TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Pemangku kebijakan di Kabupaten Bungo sudah menyelesaikan pembahasan soal besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh masyarakat muslim kepada kaum papa atau yang kurang mampu.
Hal ini diputuskan dalam rapat bersama antara Pemkab Bungo, Kemenag Kabupaten Bungo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bungo, Bulog, Ketua DPRD dan pihak-pihak terkait lainnya pada Kamis (16/6).
Hasilnya, ada tiga tingkatan pembayaran zakat fitrah, zakat tertinggi senilai Rp 33 ribu, menengah Rp 28 ribu dan terendah berada di angka Rp 22 ribu.
Menurut Bupati, H Mashuri, angka-angka itu diambil setelah memantau harga beras di pasaran sesuai jenis dan kelas. "Salah satu patokannya itu,' kata Bupati.
Sementara untuk zakat fitrah para PNS di jajaran Pemkab Bungo, pemerintah menyerahkan secara penuh kepada yang bersangkutan untuk memberinya ke siapa dan memilih tingkatan pembayaran zakat sesuai kemampuan.
"Jadi zakat PNS tidak diorganisir ke tempat tertentu, biar mereka menyerahkan sendiri saja," ulas Mashuri.
Sementara terkait keputusan besaran zakat tersebut, diharap dapat langsung disosialisasikan kepada masyarakat melalui masjid-masjid. Karena sejauh ini, sebagian besar masyarakat belum mengetahui keputusan tersebut.
"Belum dengar berapa. Kalau bisa tolong disosialisasikan saja, jadi kami masyarakat sudah bisa menyiapkan semuanya dari sekarang," sebut seorang warga, Alpian. (*)