Minggu, 11 April 2010
MUARATEBO – Tahapan perekrutan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang dilakukan KPU Kabupaten Tebo dibatalkan dan diambil alih oleh Panwaslu Provinsi.
Pembatalan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, menguatkan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyeleksi dan menetapkan panitia pengawas pemilu.
Menurut Ketua Pokja Perekrutan Pendaftaran Panwaslu KPU Kabupaten Tebo, Subirman, mengatakan, semua tahapan seleksi yang pernah di laksanakan KPU Kabupaten Tebo secara tidak langsung batal dan kembali mengacu kepada anggota Panwaslu yang lama.
”Semua berkas dan tahapan yang telah kami lakukan diserahkan ke Panwaslu Provinsi, baik berkas yang telah dites atau pun yang tidak lolos tes,” terang Subirman kepada InfoJambi.com, Minggu (11/4).
Ditambahkan Subirman, dengan diserahkannya proses perekrutan Panwaslu ke Provinsi, maka semua tergantung dari Panwaslu Provinsi. (infojambi.com/SUK)
Sumber : www.infojambi.com
Rekrutmen Anggota Panwaslu Versi Kabupaten Dibatalkan
Written By Admin on Minggu, 11 April 2010 | 23.58
Label:
Panwaslu