TRIBUNJAMBI.COM - Dalam pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan disebutkan bagi yang menyampaikan informasi palsu, bergurau atau berpura-pura membawa bom di bandara dan pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara, namun pelanggarnya selalu bermunculan.
Manager Operasi Bandara Sultan Thaha Jambi Gurit Setyawan mengatakan sebenarnya sosialisasi terkait hal ini telah dilakukan jauh-jauh hari baik dari pihak Departemen Perhubungan maupun pengelola bandara yang ada di Seluruh Indonesia.
Meskipun hanya candaan, namun hal tersebut tidak ada yang tahu apakah hal tersebut benar-benar candaan atau memang ada sehingga perlu adanya langkah antisipasi dari hal yang tak diinginkan.
Dinyatakan Gurit, kejadian seperti ini di Jambi bukanlah kali pertama. Beberapa tahun sebelumnya juga pernah terjadi hal yang sama hanya saja saat ini isu bom menjadi hal sensitif dengan penindakan yang lebih cepat direspon.
Sebenarnya pihaknya telah melakukan sosialisasi termasuk pemasangan banner yang ada di area strategis yang diharapkan dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.
Seharusnya jika memang terindikasi membawa bom saat melalui pemeriksaan X-Ray sudah bisa terdeteksi, namun berbagai kemungkinan dapat terjadi apalagi bagi mereka yang mempunyai niatan tidak baik.
Sehingga meskipun telah melalui pemeriksaan di X-Ray 1 dan 2 jika ada kejadian seperti ini perlu dilakukan screaning dan pemeriksaan yang melibatkan tim gegana.
Sumber : http://jambi.tribunnews.com/2016/04/05/ini-sanksi-bagi-yang-memberi-informasi-palsubergurau-soal-bom-di-bandarapesawat
Foto : Tim Gegana di Bandara ( tribunjambi.com )