MUARABUNGO – Fauzan (42) warga Dusun Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan yang merupakan calon legeslatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahrtera Dapil IV nomor urut 1 saat ini ditahan pihak kepolisian. Ia diamankan dengan dugaan pemalsuan data keterangan untuk menikah atas laporan Marlina alias Lina (26). Hal ini merupakan rentetan dari pengembangan pihak kepolisian atas kasus yang dilaporkan oleh Lina karena tidak senang dengan pemalsuan data. Fauzan diamankan Rabu (06/11) lalu sekitar pukul 16.00 WIB di Jujuhan.
Fauzan menjadi tersangka karena memalsukan data surat nikah saat memberikan keterangan kepada Mahmili
![]() |
| Ilustrasi. Foto:google.com |
Akhirnya, Fauzan yang saat itu menjabat sebagai Rio (Kepala Desa) menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan data. Saat itu Lina dengan Mahmili menikah pada tanggal 1 Bulan November 2012.
Rudi Wijaya, anggota Dewan Kabupaten Bungo dari Fraksi PKS ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan salah satu caleg dari PKS. Menurut Rudi Wijaya, penangkapan kader PKS ini sangat bermuatan politik. Selain itu, ia juga mengatakan penangkapan Fauzan ini salah tangkap.
Berita lengkap di harian pagi Bungo Pos, terbitan Selasa 12 November 2013
Sumber: http://dinamikawarta.com/berita-292-caleg-pks-diamankan-polisi---.html

