Headlines News :
Home » , , » Iuran BPJS Kesehatan Naik Bulan Depan, Ini Rinciannya

Iuran BPJS Kesehatan Naik Bulan Depan, Ini Rinciannya

Written By Admin on Minggu, 13 Maret 2016 | 18.49

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menaikkan iuran untuk peserta jaminannya.

Kenaikan ini direncanakan akan diberlakukan bulan depan atau 1 April, mulai dari sebesar 17,6 persen hingga 34,5 persen, tergantung kelas.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, menjelaskan keputusan kenaikan iuran berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2016.

Aturan tersebut mengenai Perubahan Kedua atas Perpres No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

"Segala regulasi bukan BPJS yang mengeluarkan, yang mengatur adalah Perpres," ujar Irfan, Sabtu (12/3/2016).

Untuk diketahui, dalam beberapa waktu terakhir santer diberitakan tentang kemungkinan BPJS bangkrut akibat ketidakseimbangan antara pemasukan yang diperolehnya dengan biaya yang dikeluarkan untuk manfaat/jaminankesehatan bagi peserta BPJS.

Selama ini, iuran peserta BPJS menjadi sumber pemasukan terbesar BPJS selain sumber lain-lain.

Daftar kenaikan iuran untuk setiap kelas BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

* Untuk kelas I, naik dari Rp 59.500 per orang per bulan, menjadi Rp 80.000 per orang per bulan (naik 34,5 persen)

* Untuk Kelas II, naik dari Rp 42.500 per orang per bulan, menjadi Rp 51.000 per orang per bulan (naik 20 persen)

* Untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 30.000 per orang per bulan (naik 17,6 persen)

BPJS mengaku telah melakukan sosialisasi terutama bagi para pesertanya tentang rencana kenaikan iuran itu.

Irfan Humaidi mengatakan pihaknya sudah mengumumkan kenaikan iuran melalui situs resmi lembaga.

Selain itu, BPJS juga menggunakan media sosial untuk memberikan sosialisasi bagi seluruh masyarakat.

"Kita sudah publikasikan di website dan medsos, bukan hanya tentang iuran," ujar Irfan Humaidi.

Irfan berdalih, BPJS Kesejatan bukan pihak yang ingin menaikkan iuran.

Kenaikan itu berdasarkan Perpres No.19 Tahun 2016. Selain itu di dalam Undang Undang (UU) terdapat regulasi yang membolehkan mengevaluasi iuran jaminan sosial.

"Kalau dari kami BPJS hanya menyiapkan dan sosialisasi kenaikan iuran," kata Irfan.

Mantan anggota Komisi IX DPR yang membidangi masalahkesehatan dan ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh, menganggap tepat bila BPJS Kesehatan menaikkan iurannya.

Dikatakan, bagaimana pun BPJS Kesehatan sekarang sedang menghadapi banyak tantangan dari segi arus kas maupun persepsi publik atas pelayanan kesehatan yang kurang baik untuk peserta BPJS.

"Publik kadang lupa bahwa BPJS Kesehatan itu hanya juru bayar saja. Sedangkan dalam hal pelayanan kesehatan, itu sepenuhnya merupakan tanggung jawab fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerjasama dengan BPJS," ujar Poempida.

Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2016/03/13/iuran-bpjs-kesehatan-naik-bulan-depan-ini-rinciannya

Foto: Pelayanan di kantor BPJS Muara Bungo (www.infobungo.com)

Share this post :
 
Info Bungo : Tentang Kami | Maklumat | Disclaimer | Kontak | Komentar | Info Donasi | Surat Terbuka | Your Link
Copyright © 2009 - 2015. Info Bungo - Some Rights Reserved
Template Created by Creating Website >>
>>