JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus mematangkan rencana merasionalisasi jumlah pegawai negeri sipil dan merampingkan lembaga nonstruktural yang lahir berdasarkan undang-undang. Kedua langkah strategis akan berjalan tahun 2017 setelah enam bulan pemetaan.
Selain merasionalisasi sekitar 1 juta PNS hingga tahun 2019, pemerintah juga secara bertahap akan mengurangi 76 lembaga nonstruktural (LNS) yang dibentuk undang-undang hingga tinggal sekitar 50 lembaga agar pemerintah lebih efektif dan efisien. Dalam 10 tahun ke depan, pemerintah bertekad menghapus jabatan eselon tiga dan empat agar struktur organisasi pemerintahan lebih ramping dengan rantai birokrasi yang pendek.
Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan rasionalisasi PNS dan perampingan LNS segera dilakukan secara bertahap dalam waktu sekitar 8 tahun demi menciptakan birokrasi yang berkualitas. Hal ini akan dimulai dengan pemetaan sumber daya manusia (SDM) sekaligus sosialisasi intensif sampai ke daerah agar tidak sampai meresahkan PNS.
"Merampingkan organisasi itu suatu kebutuhan. Katakanlah kita bikin program 10 tahun. Pada ujungnya nanti eselon tiga dan empat hilang sehingga kementerian efektif, ramping, berkekuatan penuh, dan kesejahteraan PNS juga akan naik," papar Wapres Kalla, seusai memimpin Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (31/5).
Rapat dihadiri, antara lain, Menteri Koordinator Polhukam Luhut B Pandjaitan, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, dan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro. Luhut menyatakan, Wapres telah mengarahkan agar organisasi pemerintah direstrukturisasi untuk reformasi birokrasi. Luhut mencontohkan, provinsi dan kabupaten/kota membentuk organisasi pemerintahan bergantung luas daerah, populasi penduduk, pendapatan asli daerah, serta penerapan teknologi informasi.
"Belanja pegawai yang hampir 60 persen akan bisa dikurangi secara bertahap selama delapan tahun ke depan," ujar Luhut.
Berdasarkan data Kementerian PANRB, ada 1.391.233 pegawai jabatan fungsional umum (JFU), yang bekerja, seperti pegawai administrasi dan pengantar surat, dari jumlah PNS 4.517.136 orang (Kompas, 17/2). Sebanyak 554.319 PNS bekerja di instansi pusat dan 920.308 orang lagi berada di instansi pemda. Belanja pegawai menyedot sekitar 33 persen dari APBN. Adapun di 542 daerah, sebanyak 244 daerah mengalokasikan belanja pegawai sebesar 50 persen-80 persen dari APBD.
Dievaluasi
Yuddy menjelaskan, Wapres meminta agar peta jalan reformasi birokrasi nasional difokuskan pada pengurangan lembaga dan PNS. Bahkan, Wapres meminta 76 LNS yang dibentuk bersama DPR harus dievaluasi.
Ia menyebutkan, selama ini sudah ada 10 LNS yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden dan keputusan presiden yang dikurangi pada awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Sekarang 10 lagi sedang menunggu perpres sudah diputuskan dalam rapat-rapat di Menko Polhukam, dari 14 lembaga yang kami ajukan, 10 sudah diputuskan untuk dibubarkan. Tapi masih ada 76 lagi yang selama ini dianggap sakral karena dibentuk oleh undang-undang dan harus persetujuan DPR," kata Yuddy.
Yuddy mencontohkan, lembaga yang terkait perlindungan konsumen, lingkungan hidup, pangan atau pertanian, yang memiliki beberapa lembaga. Padahal, sebenarnya bisa digabung menjadi satu LNS.
"Yang pasti fungsinya dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan negara tidak hilang. Fungsinya bisa saling digabungkan, dikoordinasikan, dan diintegrasikan. Perintah Wapres dari rapat KPRBN agar dibicarakan dengan DPR," ujar Yuddy.
Untuk rasionalisasi PNS, sejauh ini, menurut simulasi yang dilakukan, untuk peningkatan SDM yang berkualitas diperlukan rasionalisasi sekitar 1 juta PNS. Dengan populasi penduduk 250 juta jiwa, dibutuhkan 3,5 juta PNS.
Yuddy memastikan, rasionalisasi PNS dimulai tahun 2017 dan telah melakukan simulasi bagaimana proses rasionalisasi berjalan. "Jadi sudah mulai simulasi jumlah orangnya, berapa angkanya, di level mana yang dirasionalisasi, tidak akan gegabah, sangat berhati-hati mengedepankan asas keadilan, tidak asal-asalan, dan tidak bisa memberhentikan orang semena-mena," ujar Yuddy.
Untuk perekrutan sekitar 500.000 PNS baru menggantikan PNS pensiun alami, menurut Yuddy, terutama untuk formasi khusus seperti, ahli hukum, ahli tata kota, ahli pengairan, dan ahli pemerintahan, kementerian bisa langsung merekrut lulusan terbaik dari perguruan tinggi. Hal ini bertujuan mendapatkan PNS yang kompeten, produktif, dan berkinerja tinggi. (SON)
Sumber:http://print.kompas.com/baca/2016/06/01/Rasionalisasi-PNS-Mulai-2017
Foto: ilustrasi (Google.com)