenaga membangun Jambi lebih baik ke depan," ujar Fachrori.

Adapun rivalnya, yakni calon gubernur petahana Hasan Basri Agus maupun wakilnya Edi Purwanto juga tak terlihat dalam pleno penetapan KPU. Hasan Basri Agus dikabarkan tengah berada di Kabupaten Merangin untuk menghadiri suatu acara. Sehingga pada penetapan itu hanya diwakili beberapa perwakilan partai pengusung.

Rangkul Semua Pihak

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN mengungkapkan syukur atas kemenangan Zumi Zola. Karena itu, sang pemenang diminta dapat merangkul seluruh pihak demi memajukan Jambi.

"Kami ikut bersukur atas kemenangan ini, ia (Zumi Zola) harus didukung seluruh pihak. Tidak ada perbedaan lagi, cukup sampai 9 Desember, selanjutnya harus saling mendukung demi kemajuan Jambi," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN Mahili, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (23/12/2015).

Menurut Mahili, Zumi Zola adalah kader PAN potensial selain sebagai sosok muda yang memiliki visi dan misi jelas. Duetnya bersama Fachrori Umar sebagai representasi tokoh tua, dinilai tepat berdampingan dengan Zola sebagai tokoh muda.

Ditambah pengalaman Zumi Zola menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur dan Fachrori Umar pernah menjadi wakil gubernur, Mahili amat yakin Provinsi Jambi bisa lebih maju.

"Untuk itu perlu didukung seluruh pihak untuk mewujudkan visi dan misi saat pilkada kemarin," tambah Mahili.

Zumi Zola yang merupakan anak dari mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, sejak lama digadang-gadang bakal maju dalam Pilgub Jambi. Dengan menggandeng mantan Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar, pasangan yang disokong PAN dan Partai Golkar ini berhasil unggul di 8 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Keunggulan Zola-Fachrori terbilang telak, dengan selisih 18 persen suara dari calon gubernur petahana, Hasan Basri Agus yang berpasangan dengan Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi, Edi Purwanto. (*)

Sumber: http://pilkada-serentak-2015.liputan6.com/read/2396994/zumi-zola-resmi-ditetapkan-jadi-gubernur-jambi

MK Terima 36 Perkara Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada

JAKARTA -  Hingga, Sabtu 19 Desember 2015 sebanyak 36 perkara sengketa perselisihan hasil Pilkada serentak 2015 telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasubbag Humas MK, Ardli Nuryadi mengatakan, hingga pukul 21.12 WIB, sebanyak 30 calon mendaftarkan gugagatan perkara sengketa hasil ke MK. Sebelumnya, di hari Jumat hanya lima pasangan calon yang mendaftar. Sehingga sudah tercatat 36 perkara teregister.

"MK masih membuka pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada sampai dengan Selasa 22 Desember mendatang. Pendaftaran ini telah dibuka sejak Sabtu 19 Desember 2015 atau  3 kali 24 jam sejak pengumuman penetapan kepala daerah oleh KPUD," katanya melalui rilis pers yang diterima Okezone, Sabtu (19/12/2015).

Seperti diketahui, pada Pilkada Serentak kali ini, MK tidak lagi menangani sengketa kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). MK hanya menerima sengketa hasil berupa angka-angka yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Ini nama-nama paslon yang mengajukan sengketa
1. Kab. Labuhanbatu Selatan (H. Usman, SE, M.Si dan Arwi Winata)
2. Kota Medan (Drs. Ramadhan Pohan, MISdan Drs. Eddie Kusuma, SH, MH)
3. Kab. Ogan Komering Ulu (Hj. Percha Leanpuri, B.Bus, MBA. dan Drs. H. M. Nasir Agun)
4. Kab. Tana Tidung (Ir. H. Akhmad Bey Yasin, M. Ap dan Ir. H. Abdul Fatah Zulkarnain)
5. Kab. Konawe Utara (Drs. H. Aswad Sulaiman P., M.Si dan H. Abu Haera, S.Sos, M.Si)
6. Kota Gunungsitoli (Drs. Martinus Lase, MSP, Drs. Kemurnian Zebua, BE)
7. Kota Labuhanbatu (dr. H. Tigor Panusunan Siregar, Sp.PD dan dr. H. Erik Adtrada Ritonga)
8. Kab. Tanah Bumbu (Drs.H. Abdul Hakim G., MM dan Gusti Chapizi, A.Ma)
9. Kab. Serdang Bedagai (Syahrianto, SH dan dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan)
10. Kota Sibolga (Memori Eva Ulina Panggabean, S.H dan Jansul Perdana Pasaribu, S.Ag.MA)
11. Kab. Lima Puluh Kota (Drs. H. Asyirwan Yunus, M. Si dan H. Ilson Cong, SE)
12. Kab. Bungo (H. Sudirman Zaini, SH., MH dan H. Andriansyah, SE., M.Si)
13. Kab. Nias (Faigi'asa Bawamenewi, SHdan Drs. Bezatulo Gulo, B.Sc)
14. Kab. Ogan Ilir (H. Helmy Yahya dan H. Muchendi Mahzareki SE)
15. Kab. Berau (H. Ahmad Rifai,MM dan H. Fahmi Rizani) 
16. Kota Balikpapan (Heru Bambang, SE dan Sirajudin)
17. Kab. Indragiri Hulu (Drs. H. T. Mukhtaruddin dan Hj. Aminah,SE)
18. Kab. Kotawaringin Timur (Muhammad Rudini dan H. Supriadi M.T.,S.Sos)
19. Kab. Kotabaru (H. M. Iqbal Yudiannoor, SE dan H. Sahiduddin, S.Ag. MAP)
20. Kab. Pelalawan (Zukri dan Drs. Abdul Anas Badrun) 
21. Kab. Rejang Lebong ( Fatrolazi, SE dan Dra. Hj. Nurul Khairiyah)
22. Kab. Kuantan Singingi (Indra Putra, ST dan Komperensi, SP,M.Si)
23. Kota Tangerang Selatan (Dr. Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra)
24. Kota Bandar Lampung (H. Tobroni Harun, ST., MM. dan Komarunizar, S.Ag.)
25. Kab. Pesisir Barat, Lampung (Aria Lukita Budiwan dan H. Efan Tolani)
26. Kab Toba Samosir (Ir. Poltak Sitorus, M.Sc dan Robinson Tampubolon, SH)
27. Kab. Kutai Timur (Ardiansyah Sulaiman-Alfian Aswad)
28. Kab. Mahakam Ulu, Kaltim (Ruslan-Valentinus Tingang)
29. Kab. Gresik, Jawa Timur (Husnul Khuluq-Ach. Rubaie)
30. Kab. Malang, Jawa Timur (Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi)
31. Kab. Samosir (Raun Sitanggang-Pardamean Gultom)
32. Kab. Bengkulu Selatan (Reskan Effendi-Rini Susanto)
33. Kab Mamuju (Bustamin Bausat-Damris)
34. Kab. Ponorogo, Jawa Timur (Sugiri Sancoko-Sukirno)
35. Kab. Supiori, Papua (Yan Imbab-Dwi Saptawati Trikora Dewi)
36. Kab. Tanah Datar (Edi Arman-Taufiq Idris) (fds)


Sumber: http://m.okezone.com/read/2015/12/20/337/1271218/mk-terima-36-perkara-sengketa-perselisihan-hasil-pilkada

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pilbup Bungo Hamas Ungguli SZ 29.741 Suara

MUARA BUNGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo resmi menetapkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Bungo nomor urut 2, H. Mashuri dan H. Safrudin Dwi Aprianto (Hamas-Apri) sebagai pemenang dalam Pilbup Bungo yang digelar 9 desember lalu.

            Pasangan yang diusung partai NasDem, PAN, PKS, PBB dan PPP serta didukung partai Perindo ini unggul dengan selisih suara cukup jauh dari pasangan kompetitornya nomor urut 1, H. Sudirman Zaini dan H. Andriansyah Zulfikar Achmad (SZ-AZA) dengan leading sebanyak 29.741 suara.

            Dari hasil pleno yang dibacakan oleh ketua KPU Bungo, Dailami didampingi empat komisioner KPU Bungo lainnya pada pukul 18.40 WIB kemarin, pasangan SZ-AZA meraih suara sebanyak 66.971 suara. Sedangkan pasangan Hamas-Apri memperoleh suara sebanyak 96.712 suara.

            “Setelah sama-sama kita lakukan rekapitulasi oleh masing-masing PPK dan telah sama-sama kita dengarkan, maka dengan ini KPU Bungo resmi menetapkan pasangan Hamas-Apri meraih sebagai peraih suara terbanyak Pilbup Bungo,” ujar ketua KPU Bungo, Dailami.

            Melihat jumlah perolehan suara sah itu, jika diprosentasekan pasangan SZ-AZA meraup suara sebanyak 40,2 perse suara, sedangkan pasangan Hamas-Apri meraih suara sebesar 59,8 persen suara.

            Dikonfirmasi usai pleno, Dailami mengatakan, pihaknya memang baru sebatas mengesahkan hasil perolehan suara saja. Untuk penetapan bupati terpilih lanjutnya, sesuai jadwal akan dilaksanakan pada tanggal 22 desember nanti.

            “Itu (tanggal 22 desember) kalau tidak ada gugatan (hasil perolehan suara) oleh kandidat. Kita berikan waktu selama tiga hari mulai dari tanggal 17 desember sampai pukul 18.00 WIB tanggal 19 desember nanti. Kalau tidak juga masuk gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi), artinya jadwal itu tidak berubah,” tukas Dailami.

            Saksi tim Hamas-Apri, Zainuri yang dihadirkan dalam pleno rekapitulasi suara Pilbup Bungo kemarin kepada wartawan mengungkapkan bawah pihaknya mengaku puas dengan hasil pleno yang berjalan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.50 WIB kemarin.

            “Dengan keunggulan suara ini, kita harapkan pasangan Hamas-Apri bisa segera ditetapkan menjadi bupati dan wakil bupati Bungo untuk membuat perubahan menjadi Bungo yang Mandiri dan Sejahtera,” tutup Zainuri.

(ira)

Sumber: http://www.buteekspres.com/berita/detail/3528/hamas-ungguli-sz-29741-suara/#.VnH6sWYxdoM

Foto: hamasapri.com

Gugat ke MK, Kandidat Diberi Waktu 4 Hari

Jika Mulus, 22 Desember KPU Umumkan Bupati Terpilih

MUARA BUNGO - Penghitungan surat suara di tingkat kecamatan di Kabupaten Bungo untuk Pilgub Jambi dan Pilbup Bungo belum semuanya rampung. Hingga saat ini proses pleno PPK di beberapa kecamatan masih terus dilakukan hingga menjelang 15 desember mendatang.

Dailami, ketua KPUD Bungo saat dikonfirmasi koran ini per teleponnya mengatakan, tahapan pleno PPK di Kabupaten Bungo digelar sejak tanggal 10-15 desember dan nantinya dilanjut ke Pleno KPUD dari tanggal 16-17 desember.

“Kalau untuk pleno PPK masih berlangsung, hingga saat ini masih ada sebagian kecil yang belum selesai, kemungkinan besok (hari ini, red) sudah rampung semua dan bisa dilanjut pleno KPUD,” terang Dailami.

Disampaikannya, penetapan pleno KPUD yang di gelar tanggal 16 -17 desember mendatang bakal dilaksanakan di hotel swarna bumi. Sesuai aturan, KPU memberikan kesempatan kepada kandidat yang tidak menerima hasil pleno tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setelah dilakukan pleno oleh KPUD, diberi kesempatan kepada kandidat untuk melakukan gugatan keputusan KPUD ke Mahkamah Konstitusi selama empat hari terhitung sejak tanggal 18-21 desember, jika memang tidak ada gugatan maka tanggal 22 desember mendatang kami akan menggumumkan siapa Bupati terpilih,” jelasnya lagi.

Seandainya ada yang salah satu kandidat menggugat ke MK lanjut Dailami, kemungkinan pengumuman siapa kepala daerah terpilih akan molor lebih dari satu bulan dari jadwal penetapan semula.

“Sesuai tahapan PKPU No.2 , jika memang ada sengketa (gugatan, red) paling lambat tanggal 12 febuari kita umumkan siapa bupati terpilih dan semua permasalahan selesai, tapi tetap kita lihat situasinya nanti bagaimana,” tandasnya.

Lalu bagaimana dengan angka warga yang tidak memilih alias golput dalam Pilkada tahun ini? Dailami mengatakan, bahwa angka golput tahun ini cukup tinggi, namun untuk angka pasti belum diketahuinya. “Kalau perbandingannya saya dak hafal dindo, harus buka komputer lagi, nanti lah tunggu tanggal 16 setelah hasil pleno kita tetapkan,” tandasnya.

(ira)

Sumber: http://www.buteekspres.com/berita/detail/3483/gugat-ke-mk-kandidat-diberi-waktu-4-hari/#.Vm2lZWYxdoM

Penetapan Bupati Terpilih 21 Desember

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Calon Bupati Bungo terpilih akan ditetapkan 21 Desember nanti. Paling lambat adalah 22 Desember. Ini merujuk jadwal tahapan yang ada.

Ketua KPU Bungo, Dailami, mengatakan rekapitulasi di tingkat PPK sudah selesai 100%. Semua hasil rekapitulasi sudah disampaikan ke KPU Bungo.

"Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil 16 Desember nanti. Jika tidak ada gugatan ke MK, 21 atau 22 Desember bupati terpilih ditetapkan," ujar Dailami, Minggu (13/12) pagi. (*)

Sumber: http://jambi.tribunnews.com/2015/12/13/penetapan-bupati-terpilih-21-desember

KPU Tampilkan C1 di Website

MUARA BUNGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo telah mempublikasikan hasil rekap C1, se-Kabupaten Bungo, di website resminya yakni, pilkada 2015.kpu.go.id.

Hal ini dilakukan untuk membuka akses informasi ke ruang publik, terkait hasil perhitungan suara pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan cepat.

Komisisoner KPU Bungo M. Bisri devisi logistic dan keuangan mengugkapkan, pada Pemilukada kali ini, pihaknya tidak hanya mempublikasi formulir C1, tapi juga formulir DAA dan DA1, agar seluruh dokumen penghitungan suara ditingkat TPS, kecamatan, dan kabupaten, terekam dalam data digital.

Dijelaskan nya lagi, secara internal upload data C1 menjadi bahan dasar KPU mengontrol dan mengevaluasi hasil kerja KPPS, serta bagi pihak ekternal khususnya Panwaslu dan saksi pasangan calon. Sehingga perbaikan terhadap dokumen hasil Pemilukada terutama bagaimana menjaga keaslian suara rakyat dalam Pemilukada Bungo dapat terjamin.

Selain itu, hasil upload C1 hanya sementara. Hasil resmi dan final adalah yang direkap secara manual dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. ”Kita berharap hasil Pemilukada jauh dari manipulasi dan rekayasa karena itu yang menjadi harapan dan impian kita bersama,” tandas M. Bisri

Ia menambahkan, menampilkan C1 melalui website KPU bukanlah hal baru. Hal serupa juga dilakukan KPU pada waktu pemilihan pilpres dan pileg, dan mendapat apresiasi luar biasa dari berbagai pihak.

”Jika pilpres dan pileg lalu kita mampu mengumpulkan formulir C1 sebesar 100 persen dalam lima hari, maka pada Pemilukada kali ini, KPU Bungo menargetkan tiga hari data rekap C1 sudah bisa masuk ke portal KPU untuk dipublikasikan ke publik,” katanya.

Untuk merealisasikan hal tersebut, pihaknya akan melakukan pemetaan terhadap masalah dan kendala geografis yang selama ini dikeluhkan PPK dan PPS. ”Supaya kita bisa menghitung dengan baik jarak dan waktu tempuh serta menyelesaikan persoalan teknis di tingkat lapangan, jadi harus ada solusi terhadap semua persoalan,” tutup M. Bisri.

(cr5)

Sumber: http://www.buteekspres.com/berita/detail/3466/kpu-tampilkan-c1-di-website/#.VmvpFmYxdoM

KPUD Bungo Dideadline 3 Hari Kirim C1 ke KPU Pusat

MUARABUNGO - KPUD Kabupaten Bungo hanya diberikan waktu 3 hari untuk melaporkan hasil C1 dari setiap TPS dalam Pemilukada 9 Desember kemarin. Ketua KPUD Bungo, Dailami mengatakan tidak terlalu mengkhawatirkan intruksi KPU RI tersebut.

Menurutnya sejauh ini sudah mayoritas C1 sudah dikumpulkan oleh pihak penyelenggara dan sudah diamankan di kantor KPUD Bungo.

"Ya kita dideadline tiga hari untuk melaporkan C1 kepada KPU pusat. Saat ini sudah 95 persen C1 kita amankan," ujarnya.

Menurutnya, C1 yang sudah ada di kantor KPU Bungo dikirim ke KPU Pusat dengan cara mengecek  setiap lembaran formulir C1 yang telah diserahkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 17 kecamatan.

"Hasil C1 itu kita scan, setelah scan baru kita kirim ke KPU RI. Jika melihat kondisi saat ini, kita optimis laporan C1 akan siap sebelum habis tanggal yang ditentukan KPU RI," ujarnya.(*)

Sumber: http://jambiindependent.com/read/2015/12/10/4377/kpud-bungo-dideadline-3-hari-kirim-c1-ke-kpu-pusat

Foto: Ketua KPUD Bungo Dailami. / NOVA DIANSYAH/JAMBIINDEPENDENT.COM

Bisri: KPU RI Puji Persiapan Pilkada Kita. Suhu Politik Bungo Diklaim Aman

MAUARA BUNGO – Pelaksanaan pemilhan kepala daerah serentak di kabupaten Bungo merupakan proses panjang yang dilalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada. Tentunya butuh kerja keras untuk membuat suhu politik membuat suasana tetap tenteram seperti sekarang.
Namun perjuangan keras yang dilakukan KPU Bungo selama beberapa bulan terakhir menuai pujian dari salah seorang Komisioner KPU Republik Indonesia. Klaim mendapatkan pujian itu disampaikan oleh, M. Bisri, komisioner KPU Bungo dihadapan awak media, jumat (27/11).

PENELITIAN: Komisioner KPU RI melakukan pengecekan surat suara Pilkada Bungo dalam kunjungan kerjanya terkait kesiapan KPU melaksanakan Pilkada serentak. foto:buteekspres.com
https://www.blibli.com/otomotif/53704/?a_blibid=562cbc2b8d9cdMenurut Bisri, komisioner KPU RI, Dr. Ferry Kurnia Rizkiansyah yang melakukan kunjungan kerja (kuker) ke KPU Bungo pada Kamis malam kemarin (26/11) memberikan pujian kepada KPU Bungo yang merupakan salah satu daerah tingkat kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak.

note 5Komisioner KPU Bungo devisi logistik dan keuangan ini mengungkapkan, dalam obrolan yang cukup panjang dengan anggota KPU RI kemarin malam. Melihat kondisi yang ada, Bisri menyebutkan jika Ferry memuji persiapan yang dilakukan oleh KPU Bungo dengan tidak adanya pelanggaran yang sangat fatal yang bisa menggugurkan atau menggagal pencalonan.

“Kunjungan yang dilakukan oleh pihak KPU RI yang diwakilkan kepada komisioner Ferry Kurnia Rizkiansyah itu untuk melihat kesiapan dari pelaksanaan pilkada serentak di kabupaten Bungo. Beliau mengatakan proses pilkada Bungo sejauh ini masih aman,” tutur Bisri.
(cr5)
 
 Sumber:http://buteekspres.com/berita/detail/3271/suhu-politik-bungo-diklaim-aman/#.VllBS78aCKE
 
  Ad BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

Pilkada Serentak Tercoreng Perilaku PNS

JAKARTA – Pilkada Serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang bakal tercoreng perilaku oknum pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, puluhan oknum PNS dilaporkan tidak netral alias mendukung calon kepala daerah tertentu.

Untuk menyikapi laporan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera bergerak cepat guna mengklarifikasi laporan tersebut.

https://www.blibli.com/otomotif/53704/?a_blibid=562cbc2b8d9cdDirektur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Pol-PUM) Soedarmo mengatakan Kemendagri segera membentuk tim yang berperan melakukan klarifikasi.

“Kami sudah memeroleh laporan ketidaknetralan PNS di daerah, akan dibentuk tim lakukan klarifikasi, benar enggak laporan itu,” ujar Soedarmo di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembinaan Politik dan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Kamis (19/11). 

Menurut Soedarmo, kalau nantinya dari hasil klarifikasi ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran dan penggunaan fasilitas negara, maka tim satgas akan memberikan rekomendasi ke pejabat berwenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap oknum PNS dimaksud. 

Dalam mengantisipasi pilkada rawan disusupi ketidaknetralan PNS, menurut Soedarmo, Kemendagri juga telah menginstruksikan Badan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang di banyak daerah menjadi satu
Badan dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), untuk melakukan pemantauan.

“Jadi ada instruksi ke Linmas kok. Juga ada Satgas netralitas juga. Itu sudah bekerja di bawah Sekjen. Linmas BKO (Bawah Kendali Operasi) Panwas (Panitia Pengawas Pemilu,red)," ujarnya.

Saat ditanya bagaimana mengantisipasi kemungkinan adanya "serangan fajar" dari para oknum jelang pemungutan suara 9 Desember mendatang, pemerintah menurutnya, akan ikut mengawasi lewat Badan-Badan Linmas di daerah.

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/11/19/339545/GAWAT:-Pilkada-Serentak-Tercoreng-Perilaku-PNS- 

  Ad BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat
 
.
.
Hotel+di+Muara+Bungo
handphone-tablet

Peralatan Elektronik dan Gadget Pilihan dari Toko Online Terpercaya

Gadget Unik - Jual Beli Aman
Info Bungo : Tentang Kami | Maklumat | Disclaimer | Kontak | Komentar | Info Donasi | Surat Terbuka | Your Link
Copyright © 2009 - 2015. Info Bungo - Some Rights Reserved
Template Created by Creating Website >>
>>