TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi (BNNP) bersama Timsatres Narkoba Polres Bungo bekuk enam tersangka penyalahgunaan narkoba.
Keenam tersangka diamankan di Desa Sebrang Jaya, Pulau Kampung Kecamatan Pelayang Kabupaten Bungo yang saat ini disebut-sebut sebagai lokasi peredaran narkoba kedua di Jambi setelah Pulau Pandan.
Dari enam tersangka yang diamankan, dua diantaranya adalah wanita.
Para tersangka diamankan Senin (21/3/2016) dinihari sekitar pukul 03.00 wib.
Disampaikan AKBP Marlian, Kabid Pemberantasan NarkobaBNNP enam tersangka Tarmizi (44), Joharta als Jujuk (35), Suherman Als Eman (40), Faisal (19), Ratna Ambara (27) dan Sumarni (35).
Dari enam tersangka pihak BNNP juga mengamankan satu pemasok sabu asal Acah, yakni tersangka Tarmizi.
"Sebenarnya barangnya ada dua kilo, tapi sudah dibagi-bagi dan yang kita dapat dua ons," kata Marlian.
Disampaikan Marlinan, kawasan Sebrang Jaya kecamatan Pelayang Kabupaten Bungo saat ini menjadi salah satu lokasi kampung narkoba di Jambi setelah Pulau Pandan.
"Bisa kita bilang sudah garis merah, setelah Pulau Pandan," pungkasnya.
Sumber : http://jambi.tribunnews.com/2016/03/21/6-tersangka-narkoba-dibekuk-bnn-dari-kampung-narkoba-di-kabupaten-bungo
Foto : tribunjambi.com