MUARA BUNGO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak
diperbolehkan terlibat langsung dalam politik praktis seperti yang
tertuang dalam peraturan dan dilanjutkan dengan surat edaran, baik
bupati maupun gubernur.
Namun, PNS ataupun pegawai lainnya diperbolehkan utnuk menghadiri
acara kampanye calon. Tapi hanya sebatas mendengar dan menyimak visi dan
misi yang disampaikan oleh para calon atau kandidat.
“Kalau hanya mendengar dan menyimak apa-apa yang disampaikan pasangan calon silahkan. Tetapi yang berperan penuh disitu (acara kampanye, red) sehingga menguntungkan dan merugikan salah satu calon, itu yang dilarang,” kata Sekda Bungo, H. Ridwan Is, kemarin.
Sebab kata Ridwan, di acara kampanye itu pasangan kandidat menyampaikan dan menjelaskan visi dan misi yang dilakukan untuk perkembangan dan kemajuan kabupaten Bungo kedepannya.
“Disitu perlu diketahui juga apa-apa saja yang disampaikan oleh seseorang calon. Seperti visi dan misi mereka. Kalau menyaksikan dan menyimak sah-sah saja,” tandasnya.
(tan)
Namun, PNS ataupun pegawai lainnya diperbolehkan utnuk menghadiri
acara kampanye calon. Tapi hanya sebatas mendengar dan menyimak visi dan
misi yang disampaikan oleh para calon atau kandidat.“Kalau hanya mendengar dan menyimak apa-apa yang disampaikan pasangan calon silahkan. Tetapi yang berperan penuh disitu (acara kampanye, red) sehingga menguntungkan dan merugikan salah satu calon, itu yang dilarang,” kata Sekda Bungo, H. Ridwan Is, kemarin.
Sebab kata Ridwan, di acara kampanye itu pasangan kandidat menyampaikan dan menjelaskan visi dan misi yang dilakukan untuk perkembangan dan kemajuan kabupaten Bungo kedepannya.
“Disitu perlu diketahui juga apa-apa saja yang disampaikan oleh seseorang calon. Seperti visi dan misi mereka. Kalau menyaksikan dan menyimak sah-sah saja,” tandasnya.
(tan)
Sumber: http://www.buteekspres.com/berita/detail/2600/pns-boleh-hadiri-kampanye-calon/#.Vh7dlisaDD0

+ komentar + 1 komentar
Sip- sipp... siapapun yang terpiliha semoga menjadi pemimpin yang amanah