Headlines News :
Home » , » Mulai 1 Oktober 2016, PNS Daerah Dialihkan ke Pusat

Mulai 1 Oktober 2016, PNS Daerah Dialihkan ke Pusat

Written By Admin on Jumat, 25 Maret 2016 | 07.56

radarlampung.co.id – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tak henti-hentinya membuat kebijakan yang membuat PNS jantungan. Setelah rencana pemangkasan PNS tak produktif, kini mereka mengeluarkan aturan baru.

PNS yang numpuk di sebuah daerah akan dipindahkan ke tempat lain yang lebih membutuhkan. Entah itu dari daerah ke provinsi atau malah ke pusat. Rencananya, ‎kebijakan distribusi pegawai ini mulai diterapkan per 1 Oktober 2016.

Kepala ‎Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat mengatakan, pengalihan PNS ini sebagai tindaklanjut‎ Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015.

SE Mendagri itu berbicara tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014‎ (Pemerintah Daerah). “‎Nantinya, ada PNS kabupaten/kota dialihkan ke provinsi dan provinsi ke pusat,” kata Tumpak, Sabtu (19/3).

Untuk itu, sambung dia, institusinya meminta kepada Kementerian dan Lembaga negara non kementerian, yang berstatus sebagai instansi pembina jabatan fungsional dari PNS yang dialihkan untuk melakukan inventarisasi data aparatur sipil negara (ASN) yang akan dialihkan.

‎”Jumlah PNS yang dipindahkan belum ketahuan makanya kita inventarisasi data dahulu. Inventarisasi data paling lambat Maret tahun ini harus selesai sehingga serah terima pengalihan dapat dilakukan 1 Oktober 2016,” kata dia.

Menurutnya, pengalihan PNS ke daerah yang lebih membutuhkan ini merupakan upaya pemerintah menciptakan outcome birokrasi yang berkualitas di semua lini. “Persoalan selama ini, distribusi PNS yang tidak merata. Ada daerah yang kurang tapi ada yang berlebih,” tandas Tumpak. (hyt/ade)

Sumber : http://radarlampung.co.id/read/2016/03/19/mulai-1-oktober-2016-pns-daerah-dialihkan-ke-pusat/

Share this post :
 
Info Bungo : Tentang Kami | Maklumat | Disclaimer | Kontak | Komentar | Info Donasi | Surat Terbuka | Your Link
Copyright © 2009 - 2015. Info Bungo - Some Rights Reserved
Template Created by Creating Website >>
>>