TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Pasca putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang memvonis Wakil Ketua DPRD Bungo nonaktif, AF satu tahun penjara, DPP Hanura langsung mengambil sikap.
Partai memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan bukan hanya sebagai pimpinan legislatif, namun diberhentikan dari partai.
Seperti disampaikan Sekretaris DPD Hanura Provinsi Jambi, Budimansyah, pihaknya sudah menerima surat via fax dari DPP terkait pemberhentian AF.
"Kita baru dapat ini surat dari DPP soal pemberhentian yang bersangkutan," kata Budi kepada awak media, Senin (22/8).
Selanjutnya, akan datang surat resmi untuk kemudian diteruskan kepada DPC Hanura Kabupaten Bungo.
"Pasca pemberhentian ini, tentu ada proses pergantian antar waktu (PAW). Nanti datang surat resmi, kita akan minta ke DPC untuk mengajukan pengganti," paparnya.
Setelah itu, partai akan memanggil pihak yang menggantikan AF sebagai anggota DPRD, untuk selanjut menunggu persetujuan dari DPP.
"Jadi nanti tidak langsung ganti, ada beberapa mekanisme partai yang mesti dijalankan. Endingnya DPP yang akan memutuskan," pungkas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Bungo nonaktif, AF divonis pidana selama satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (15/8).
Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Menyatakan terbukti bersama sama-sama dalam dakwaan subsidair, menjatuhkan pidana selama 1 tahun, denda Rp 50 juta dan subsider 2 bulan.
"Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 109 juta," sebut I Wayam Sukradana, hakim ketua.
Penulis: awang
Editor: nani
Sumber: Tribun Jambi