TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Dalam pengembangan kasus penyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bathin II Babeko, polisi akan menetapkan tersangka baru.
Tak tanggung-tanggung, ternyata tersangka baru ini merupakan pihak dari salah satu SPBU di kawasan Pasar Muara Bungo.
Dalam kasus ini, pihak SPBU memiliki hubungan erat dengan penyuplai yang sudah lebih dulu ditangkap. Mereka dianggap bekerjasama memuluskan aksi penyuplaian BBM untuk aktivitas penambangan ilegal tersebut.
"Ada permainan antara kedua pelaku (yang sudah ditangkap, red) dengan pihak SPBU. Jadi besar kemungkinan tersangka baru dari pihak SPBU," kata Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito M Macan, kemarin.
Namun sayangnya sejauh ini kepolisian belum mau mengungkap pihak SPBU mana yang dianggap terlibat dalam kasus ini.
Diketahui bahwa sebelumnya polisi menangkap dua orang penyuplai BBM untuk PETI di Dusun Sepunggur Kecamatan Bathin II Babeko, mereka RO (41) dan S (36).
Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Bungo Jambi, Dusun Bebeko, Kecamatan Bathin II Bebeko tepatnya dekat Mapolsek, ketika membawa barang bukti BBM jenis solar.
Penangkapan ini kata Afrito, adalah bentuk tindakan tegas dan keseriusan pihak kepolisian terhadap masalah PETI yang meresahkan masyarakat Kabupaten Bungo.
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari
Sumber : http://jambi.tribunnews.com/2016/04/17/polres-bungo-akan-tetapkan-spbu-yang-kerjasama-suplai-bbm-untuk-peti-sebagai-tersangka
Foto : ilustrasi ( tribunjambi.com )