| foto:jpnn.com |
JAKARTA--Mulai tahun
depan, pemerintah akan melakukan seleksi penerimaan aparatur sipil
negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK). Itu sebabnya, pemerintah pusat mengimbau agar
para pelamar tidak fokus melamar untuk posisi PNS saja. PPPK juga
memiliki posisi yang setara PNS.
"Jangan terlalu memaksakan diri menjadi
PNS. PPPK juga ASN dan mendapatkan gaji serta fasilitas setara PNS,"
kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada
JPNN, Rabu (14/10).
Dia menyebutkan, PNS itu cuma status
saja. Untuk gaji dan fasilitas lainnya sama dengan PPPK. Sedangkan untuk
pensiun, sama seperti PNS, dananya bisa diatur dengan tabungan pensiun.
"PNS itu kan cuma menang gengsi saja.
Kalau dianalisa lebih jauh, PPPK sama kedudukannya dengan PNS karena
dibayar dengan jumlah yang sama pegawai negeri," ucapnya
.
Dia menyarankan, sebelum menolak menjadi
PPPK, sebaiknya ditelisik lebih jauh kedudukannya di UU. Sebab PPPK dan
PNS sama-sama pegawai ASN. (esy/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=332721
