Tersangka Jhon saat diamankan anggota Satresnarkoba Polres Bungo. Foto:jambiudate.com |
Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Darmawan, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, saat dilakukan penangkapan di simpang Mess PT Jamika, pelaku menyembunyikan barang bukti.
“Pelaku mencoba mengelabui petugas. Kita cari di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), 5 jie sabu dan timbangan digital di semak-semak,” kata AKP Darmawan.
Setelah diintrogasi, lanjutnya, pelaku mengakui barang haram beserta timbangan tersebut miliknya. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bungo untuk pengembangan kasus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang -undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang -undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara." tutupnya.(hnd)
Sumber: http://www.jambiupdate.co/artikel-hendak-kelabui-petugas-bandar-narkoba-di-bungo-sembunyikan-5-jie-sabu-di-semaksemak.html
